Jaringan Penyelundupan Minyak Mentah Jenis Pertalite & Solar dari Palembang Diduga Milik Nainggolan Belum Tersentuh Hukum

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Riau – Jaringan penyelundupan minyak mentah jenis pertalite dan jenis solar yang selalu melintas melalui daratan dari kota Palembang menuju kota pekan baru Riau menggunakan mobil truk yang sudah dimodifikasi khusus diduga milik Nainggolan sampai saat ini masih bebas melintas belum tersentuh hukum (APH) provinsi Riau. 13/7/2025.

 

Tim awak media, Ketika melintas di jln lintas timur , Desa Banjar Balam Kec. Lirik Kab. Indra Giri Hulu (INHU) Provinsi Riau menemukan sebuah mobil truk yang mencurigakan sedang parkir di sebuah warung sate , Kemudian tim awak media bergegas mendatangi mobil tersebut dan menanyakan kepada sang sopir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketika ditanya tentang muatan didalam mobil, sopir yang tidak mau menyebut nama menjawab, kami membawa minyak mentah dari Palembang terkadang membawa minyak mentah jenis pertalite dan juga jenis solar tergantung apa perintah Bos.

 

Lebih Mengejutkan lagi, Kondisi mobil truk tersebut untuk mengelabuhi penegak hukum ( APH), sopir mengganti plat nomor kendaraan berganti – ganti, ditemukan di tempat Plat mobil ada beberapa plat berlapis sampai 3 plat nomor kendaraan.

 

Ketika memberikan keterangan lebih lanjut sopir, menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah tertangkap hukum selama melintas sampai saat ini masih aman – aman saja, ungkap sopir.

 

Sopir juga sempat mengatakan bahwa pemilik barang adalah Nainggolan dan kami bongkar digudang yang ada di wilayah kota Dumai.

Baca Juga:  Ironi Negeri Hukum: Rakyat Dipaksa Antri, Oknum Polisi Diduga Menari di Atas Derita dengan Menimbun BBM Bersubsidi di Kampar

 

Sementara itu ada oknum wartawan berinisial S, ( A. S) yang tinggal di wilayah kab. Pelalawan. dia berperan sebagai pengurus lapangan cetus sopir.

 

Kemudian oknum wartawan berinisial S, ( A.S), ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengakui bahwa itu mobil betul milik Nainggolan, Nantilah saya kondisikan jawab S. ( A.S).

 

Namun “, ketika awak media menggali informasi lebih lanjut lagi terkait nama pemilik usaha atau mobil atas nama Nainggolan, ternyata Nainggolan tersebut diduga adalah seorang oknum TNI ad dari KODIM . jika nantinya terbukti oknum TNI ad ada keterlibatan maka: Harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

 

Berdasarkan hasil temuan tersebut Diminta ketegasan (APH) , agar segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap pengusaha BBM ilegal dimana ada dugaan kuat bahwa usaha tersebut sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai undang-undang:

 

Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). ( Tim ).

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya
Aipda Marmin,S.H, Wakili Kapolsek Bunut Hadiri Pengukuhan PGRI Kecamatan Bandar Petalangan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru