Rohul|Buserinvestigasi24.com
Publik kembali dikejutkan dengan kabar mengejutkan terkait aktivitas PT. Eluan Mahkota. Perusahaan yang disebut-sebut sudah disegel oleh penyidik Kejaksaan Agung itu, ternyata diduga masih tetap beroperasi seperti biasa. Fakta mengejutkan di lapangan menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin perusahaan yang sudah mendapat penyegelan tetap beraktivitas tanpa hambatan sedikitpun? Senin (01/09/2025)
Lebih ironis lagi! N. Hutabarat selaku Humas PT. Eluan Mahkota justru diduga menghalang-halangi kerja tim investigasi, termasuk Ketua Satgassus KpK Tipikor Provinsi Riau Julianto dan Ketua DPD LSM Penjara Asep Susanto,S.H., yang sedang melakukan penyelidikan langsung karna telah di stop, dikejar dan dihadang oleh security PT tersebut Tindakan seperti ini tentu dianggap sebagai sikap tidak kooperatif, bahkan bisa memicu kecurigaan publik: ada apa di balik semua ini?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, muncul pula sorotan tajam terhadap Satgas PKH. Selama ini, masyarakat bertanya-tanya: kemana saja Satgas PKH? Kok bisa diam seribu bahasa melihat kejanggalan yang sudah jadi konsumsi publik? Apakah fungsi pengawasan dan pengendalian hanya sebatas di atas kertas tanpa aksi nyata di lapangan? Jika benar demikian, maka keberadaan Satgas PKH dipertanyakan efektivitas dan komitmennya dalam menegakkan aturan oleh masyarakat.
Kini, desakan keras datang dari masyarakat rohul, Mereka tidak hanya meminta Satgas PKH segera menutup dan menyegel PT Eluan Mahkota, tetapi juga menuntut seluruh lembaga terkait di Rohul untuk ikut turun tangan.
Masyarakat mendesak :
1.) Kejaksaan Negeri Rohul untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.
2). Pengadilan Negeri Rohul agar memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
3). Polres Rohul untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
4). Dandim Rohul untuk ikut mengawal agar tidak ada pihak yang coba-coba bermain di balik layar.
5). Bupati Rohul agar menunjukkan sikap tegas sebagai pemimpin daerah, bukan sekadar diam melihat keresahan masyarakat.
Publik menegaskan: bila seluruh institusi ini hanya berdiam diri, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh, dan hukum dianggap hanya alat mainan yang tajam ke rakyat kecil tapi tumpul terhadap korporasi besar.
Secara hukum, tindakan menghalangi proses penyelidikan bukanlah hal sepele. Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp600 juta
Serta UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.Artinya, dugaan penghalang-halangan oleh pihak tertentu bisa berpotensi masuk ranah pidana serius.
Selain itu, aktivitas perusahaan yang diduga tetap berjalan meski sudah disegel juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang serius :
1). Kerugian negara akibat potensi kebocoran pajak dan manipulasi hasil usaha.
2). Kerusakan lingkungan, jika operasi perusahaan menyangkut eksploitasi alam yang tidak terkendali.
3). Rasa ketidakadilan di masyarakat, karena hukum seolah hanya tegas kepada rakyat kecil, sementara perusahaan besar bisa kebal hukum.
4). Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.
Ketua LSM Penjara asep susanto.S.H., dan Ketua Satgasus KpK Tipikor Julianto menegaskan, penyegelan tanpa tindakan lanjut hanyalah simbol tanpa arti. Jika aturan bisa dilanggar secara terang-terangan, maka wibawa aparat penegak hukum dipertaruhkan di mata rakyat.
Kasus PT. Eluan Mahkota ini bukan sekadar soal segel yang dilanggar, tapi soal wibawa hukum yang telah dipermainkan. Bila aparat penegak hukum di Rohul – mulai dari kejaksaan, pengadilan, kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah – tidak segera bertindak, maka publik akan menilai mereka hanya menjadi penonton dalam drama ketidakadilan.
Masyarakat kini menunggu bukti nyata: apakah semua aparat penegak hukum untuk secepatnya berani menutup dan menyegel perusahaan ini, atau justru tetap bungkam dan membiarkan hukum jadi tontonan murahan?
Ketua DPD LSM Penjara
Asep Susanto,S.H.
Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau
Julianto & Tim Redaksi