Ironi Negeri Hukum: Rakyat Dipaksa Antri, Oknum Polisi Diduga Menari di Atas Derita dengan Menimbun BBM Bersubsidi di Kampar

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar|Buserinvestigasi24.com

 

Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau. Sebuah gudang yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, malah diduga dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berhak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan ditemukan diduga sebuah Gudang Penimbunan BBM Ilegal Misterius yang beroperasi dengan bebas kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau. Jum’at (14/11/2025)

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat tersebut diduga gudang penimbunan BBM oplosan ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak hukum setempat sedikitpun dan gudang tersebut diduga kuat dioperasikan oleh dua oknum anggota polisi aktif yang bertugas di provinsi Riau.

“Ya itu gudang penimbunan BBM oplosan ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak hukum setempat sedikitpun, gudang itu diduga milik atau dikelolah oleh dua oknum anggota polisi yang bertugas di provinsi Riau (Polda Riau) Ujar sejumlah narasumber di lapangan yang tak ingin disebutkan namanya demi keselamatan pribadinya.

“Kalau pemilik gudang BBM itu adalah diduga milik “Anthoni Pieter Hutagaol” oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Tapung Hulu sebagai Bhabinkamtibmas.”Tambahannya

“Mobil Tengki yang sering keluar masuk membawa atau memuat BBM oplosan ilegal di Gudang Misterius itu adalah Mobil tengki Putih Biru yang bertuliskan PT. Petro Safa Jaya diduga milik “Briptu Panca” oknum anggota polisi yang bertugas di polres Dumai.” Papar narasumber dengan nada serentak

Jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan mencoreng citra institusi Polri. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkannya hingga banyak yang antri di semua SPBU.

“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak tegas mafia penyelewengan BBM bersubsidi, Kami Masyarakat memohon dan meminta dengan hormat kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan untuk turun menyelidiki dan menindak tegas para Mafia BBM oplosan ilegal yang diduga keterlibatan dua oknum anggota polisi yang aktif dan menindak tegas menutup gudang penimbunan BBM oplosan ilegal di kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau.” Terang mereka narasumber

1. UU Migas No. 22 Tahun 2001

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi:

Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.

2. KUHP – Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 421 KUHP

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan:

Pidana penjara hingga 5 tahun.

3. UU Tipikor (Jika Terbukti Ada Korupsi atau Suap)

Baca Juga:  Diduga Kerugian Ratusan Juta Rupiah TA 2023 Dan Bangunan Gedung Permanen TA 2008 BPR Dana Amanah Bermasalah

Pasal 12 huruf e & Pasal 3

Pidana hingga 20 tahun penjara.

Dampak Buruk bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar :

1. Kelangkaan BBM

Penimbunan membuat antrean panjang, biaya logistik naik, dan harga barang kebutuhan ikut meroket.

Yang menderita pertama selalu rakyat kecil—petani, nelayan, sopir angkutan, dan pekerja harian.

2. Bahaya Kebakaran

Gudang ilegal sering tidak punya standar keselamatan.

Jerigen, selang, dan tangki yang tidak terawat bisa memicu:

ledakan,

kebakaran permukiman,

dan pencemaran tanah serta air.

3. Kerusakan Ekosistem

Tumpahan BBM meresap ke tanah dan mencemari air tanah, mematikan mikroorganisme hingga meracuni sungai.

Setiap agama menolak keras praktik yang menzalimi rakyat.

Dalam Islam, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menimbun bahan kebutuhan rakyat, maka ia berdosa.” (HR. Muslim)

Menimbun kebutuhan publik, apalagi dengan ikut bermain dalam rantai penyelewengan, adalah perbuatan zalim yang merampas hak orang banyak demi keuntungan pribadi.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum—

ini pengkhianatan terang-terangan terhadap rakyat yang sedang berjuang menyambung hidup.

Negeri ini tidak akan pernah maju bila yang seharusnya melindungi justru ikut bermain, dan yang seharusnya menjaga aturan malah menjadi pedagang gelap di balik seragam dan kewenangannya.

Hingga kini, Polres Kampar, Polsek Tapung Hulu, maupun Polres Dumai belum memberikan pernyataan resmi. Media ini terus mencoba melakukan konfirmasi, namun pintu jawaban belum terbuka.

Sementara itu, masyarakat tapung hulu kampar mendesak agar kepolisian bersikap transparan, melakukan pemeriksaan internal, dan memastikan tidak ada oknum yang berlindung di balik seragam jika benar terbukti bermain.

Benarkah ada jaringan permainan BBM bersubsidi di Tapung Hulu?

Atau percakapan ini hanya potongan informasi yang dipelintir?

Hanya penyelidikan terbuka yang bisa menjawabnya.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan, memastikan setiap informasi diuji, diverifikasi, dan disampaikan secara bertanggung jawab.

Hukum tidak boleh tumpul ke atas, dan publik berhak mengetahui kebenarannya.

Rakyat tidak butuh janji—rakyat butuh tindakan.

Jika aparat tidak bergerak, maka rakyat akan mengingat:

keadilan yang dibiarkan mati hari ini, akan menuntut balas besok.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat di daerah kampar dan tapung hulu yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis Berita ; Jono.Ms & Tim Redaksi Redaksi di lapangan

Sumber Informasi Utama : “ERYANTO SIDABUTAR” Kabiro Media “Investigasi86.com”

(Tim Redaksi Buserinvestigasi24.com)

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:32

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:01

Pengamanan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:32