Inhu Riau – Jaringan penyelundupan minyak mentah jenis pertalite dan jenis solar yang selalu melintas melalui daratan dari kota Palembang menuju kota pekan baru Riau menggunakan mobil truk yang sudah dimodifikasi khusus diduga milik Nainggolan sampai saat ini masih bebas melintas belum tersentuh hukum (APH) provinsi Riau. 13/7/2025.
Tim awak media, Ketika melintas di jln lintas timur , Desa Banjar Balam Kec. Lirik Kab. Indra Giri Hulu (INHU) Provinsi Riau menemukan sebuah mobil truk yang mencurigakan sedang parkir di sebuah warung sate , Kemudian tim awak media bergegas mendatangi mobil tersebut dan menanyakan kepada sang sopir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanya tentang muatan didalam mobil, sopir yang tidak mau menyebut nama menjawab, kami membawa minyak mentah dari Palembang terkadang membawa minyak mentah jenis pertalite dan juga jenis solar tergantung apa perintah Bos.
Lebih Mengejutkan lagi, Kondisi mobil truk tersebut untuk mengelabuhi penegak hukum ( APH), sopir mengganti plat nomor kendaraan berganti – ganti, ditemukan di tempat Plat mobil ada beberapa plat berlapis sampai 3 plat nomor kendaraan.
Ketika memberikan keterangan lebih lanjut sopir, menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah tertangkap hukum selama melintas sampai saat ini masih aman – aman saja, ungkap sopir.
Sopir juga sempat mengatakan bahwa pemilik barang adalah Nainggolan dan kami bongkar digudang yang ada di wilayah kota Dumai.
Sementara itu ada oknum wartawan berinisial S, ( A. S) yang tinggal di wilayah kab. Pelalawan. dia berperan sebagai pengurus lapangan cetus sopir.
Kemudian oknum wartawan berinisial S, ( A.S), ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengakui bahwa itu mobil betul milik Nainggolan, Nantilah saya kondisikan jawab S. ( A.S).
Namun “, ketika awak media menggali informasi lebih lanjut lagi terkait nama pemilik usaha atau mobil atas nama Nainggolan, ternyata Nainggolan tersebut diduga adalah seorang oknum TNI ad dari KODIM . jika nantinya terbukti oknum TNI ad ada keterlibatan maka: Harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Berdasarkan hasil temuan tersebut Diminta ketegasan (APH) , agar segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap pengusaha BBM ilegal dimana ada dugaan kuat bahwa usaha tersebut sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai undang-undang:
Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). ( Tim ).