Dugaan Penguasaan Aset Desa Puluhan Juta per Bulan di Muara Dilam Harus Diproses Hukum
Muara Dilam | ROHUL ~ Buserinvestigasi24.com
Ketegasan hukum kembali ditegakkan oleh LSM Penjara DPD Riau. Organisasi pemantau kebijakan publik ini menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara hukum sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kebun desa atau aset desa dalam bentuk apa pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, dugaan penguasaan, pemanfaatan, dan pengambilan hasil kebun desa oleh Ketua dan Wakil Ketua BPD Muara Dilam dinilai sebagai perbuatan yang menyimpang dari hukum, mencederai etika jabatan, serta berpotensi kuat mengandung unsur pidana. Selasa (06/01/2026)
Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asep Susanto, S.H., menegaskan bahwa informasi yang dihimpun pihaknya menunjukkan hasil kebun desa Muara Dilam diduga mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, berlangsung selama kurang lebih dua tahun, namun tidak pernah disetorkan ke kas desa dan tidak pernah dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa.
“Kami tegaskan secara hukum dan konstitusional: BPD tidak memiliki satu pun kewenangan mengelola kebun desa. Itu bukan tugas, fungsi, maupun wewenangnya. Jika hasil kebun dikuasai dan dinikmati tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban, maka patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan aset desa,” tegas Asep Susanto.
Asep menekankan bahwa larangan tersebut jelas, tegas, dan tidak multitafsir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 55 UU Desa menyebutkan fungsi BPD adalah:
1). Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2). Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
3). Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Tidak ada satu pun norma hukum yang memberikan kewenangan BPD untuk mengelola aset desa, apalagi kebun desa.
Pasal 63 UU Desa mewajibkan anggota BPD:
1). menaati peraturan perundang-undangan
2). mendahulukan kepentingan umum
3). menghindari konflik kepentingan dan kepentingan pribadi
Selain itu, pengelolaan aset desa hanya dapat dilakukan secara sah oleh Pemerintah Desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai peraturan pelaksana UU Desa.
“Jika BPD bertindak sebagai pengelola kebun desa, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi penyimpangan serius dari prinsip tata kelola pemerintahan desa dan asas legalitas,” ujar Asep.
LSM Penjara menilai, dugaan pengelolaan kebun desa tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban keuangan berpotensi kuat memenuhi unsur pidana, antara lain:
Pasal 372 KUHP
tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
(UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, apabila terbukti terdapat kerugian keuangan desa
LSM Penjara menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal uang, melainkan persoalan keadilan sosial dan kepercayaan publik.
Dugaan penguasaan hasil kebun desa berpotensi menimbulkan:
kecemburuan sosial di tengah masyarakat rusaknya kepercayaan warga terhadap lembaga desa
lumpuhnya fungsi pengawasan BPD
terciptanya preseden buruk penyalahgunaan jabatan
terhambatnya pembangunan dan kesejahteraan desa “Jika lembaga pengawas justru diduga menguasai aset desa, maka siapa lagi yang bisa dipercaya rakyat?” kata Asep.
Dalam perspektif moral dan agama, Asep mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat memperkaya diri.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak…”
Dan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…”
“Menguasai aset desa tanpa hak bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan nilai keadilan,” tegasnya.
IDENTITAS PIHAK YANG DISEBUT
LSM Penjara sebelumnya menyebut:
Nama: Armin
Panggilan: Emi
Jabatan: Wakil Ketua BPD Muara Dilam
yang diduga turut serta dalam pengelolaan kebun desa bersama Ketua BPD. Penyebutan ini disampaikan dalam konteks dugaan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
LSM Penjara DPD Riau secara tegas dan resmi mendesak:
Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan Audit independen dan penghitungan kerugian keuangan desa Pemeriksaan Ketua dan Wakil Ketua BPD Muara Dilam
Pengembalian seluruh hasil kebun desa ke kas desa apabila terbukti
Penegakan hukum tanpa pandang jabatan dan relasi kekuasaan
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Jika aturan dilanggar, maka konsekuensinya adalah proses pidana. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan desa,” tutup Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua dan Wakil Ketua BPD Muara Dilam belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Ketua DPD Lsm Penjara Asep Susanto,S.H.





















