Kasus 170 Mandek di Polsek Mandau! Pelaku Pengeroyokan Tak Juga Dijemput – Ada Apa dengan Komitmen Polisi?

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandau|Buserinvestigasi24.com

Publik kembali dibuat geram dengan kinerja Polsek Mandau. Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, identitas para terlapor sudah jelas dan diketahui, namun pihak kepolisian disebut-sebut belum melakukan upaya penjemputan maupun penahanan terhadap para pelaku.

sementara polsek mandau hanya menangkap 1 org pelaku saja yang bernama “supriadi” yg terjadi di Desa Sebangar jalan  puncak km 18 depan masjid Nurul iman  kecamatan Batin selopan Kabupaten Bengkalis prop Riau

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeyokan bernama Ayub kamis tgl 03 juli pukul 23:00 malam hari

Menurut keterangan korban, ia saat itu tengah berada di lokasi bersama beberapa rekannya. Tiba-tiba, sekelompok orang yang sudah dikenalnya datang menghampiri dan langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama tanpa sebab yang jelas. Sabtu (02/08/2025)

Korban mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat dipukul dan ditendang secara bergantian oleh para pelaku. Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan medis dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mandau dengan bukti visum serta kesaksian beberapa orang yang melihat kejadian.

Bahkan Ketua DPC LSM TOPAN RI Sarijan wijaya yang mendampingi sdr ayub tidak bisa menghubungi Iptu irsyanudin, harahap,S.H.,M.H. sebagai Kanit reskrim polsek mandau yang menangani kasus pengeroyokan ayub beserta penyidiknya pak yuliasman

Suara Korban dan Keluarga

“Saya hanya ingin keadilan. Badan saya masih sakit, tapi lebih sakit hati saya karena pelaku masih bebas berkeliaran seolah-olah kebal hukum,” ungkap korban dengan nada kecewa saat ditemui awak media.

Keluarga korban juga menyuarakan hal senada. “Kami percaya polisi bisa menegakkan keadilan, tapi kalau sudah berminggu-minggu tidak ada tindakan, wajar saja kami merasa kecewa. Jangan sampai kami kehilangan kepercayaan pada penegak hukum,” ujar salah seorang anggota keluarga korban.

Baca Juga:  Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu

Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan sejumlah dampak negatif yang dikhawatirkan meluas di masyarakat, di antaranya:

Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap Kepolisian. Jika kasus jelas seperti ini saja tak kunjung dituntaskan, masyarakat akan meragukan komitmen aparat dalam menegakkan hukum.

Rasa Takut dan Trauma pada Korban. Korban dan keluarganya kini hidup dalam ketakutan karena pelaku masih bebas berkeliaran.

Potensi Main Hakim Sendiri. Kekecewaan masyarakat bisa memicu tindakan di luar hukum, seperti main hakim sendiri, yang justru berbahaya.

Citra Buruk Institusi Kepolisian. Kesan bahwa aparat “pilih kasih” dalam menindak kasus bisa mencoreng nama baik Polsek Mandau di mata publik.

Kebal Hukum bagi Pelaku. Jika pelaku tidak segera ditindak, akan muncul anggapan bahwa hukum dapat dibeli atau dinegosiasikan.

Desakan Masyarakat

Masyarakat mendesak Polsek Mandau untuk segera bersikap profesional, menjemput para pelaku, serta menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polsek Mandau. Jika aparat masih berdiam diri dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran, maka bukan hanya keadilan korban yang terabaikan, tetapi juga wibawa institusi kepolisian yang dipertaruhkan. Publik tak butuh janji manis, melainkan aksi nyata.

Sudah saatnya Polsek Mandau membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua, bukan hanya untuk rakyat kecil, agar kepercayaan masyarakat tidak hilang selamanya.

Tim Redaksi

Sumber Berita : Ketua DPC LSM Topan RI

Sarijan Wijaya

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya
Aipda Marmin,S.H, Wakili Kapolsek Bunut Hadiri Pengukuhan PGRI Kecamatan Bandar Petalangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru