Ketua DPD LSM PENJARA Desak Kapolda Riau Tindak Tegas Dugaan Kolaborasi Polres Rohil dengan Judi Gelper Milik Aan Anak Bagan Batu Kec.Sinembah Kab.Rohil

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 14:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rohil|Buserinvestigasi24.com

Api kemarahan publik kian membara! Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau dengan lantang mendesak Kapolda Riau agar segera memerintahkan jajaran Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas dugaan praktik “kongkalikong” dengan bisnis haram perjudian Gelper. Kamis (25/09/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, judi Gelper tersebut disebut-sebut dikelola oleh Aan mengejutkan lagi, pengelolaan meja permainan diduga dipegang oleh sosok bernama Paisal dan Regar yang selama ini dikenal sebagai operator lapangan.

Masyarakat menilai, perjudian Gelper yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Rokan Hilir ini sangat terang-terangan dan seolah kebal hukum. Situasi inilah yang menimbulkan kecurigaan publik, bahwa ada dugaan pembiaran, bahkan kolaborasi oknum aparat dengan para cukong bisnis haram tersebut.

> “Kami mendesak Kapolda Riau jangan tinggal diam! Jangan sampai marwah institusi kepolisian tercoreng karena ulah oknum yang diduga bermain mata dengan bandar judi. Kalau Polres Rokan hilir tidak sanggup menutup, berarti ada yang salah dan Kapolda harus turun tangan!” tegas Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., dengan suara lantang.

Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., menilai, praktik perjudian ini tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang semakin terhimpit ekonomi. Alih-alih memberantas, publik justru mencium aroma pembiaran yang sangat kuat.

Baca Juga:  Kapolres Pelalawan Buka Puasa Bersama Insan Pers, Wujud Silaturahmi dan Kebersamaan

Jika benar dugaan adanya keterlibatan aparat dalam melindungi perjudian ini, maka ini merupakan tamparan keras bagi institusi kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan, hanya karena segelintir oknum yang haus keuntungan instan.

Ketua DPD LSM PENJARA asep Susanto,S.H., mengingatkan, aturan hukum sudah jelas dan tidak bisa ditawar-tawar:

Pasal 303 KUHP: Bandar atau pengelola judi bisa dihukum penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 303 bis KUHP: Pemain judi terancam 4 tahun penjara.

Pasal 421 KUHP: Oknum aparat yang melindungi perjudian bisa dijerat pidana 2 tahun 8 bulan, plus ancaman pemecatan tidak hormat sesuai Kode Etik Polri.

> “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau Kapolda Riau tidak segera bertindak, berarti publik punya alasan kuat untuk curiga bahwa dugaan kolaborasi itu nyata!” pungkas Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., dengan nada membara.

Kini, masyarakat menunggu. Apakah Kapolda Riau akan menjadi penegak hukum sejati atau justru membiarkan institusinya tercoreng oleh dugaan kolaborasi dengan para cukong judi?

 

Ketua DPD LSM Penjara Asep Susanto,S.H

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:32

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:01

Pengamanan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:32