Pelalawan|Buserinvestigasi24.com
Dugaan aktivitas penimbunan dan penyimpanan batubara ilegal di KM5 Jalan Suwandi, RT:03 RW:05, Kelurahan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir itu dinilai berpotensi melanggar aturan perizinan lingkungan dan ketentuan pertambangan.
Namun, ketika media mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra, ST., M.Si, dan Unit Tipidter Polres Pelalawan yang membidangi penegakan hukum terkait sumber daya alam, tidak ada jawaban resmi yang diberikan hingga berita ini diturunkan. Sikap diam tersebut menuai pertanyaan publik — apakah aparat penegak hukum dan dinas teknis benar-benar menindaklanjuti laporan masyarakat, atau justru memilih bersembunyi di balik keheningan. Senin (03/11/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC PPWI Pelalawan : “Diam Itu Bentuk Pembiaran”
Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pelalawan, Amirudin, S.E, menyoroti keras sikap bungkam aparat dan pejabat daerah tersebut.
“Jika ada kegiatan ilegal dan aparat diam, itu tandanya pembiaran. Diam berarti turut serta dan ikut melindungi yang salah. bahkan ketua DPC PPWI Amirudin,S.E mendesak Kapolres Pelalawan AKBP John Louise Letedara,S.I.K agar ikut turun langsung ke lapangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurut Amirudin, peran aparat dalam menegakkan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Ketika pelanggaran terjadi di depan mata, diam bukanlah pilihan — karena rakyat berhak atas lingkungan yang sehat dan pemerintah wajib menegakkannya.
Secara hukum, kegiatan penimbunan batubara tanpa izin lingkungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan:

> “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Selain itu, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pengelolaan, pengangkutan, atau penimbunan hasil tambang tanpa izin usaha pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat tim media Buserinvestigasi24.com melakukan lidik investigasi/penelusuran di lapangan di sekitar tempat penimbunan batubara tersebut tim sempat di bohongi oleh warga setempat tapi tim tetap melanjutkan penelusuran ketempat lain dan alhasil menemukan salah satu warga perempuan/ibu-ibu berinisial ( D ) yang tinggal di gang kasturi memberikan keterangan yang valid dan jelas kebenarannya tapi tidak ingin disebutkan didalam berita ini demi menjaga keselamatan diri pribadi dan keluarganya, ibu ini berkata kepada awak media Buserinvestigasi24.com :

“benar pak batubara ini memang sering beroperasi diam-diam kadang datang alat ekskavator dan mobil Dum Truck nya pagi-pagi, kadang tengah malam hari, ngak pasti sih pak kapan mereka mau muat aja pak! Brapa banyak mobil yang keluar masuk bu ujar awak media; lumayan banyak lah pak? Mungkin sekitar 5-7 mobil dam besar itu ada itu pak? kadang alatnya dititipin di rumah yang belum jadi itu lo pak, trus bagaimana dengan warga sini bu? Ujar awak media ” ya kalau warga sini sih saya rasa tahu semua lah pak apalagi dirumah yang belum jadi itu saya rasa mereka tahu semuanya soal batubara ini pak?media;ah kata mereka itu ngak jalan batubara ini kok bu?siap bilang pak?sudah lama ini beroperasi lo pak? Mungkin mereka udah dibayar itu pak? makanya mereka menutupin hal ini pak? saya sudah lama tinggal di KM5 ini lo pak?tapi tolong jangan kasih tahu dari saya yang bilang ya pak! Soal nya warga sini agak lain pak? saya takut pak! kata media; oke bu aman itu bu? Terima kasih infonya ya bu?kata ibu itu; Iya pak sama -sama”.

Aktivitas penimbunan batubara tanpa sistem pengelolaan limbah dan izin lingkungan yang sah berpotensi menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air, Debu batubara dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan infeksi saluran pernapasan (ISPA), serta mencemari sumber air warga sekitar.
Selain itu, limbah batubara yang tidak dikelola dengan baik dapat mengandung logam berat seperti arsenik dan merkuri, yang berbahaya bagi ekosistem maupun manusia dalam jangka panjang.

Pakar lingkungan hidup amrizal,S.H menilai, jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi, maka kerusakan ekologis dan kesehatan masyarakat adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
Dalam perspektif moral dan agama, membiarkan pelanggaran hukum lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Rasulullah SAW bersabda:
> “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya — dan itu selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Artinya, diam terhadap pelanggaran adalah bentuk kelemahan iman dan moral, terutama bagi pejabat publik yang memiliki kewenangan menegakkan hukum.
Ketua DPC PPWI Amirudin,S.E Masyarakat Pelalawan kini menanti langkah tegas dari Kapolres Pelalawan AKBP John Louise Letedara,S.I.K. Transparansi dan ketegasan diperlukan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak runtuh. Jika benar kegiatan tersebut memiliki izin, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika tidak, tindak tegas pelaku dan pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Sikap diam bukan solusi — justru melahirkan ketidakpercayaan.
Ketika hukum bisa diatur oleh kepentingan, maka keadilan hanya tinggal slogan, DLH dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir rakyat terhadap pencemaran lingkungan, bukan menjadi pagar yang lapuk karena tekanan dan kepentingan.
Keadilan tidak akan tegak bila mereka yang berwenang lebih takut pada kekuasaan daripada pada kebenaran.
Negara ini butuh tindakan nyata, bukan keheningan yang mencurigakan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar KM5 yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jono.ms dan Tim Redaksi
Sumber Berita : Ketua DPC PPWI PELALAWAN Amirudin,S.E.





















