Salah satu tokoh masyarakat pesaguhan mengatakan kepada awak media “galian C itu tidak ada izin nya pak!”
PANGKALAN LESUNG | Buserinvestigasi24.com
Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, operasi penambangan tanah yang disinyalir kuat milik seorang berinisial “Siregar” disebut-sebut warga pesaguhan dan sorek1 masih bebas beroperasi secara diam-diam di wilayah Pesaguhan Kecamatan pangkalan lesung kabupaten pelalawan propinsi riau, lokasinya “PAS SEBELUM RUMAH MAKAN ‘TALAGO LUMBUANG” tanpa kejelasan izin resmi dan tanpa pengawasan yang transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabtu(23/01/2026)

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan tim media Buserinvestigasi24.com di lapangan serta Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa aktivitas galian C ilegal milik “Siregar” tersebut telah berlangsung cukup lama. Alat berat keluar-masuk, tanah dikeruk, lingkungan berubah, namun penindakan hukum seolah tak kunjung terlihat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga: ke mana aparat penegak hukum? “Kalau memang tidak bermasalah, tunjukkan izinnya. Kalau bermasalah, kenapa dibiarkan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pola Waktu Operasional :

Berdasarkan dari semua keterangan warga setempat dan hasil penyelidikan tim media Buserinvestigasi24.com di lapangan aktivitas galian C yang diduga ilegal milik “Siregar” disebut para warga pesaguhan mulai berlangsung sejak sore hari pukul 03 sore hingga larut malam secara masif dan sembunyi -sembunyi Pola waktu ini, menurut warga pesaguhan kerap berubah-ubah atau kucing-kucingan dan tidak konsisten setiap harinya mencari celah di waktu senggang agar tidak tercium jejaknya oleh aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menghindari sorotan publik.

Diduga Tanpa Izin, Potensi Pelanggaran Serius
Bila benar galian C tersebut beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lingkungan, maka aktivitas itu berpotensi melanggar hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur:

Pasal 98 dan 99, terkait perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian serius, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Dampak Lingkungan: Alam Rusak Jadi Korban

Aktivitas galian C, bila tidak sesuai aturan, berpotensi merusak ekosistem:
1). Kerusakan struktur tanah
2). Ancaman longsor dan banjir
3). Hilangnya vegetasi dan daerah resapan air
4). Debu beterbangan di jalan lintas timur dan pencemaran lingkungan sekitar pemukiman warga
5). Lingkungan yang rusak tidak bisa dipulihkan dalam semalam
sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak.
Dampak Sosial: Masyarakat Dirugikan

Di sisi sosial, warga merasakan langsung dampaknya:
1). Jalan rusak akibat lalu lintas alat berat dan mobil dum truck yang keluar masuk secara diam-diam
2). Gangguan kesehatan karena debu dan timbulnya penyakit ispa
3). Rasa ketidakadilan hukum
Munculnya ketakutan dan pembungkaman suara warga
Jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh perlahan.
Dalam perspektif agama, praktik yang merusak alam dan merugikan masyarakat adalah perbuatan tercela.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya.
Tantangan Terbuka untuk Aparat
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pangakalan Lesung, Polres Pelalawan dan dinas ESDM serta instansi terkait:
Apakah lokasi tersebut sudah dicek?Apakah izinnya ada atau tidak?Jika ada pelanggaran, kapan penindakan dilakukan?
Kasus dugaan galian C ilegal ini bukan sekadar soal tanah dan pasir, tapi soal wibawa hukum dan keadilan ssosial Jika benar dibiarkan, maka diamnya penegakan hukum bisa dibaca sebagai pembiaran. Dan pembiaran adalah pintu masuk kehancuran kepercayaan publik.
Hukum tidak boleh kalah oleh alat berat.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan, Dan aparat tidak boleh kalah oleh keberanian segelintir orang, Media ini tetap memberi ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan maupun aparat terkait, demi keberimbangan dan keadilan informasi.
Catatan penting: Semua ini masih dalam ranah dugaan, dan pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan
Publik tetap menunggu: ditindak, atau kembali dilupakan?
Penulis Berita : Jono.Ms : Katim Satgas Buser Lintas
Sumber Berita : Warga Sorek1 dan Warga Pesaguhan Yang Tak ingin disebutkan Namanya.





















