Dugaan praktek perjudian jenis tembak ikan kembali mencuat di Kecamatan Ujung Batu. Informasi yang dihimpun dari masyarakat, sebuah warung yang dikenal dengan sebutan Warung Kujeh diduga masih bebas menjalankan aktivitas tersebut. Senin (08/09/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini sontak menimbulkan keresahan warga sekitar. Pasalnya, lokasi perjudian tersebut dinilai sangat meresahkan, merusak moral generasi muda, dan berpotensi memicu tindak kriminal di lingkungan masyarakat.
Warga menilai, aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Ujung Batu, tidak boleh tinggal diam. Mereka mendesak agar segera dilakukan tindakan tegas, lantaran keberadaan judi tembak ikan dianggap sudah terang-terangan menghantam nilai hukum dan norma sosial.
> “Kalau memang benar ada praktik judi di warung itu, tolong ditindak secepatnya. Jangan tunggu sampai masyarakat bertindak sendiri. Aparat harus hadir untuk memberi rasa aman,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Kuat dugaan, keberlangsungan aktivitas tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu. Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: Mengapa tempat seperti ini bisa terus beroperasi?
Kapolsek Ujung Batu Pak Purba Sangat Koperatif Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Judi Gelper Milik Wahyu Harahap
Kapolsek Ujung Batu, Pak Purba, menunjukkan sikap yang sangat baik dan kooperatif saat dikonfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com terkait maraknya aktivitas judi gelper milik Wahyu Harahap yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Dalam keterangannya, Pak Purba tidak menutup diri dan dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Ujung Batu.
“Kami tidak akan tinggal diam. Segala bentuk perjudian yang meresahkan warga tentu akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai.
Sikap terbuka Kapolsek Ujung Batu ini mendapat apresiasi dari masyarakat maupun kalangan LSM yang sejak lama mendesak agar aparat kepolisian tidak menutup mata terhadap praktek perjudian yang kian meresahkan.
Landasan Hukum ;
1). Pasal 303 KUHP menegaskan, siapa pun yang menyediakan tempat atau mencari keuntungan dari perjudian dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.
2). Pasal 303 bis KUHP menjerat pemain yang ikut serta dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta.
3). Bahkan jika judi dipromosikan atau dijalankan lewat media online, pelaku bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Satgasus KPK Tipikor Angkat Suara
Ketua Satgasus KPK Tipikor, Julianto, ikut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan judi tembak ikan jelas-jelas melanggar hukum dan merusak sendi kehidupan masyarakat.
> “Kami mendesak Polsek Ujung Batu dan Polres Rokan Hulu agar segera menindak tegas dan menutup lokasi judi tersebut. Jangan ada kesan pembiaran. Hukum harus betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Julianto.
Menurutnya, jika aparat di lapangan lambat bergerak, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong antara bandar judi dengan oknum penegak hukum.
Artinya, aktivitas perjudian, baik sebagai pemain maupun penyedia, jelas tindak pidana serius. Jika aparat justru tutup mata, maka keresahan publik akan semakin membesar dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa tergerus.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari Kapolsek Ujung Batu dan Polres Rohul. Mereka berharap aparat segera turun tangan, menutup lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian, serta menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika tidak ada tindakan nyata, isu pembiaran akan semakin menguat, dan hal ini bisa menjadi catatan hitam bagi aparat penegak hukum di mata masyarakat.
Tim Redaksi