Pelalawan|Buserinvestigasi24.com
Di sebuah rumah sederhana di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, hidup seorang lansia bernama Atan Napuh, pria berusia 87 tahun yang kini menjalani masa tua dalam keterbatasan yang nyaris tak terbendung. Jum’at (12/12/2025)
Beliau tinggal bersama keluarganya yang juga hidup dalam kondisi ekonomi sangat memprihatinkan. Istrinya, Rasimah, seorang ibu rumah tangga yang sudah renta. Mereka memiliki seorang anak bernama Supar yang juga hidup dalam kondisi serba kekurangan dan tidak memiliki penghasilan tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rumah kecil itu bukan sekadar tempat tinggal, melainkan saksi bisu perjuangan sebuah keluarga yang berjuang mempertahankan hidup dari hari ke hari tanpa kepastian makan, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa dukungan pemerintah yang seharusnya hadir di garis paling depan.

Dan di usia setua ini, yang bisa dilakukan Atan Napuh hanyalah memegang erat dokumen kependudukan, berharap suaranya sampai kepada pemerintah.
DATA RESMI (Sesuai Dokumen yang Anda Berikan untuk Keperluan Validasi Pemerintah):

Kepala Keluarga:
Nama: Atan Napuh
NIK: 1405030101370011
Tempat/Tgl Lahir: Kl. Napuh, 01-01-1937
Alamat: Sorek Satu, RT 003 / RW 003
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas (sekarang sudah tidak mampu bekerja)
Agama: Islam
Nama Istri : Rasimah
(Tercantum dalam KK keluarga Atan Napuh)
Nama Anak : Supar
(Terdaftar dalam KK keluarga Atan Napuh)

Data ini diberikan dengan tujuan agar pemerintah tidak salah sasaran dan dapat memverifikasi langsung kondisi keluarga ini sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi mereka.
“Hingga hari ini, Atan Napuh seorang warga lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan belum sekalipun tersentuh bantuan apa pun dari Pemerintah Kelurahan Sorek I. Di tengah usianya yang semakin renta dan kondisi hidup yang serba kekurangan, ia tetap bertahan dengan diam yang panjang, menunggu uluran tangan yang tak pernah datang.”
Hidup Atan Napuh berjalan pelan seperti langkahnya yang kini tidak lagi sekuat dulu. Setiap pagi ia membuka pintu rumahnya yang rapuh bukan untuk menyambut bantuan, tetapi sekadar memastikan bahwa hari ini ia masih bisa bertahan. Di usia yang seharusnya menjadi masa istirahat, Atan justru berjuang sendirian, ditemani rasa lelah dan sunyi yang tak pernah pergi.

Tetangga mengenalnya sebagai sosok yang jarang meminta. Ia lebih memilih menahan lapar daripada menumpang belas kasihan. Namun di balik ketegaran itu, ada getir yang sulit disembunyikan. Sudah bertahun-tahun ia menunggu harapan kecil: perhatian dari pemerintah kelurahan. Sayangnya, nama Atan Napuh tak pernah masuk dalam daftar bantuan sosial apa pun. Seolah-olah ia tak pernah ada.
Dan di sinilah letak luka itu. Di Kelurahan Sorek I, yang selalu bangga dengan semangat kebersamaan, masih ada seorang lansia yang terlewatkan dalam keheningan. Seseorang yang seharusnya cukup dengan uluran tangan kecil dari pihak kelurahan untuk membuat hidupnya sedikit lebih layak.
Kalimat ini bukan untuk menyudutkan, tetapi untuk menggugah hati:
Sudikah Pak Andra sebagai Lurah Sorek I menengok Atan Napuh, melihat langsung kondisinya, dan memastikan bahwa ia tak lagi berjalan sendirian?
Karena bagi seorang lansia miskin seperti Atan, perhatian itu bukan sekadar bantuan tetapi pembuktian bahwa negara dan kelurahan masih melihatnya sebagai manusia yang layak hidup dengan martabat.
Hak Mereka Menurut Undang-Undang
Keluarga ini secara jelas memenuhi kriteria penerima bantuan:
1. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 7: Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penanganan fakir miskin.
Pasal 9: Fakir miskin berhak memperoleh bantuan sosial.
2. Permensos Program Keluarga Harapan (PKH)
Lansia di atas 70 tahun termasuk sasaran prioritas.
3. UUD 1945 Pasal 34
Fakir miskin & mereka yang tidak mampu dipelihara oleh negara.
Atan Napuh bukan menuntut kemewahan. Ia hanya menagih hak yang dijamin undang-undang.
Pesan Agama: Perintah Menolong Kaum Lemah
QS. Al-Ma’un ayat 1–3:
Mengabaikan fakir miskin adalah bentuk pendustaan agama.
Hadis Nabi SAW:
“Tidak beriman seseorang ketika ia kenyang sementara tetangganya kelaparan.”
Ini bukan sekadar seruan moral ini adalah perintah tegas bahwa pemerintah dan masyarakat harus hadir menolong keluarga seperti ini.
Dampak Sosial Jika Tidak Ditangani
Kemiskinan ekstrem semakin mengakar.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun.
Lansia rentan mengalami depresi, keputusasaan, dan masalah kesehatan.
Beban sosial lingkungan meningkat karena bergantung pada belas kasih tetangga.
Negara tidak boleh hadir hanya di acara seremonial. Negara harus hadir di rumah keluarga seperti Atan Napuh ini.
Seruan untuk Pemerintah Daerah Pelalawan
Dinas Sosial Pelalawan, TKSK, aparat desa Sorek1 RT/RW ini waktunya bergerak.
Data sudah jelas. Lokasi jelas. Identitas lengkap. Kondisi keluarga sangat layak menerima:
PKH Lansia
BLT Dana Desa
BPNT/Sembako Non-Tunai
BanSos Darurat
Jaminan Kesehatan & Pendampingan
Tidak ada alasan untuk menunda.
Tidak ada alasan menyebut “tidak terdata” karena semua data sudah terpampang jelas dalam dokumen resmi.
Kisah Atan Napuh adalah pengingat bahwa keadilan sosial belum menyentuh semua pintu. Jika seorang kakek 87 tahun masih menunggu bantuan untuk bertahan hidup, maka ada pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh negara.
Dan negara melalui pejabat yang diberi amanah wajib hadir, Sebelum terlambat. Sebelum nyawa kembali menjadi angka statistik.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Rudi hartono (Tokoh Pemuda Simpang Bunut)





















