Pelalawan | Riau — Buserinvestigasi24.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan secara resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada Tahun Anggaran 2019 dan 2022 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dari total tersangka tersebut, 14 orang telah dilakukan penahanan, sementara 1 orang tidak ditahan karena alasan kesehatan. Penetapan tersangka diumumkan Kejari Pelalawan dalam konferensi pers di kantor kejari pelalawan, Senin (13/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Siswanto AS, S.H., M.H. menjelaskan, perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan tersangka kunci berinisial EARM, yang berperan sebagai distributor utama dan telah lebih dahulu ditahan di Rutan Pekanbaru sejak 8 Januari 2026.
“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar pihak Kejari Pelalawan.

Rincian tersangka di Kecamatan Bandar Petalangan berjumlah 5 orang, yakni Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Dari Kecamatan Bunut, SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka terdiri dari ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.
Para tersangka diketahui memiliki peran strategis dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari unsur penyuluh hingga pengecer resmi. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan yang menyebabkan distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sesuai ketentuan.
Modus operandi yang terungkap antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai alokasi dan peruntukan, manipulasi data petani penerima, serta distribusi fiktif, sehingga pupuk subsidi yang seharusnya diterima petani justru tidak sampai ke tangan yang berhak.
Kerugian Negara Rp34,36 Miliar
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan resmi Inspektorat Daerah Provinsi Riau, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.368.779.915,46 (tiga puluh empat miliar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima belas rupiah empat puluh enam sen).
Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi pupuk subsidi terbesar di Provinsi Riau, yang berdampak langsung terhadap hak petani dan ketahanan pangan nasional.
Peran Tersangka
Para tersangka berasal dari berbagai mata rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari:
Penyuluh pertanian
Pengecer
Pengumpul
Hingga distributor
Kejaksaan negeri pelalawan menegaskan keterlibatan penyuluh pertanian menjadi perhatian serius, mengingat peran mereka seharusnya sebagai pengawas dan pendamping petani, bukan bagian dari praktik penyimpangan.
Bukan Kesalahan Administrasi
Kejari Pelalawan menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan korupsi yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara korupsi yang berdampak langsung terhadap kepentingan petani,” tegas Kejari Pelalawan.
Penyidikan Masih Berkembang
Dari 17 orang yang telah dipanggil, sebanyak 14 orang hadir dan diperiksa, sementara 3 orang lainnya mangkir tanpa keterangan. Kejaksaan memastikan akan melakukan pemanggilan ulang, dan penjemputan paksa akan dilakukan apabila kembali tidak kooperatif.
Penyidikan disebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara struktural maupun administratif.
Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan dua alat bukti yang sah.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 603 dan/atau Pasal 604
Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Imbauan Kejaksaan
Meski telah menetapkan 15 tersangka, Kejari Pelalawan mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Tim PPWI di lapangan





















