Ketua DPD LSM PENJARA Desak Kapolda Riau Tindak Tegas Dugaan Kolaborasi Polresta Pekanbaru dengan Judi Gelper Milik Aciang, Anak Bos Aseng Kayu!

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 04:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru|Buserinvestigasi24.com

 

Api kemarahan publik kian membara! Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau dengan lantang mendesak Kapolda Riau agar segera memerintahkan jajaran Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas dugaan praktik “kongkalikong” dengan bisnis haram perjudian Gelper. Kamis (11/09/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, judi Gelper tersebut disebut-sebut dikelola oleh Aciang, yang tak lain adalah anak dari Bos Aseng Kayu asal Medan Binggo. Lebih mengejutkan lagi, pengelolaan meja permainan diduga dipegang oleh sosok bernama Jon Ketek, yang selama ini dikenal sebagai operator lapangan.

 

Masyarakat menilai, perjudian Gelper yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru ini sangat terang-terangan dan seolah kebal hukum. Situasi inilah yang menimbulkan kecurigaan publik, bahwa ada dugaan pembiaran, bahkan kolaborasi oknum aparat dengan para cukong bisnis haram tersebut.

 

> “Kami mendesak Kapolda Riau jangan tinggal diam! Jangan sampai marwah institusi kepolisian tercoreng karena ulah oknum yang diduga bermain mata dengan bandar judi. Kalau Polresta Pekanbaru tidak sanggup menutup, berarti ada yang salah dan Kapolda harus turun tangan!” tegas Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., dengan suara lantang.

 

Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., menilai, praktik perjudian ini tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang semakin terhimpit ekonomi. Alih-alih memberantas, publik justru mencium aroma pembiaran yang sangat kuat.

Baca Juga:  Lapor Kapolres Rohul! Tamsil Harahap Diduga Nyabu di Desa Rantau Kasai, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

 

Jika benar dugaan adanya keterlibatan aparat dalam melindungi perjudian ini, maka ini merupakan tamparan keras bagi institusi kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan, hanya karena segelintir oknum yang haus keuntungan instan.

 

Ketua DPD LSM PENJARA asep Susanto,S.H., mengingatkan, aturan hukum sudah jelas dan tidak bisa ditawar-tawar:

 

Pasal 303 KUHP: Bandar atau pengelola judi bisa dihukum penjara maksimal 10 tahun.

 

Pasal 303 bis KUHP: Pemain judi terancam 4 tahun penjara.

 

Pasal 421 KUHP: Oknum aparat yang melindungi perjudian bisa dijerat pidana 2 tahun 8 bulan, plus ancaman pemecatan tidak hormat sesuai Kode Etik Polri.

 

> “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau Kapolda Riau tidak segera bertindak, berarti publik punya alasan kuat untuk curiga bahwa dugaan kolaborasi itu nyata!” pungkas Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., dengan nada membara.

 

Kini, masyarakat menunggu. Apakah Kapolda Riau akan menjadi penegak hukum sejati atau justru membiarkan institusinya tercoreng oleh dugaan kolaborasi dengan para cukong judi?

 

 

Ketua DPD LSM Penjara Asep Susanto,S.H

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru