Pekanbaru|Buserinvestigasi24.com
Api kemarahan publik kian membara! Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau dengan lantang mendesak Kapolda Riau agar segera memerintahkan jajaran Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas dugaan praktik “kongkalikong” dengan bisnis haram perjudian Gelper. Kamis (11/09/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, judi Gelper tersebut disebut-sebut dikelola oleh Aciang, yang tak lain adalah anak dari Bos Aseng Kayu asal Medan Binggo. Lebih mengejutkan lagi, pengelolaan meja permainan diduga dipegang oleh sosok bernama Jon Ketek, yang selama ini dikenal sebagai operator lapangan.
Masyarakat menilai, perjudian Gelper yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru ini sangat terang-terangan dan seolah kebal hukum. Situasi inilah yang menimbulkan kecurigaan publik, bahwa ada dugaan pembiaran, bahkan kolaborasi oknum aparat dengan para cukong bisnis haram tersebut.
> “Kami mendesak Kapolda Riau jangan tinggal diam! Jangan sampai marwah institusi kepolisian tercoreng karena ulah oknum yang diduga bermain mata dengan bandar judi. Kalau Polresta Pekanbaru tidak sanggup menutup, berarti ada yang salah dan Kapolda harus turun tangan!” tegas Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., dengan suara lantang.
Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., menilai, praktik perjudian ini tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang semakin terhimpit ekonomi. Alih-alih memberantas, publik justru mencium aroma pembiaran yang sangat kuat.
Jika benar dugaan adanya keterlibatan aparat dalam melindungi perjudian ini, maka ini merupakan tamparan keras bagi institusi kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan, hanya karena segelintir oknum yang haus keuntungan instan.
Ketua DPD LSM PENJARA asep Susanto,S.H., mengingatkan, aturan hukum sudah jelas dan tidak bisa ditawar-tawar:
Pasal 303 KUHP: Bandar atau pengelola judi bisa dihukum penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 303 bis KUHP: Pemain judi terancam 4 tahun penjara.
Pasal 421 KUHP: Oknum aparat yang melindungi perjudian bisa dijerat pidana 2 tahun 8 bulan, plus ancaman pemecatan tidak hormat sesuai Kode Etik Polri.
> “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau Kapolda Riau tidak segera bertindak, berarti publik punya alasan kuat untuk curiga bahwa dugaan kolaborasi itu nyata!” pungkas Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., dengan nada membara.
Kini, masyarakat menunggu. Apakah Kapolda Riau akan menjadi penegak hukum sejati atau justru membiarkan institusinya tercoreng oleh dugaan kolaborasi dengan para cukong judi?
Ketua DPD LSM Penjara Asep Susanto,S.H





















