Pekanbaru|Buserinvestigasi24.com
Publik kembali dibuat resah dengan maraknya dugaan praktik perjudian Gelper yang dikabarkan milik seorang bernama Aseng Kayu. Lokasinya milik Aseng yang beralamat di Jln. Riau No.175, Kayu Binggo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepat di samping Hotel Novotel diduga beroperasi secara terang-terangan di Kota Pekanbaru, namun hingga kini belum juga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kamis (04/09/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih mengejutkan, ketika sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolresta Pekanbaru, Jeki memilih bungkam. Tidak ada satu pun jawaban yang diberikan terkait maraknya isu perjudian tersebut. Diamnya orang nomor satu di Polresta Pekanbaru ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai sikap bungkam itu justru memperkuat dugaan adanya “pembiaran” terhadap bisnis haram yang jelas-jelas meresahkan warga. Apalagi, perjudian jenis Gelper kerap menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas, merusak moral generasi muda, dan menjerat ekonomi masyarakat kecil.
“Kenapa Kapolresta diam saja? Kalau benar-benar serius memberantas penyakit masyarakat, seharusnya langsung turun tangan. Jangan sampai aparat justru terlihat menutup mata,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.
Pertanyaan pun bergulir semakin tajam: ada apa di balik bungkamnya Kapolresta Pekanbaru? Benarkah ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi? Ataukah memang aparat sudah tak lagi berdaya menghadapi jaringan perjudian yang kian menggurita?
Sebagai pengingat, perjudian dalam bentuk apapun jelas dilarang dan memiliki sanksi tegas. Hal ini diatur dalam:
1). Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang menyediakan tempat atau sarana untuk berjudi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta.
2). Pasal 303 bis KUHP, menegaskan setiap orang yang ikut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan perjudian, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
3). Selain itu, dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2), penyelenggaraan perjudian melalui media elektronik juga diancam pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
3). Praktik perjudian, termasuk Gelper, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga membawa dampak serius bagi masyarakat:
4). Meningkatkan Kriminalitas – Judi kerap memicu tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, hingga kekerasan akibat kalah taruhan.
5). Menghancurkan Kehidupan Keluarga – Banyak rumah tangga berantakan karena salah satu anggota terjerat judi dan menghabiskan penghasilan untuk hal yang sia-sia.
6). Jeratan Utang dan Kemiskinan – Masyarakat kecil sering kali terjerat utang akibat kalah main, sehingga bukannya sejahtera malah semakin miskin.
7). Merusak Moral Generasi Muda – Judi Gelper yang dibungkus permainan kerap jadi pintu masuk generasi muda terjerumus ke perilaku menyimpang.
Ketua LSM Penjara Asep Susanto,S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan pembiaran praktik perjudian yang semakin merajalela.
“Jika aparat tidak segera menutup lokasi Gelper milik Aseng Kayu, kami akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri dan Kompolnas. Tidak boleh ada aparat yang bermain mata dengan bandar judi. Ini menyangkut marwah hukum dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Aktivis mahasiswa di Pekanbaru juga menyerukan hal yang sama. Mereka menilai diamnya Kapolresta merupakan bentuk kegagalan aparat dalam melindungi masyarakat dari penyakit sosial.
Publik tentu menunggu jawaban tegas dan langkah nyata dari aparat. Jika tidak, wajar bila masyarakat menduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas tidak boleh terus dibiarkan terjadi.
Sumber Berita
Ketua DPD LSM Penjara Asep Susanto,S.H.