Rohul|Buserinvestigasi24.com
Gonjang-ganjing kasus lahan PT. Eluan Mahkota semakin memanas! Humas perusahaan, N. Hutabarat, akhirnya buka suara. Dengan nada enteng, ia justru memperbolehkan awak media untuk mempublikasikan berita terkait penyegelan lahan seluas 5.933,19 hektar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Silakan saja naikkan beritanya,” ujar N. Hutabarat dengan nada angkuh dan sombongnya saat dikonfirmasi awak media”.
Pernyataan singkat ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Bukankah seharusnya pihak perusahaan memberikan klarifikasi lengkap, transparan, dan terbuka soal duduk perkara sebenarnya? Mengapa justru terkesan lepas tangan dan acuh seolah-olah tidak ada masalah serius yang sedang menjerat perusahaan?
Masyarakat menilai sikap ini semakin memperjelas bahwa PT. Eluan Mahkota tidak peduli dengan keresahan publik. Bagaimana mungkin lahan seluas ribuan hektar bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum, hingga akhirnya disegel Kejagung? Apakah ada permainan kotor di balik semua ini?
Lebih miris lagi, penyegelan lahan yang fantastis luasnya itu diduga terkait dengan praktek pelanggaran hukum berat. Namun hingga kini, pihak perusahaan memilih bungkam dan hanya memberikan jawaban datar yang seolah-olah meremehkan kasus besar ini.
Dasar Hukum yang Mengikat
1). Penyalahgunaan lahan perkebunan dan perizinan bukan perkara sepele. Ada sejumlah pasal yang dapat menjerat PT. Eluan Mahkota jika terbukti bersalah, di antaranya:
2). Pasal 55 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyatakan perusahaan wajib memiliki perizinan yang sah, dan dilarang menguasai lahan di luar izin yang diberikan. Pelanggaran dapat berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3). Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika ada unsur korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara dalam pengelolaan lahan, maka ancamannya bisa berupa penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
4). Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang merusak lingkungan tanpa izin yang sah.
Kasus penyalahgunaan lahan PT. Eluan Mahkota tidak hanya soal hukum, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan ekonomi yang mendalam bagi masyarakat sekitar. Dampak yang dirasakan antara lain:
1). Kerusakan Infrastruktur Desa – Jalan desa rusak parah akibat dilalui kendaraan berat perusahaan, tanpa adanya kontribusi perbaikan dari pihak perusahaan.
2). Perekonomian Warga Terpuruk – Ribuan hektar tanah dikuasai perusahaan, sementara masyarakat kehilangan ruang kelola untuk pertanian, sehingga penghasilan warga semakin menurun.
3). Lingkungan Tercemar – Aktivitas perkebunan tanpa kontrol yang jelas menimbulkan pencemaran air dan kerusakan ekosistem.
4). Ketidakadilan Sosial – Masyarakat sekitar hanya jadi penonton ketika perusahaan meraup keuntungan besar, namun hak-hak dasar mereka diabaikan.
5). Potensi Konflik Horizontal – Ketidakjelasan status lahan bisa memicu konflik antarwarga maupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Publik mendesak Kejagung agar tidak setengah hati menuntaskan kasus tersebut. Jika benar terbukti ada pelanggaran, maka PT. Eluan Mahkota harus segera ditindak tegas, bahkan dicabut izinnya. Tidak boleh lagi ada perusahaan yang seenaknya mengeruk keuntungan miliaran rupiah dari tanah rakyat, sementara kewajiban mereka diabaikan.
Pernyataan Humas N. Hutabarat yang hanya berkata “silakan naikkan beritanya” semakin menunjukkan sikap arogan dan tidak bertanggung jawab. Penyegelan 5.933,19 hektar oleh Kejagung adalah tamparan keras bagi PT. Eluan Mahkota, sekaligus peringatan bahwa hukum tidak bisa dibeli, dan rakyat tidak bisa terus ditindas demi kepentingan segelintir orang rakus.
Ketua Satgassus KPK Tipikor
Julianto
Ketua DPD LSM Penjara
Asep Susanto,S.H. dan Tim Redaksi





















