Bunut | Buserinvestigasi24.com
Sebuah video singkat berdurasi 29 detik mengguncang nurani publik. Bukan karena dramatisnya kejadian, melainkan karena satu fakta yang terasa seperti tamparan keras yang mengguncang fasilitas kesehatan yang kosong saat nyawa dipertaruhkan, Seorang korban kecelakaan lalu lintas dengan kondisi patah tulang dilarikan warga ke Puskesmas Bunut Harapan sederhana itu hanya pertolongan pertama. (22 Maret 2026)
Namun Kenyataan pahitnya, tak satu pun petugas berjaga Kalimat dalam video itu terdengar sederhana, namun mengandung luka yang dalam:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kecelakaan, tapi petugas piket tidak ada… tolonglah…”
Ini bukan sekadar keluhan. Ini jeritan Kelalaian yang Tidak Bisa Dianggap Biasa Ketiadaan petugas di fasilitas layanan kesehatan dasar bukan hanya soal disiplin kerja ini soal tanggung jawab terhadap nyawa manusia. Dalam situasi darurat, hitungan menit bisa menjadi pembeda antara hidup dan mati, Keterlambatan penanganan terhadap korban kecelakaan berisiko memperparah kondisi medis, bahkan berujung kecacatan permanen bahkan kematian. Fakta bahwa petugas baru datang setelah beberapa waktu menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pelayanan.
DPRD Hingga Turun Tangan:
Sinyal Keras untuk Evaluasi Total Anggota DPRD Pelalawan dari Dapil 2, Asnol Mubarack, M.Si, langsung bergerak cepat. Sikap ini menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditutup-tutupi atau dianggap insiden kecil Pernyataannya tegas:
“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pertolongan justru tidak mendapatkan layanan.”
Pernyataan ini bukan sekadar kritik, tapi peringatan keras bagi seluruh jajaran pelayanan kesehatan khususnya di puskesmas bunut
Dimensi Hukum Bukan Sekadar TeguranJika ditelaah lebih jauh, kejadian ini berpotensi masuk dalam ranah hukum.
1. UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) Tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan dalam kondisi darurat, Kelalaian bisa berujung sanksi administratif hingga pidana.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 531 KUHP:
Barang siapa menyaksikan orang dalam bahaya maut tetapi tidak memberi pertolongan dapat dipidana kurungan.
3. UU Tenaga Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2014) Tenaga kesehatan yang lalai menjalankan kewajiban dapat dikenakan Sanksi administratif (teguran, pencabutan izin) Bahkan pidana jika kelalaian menyebabkan kerugian serius.
Artinya, ini bukan sekadar persoalan etika profesi ini bisa berujung konsekuensi hukum nyata.
Dampak Sosial:
Hilangnya Kepercayaan Publik
Kejadian ini menimbulkan efek domino yang berbahaya
Turunnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah Munculnya rasa takut dan ragu untuk berobat ke puskesmas Potensi meningkatnya konflik sosial akibat kekecewaan warga Jika dibiarkan, masyarakat bisa memilih jalan sendiri dalam penanganan medis darurat yang justru berisiko lebih besar.
Dampak Lingkungan Pelayanan: 1).Sistem yang Rapuh
Kasus ini juga membuka kemungkinan masalah yang lebih dalam
2).Manajemen jadwal piket yang lemah
3).Kurangnya pengawasan internal
Minimnya sistem kontrol kehadiran petugas
4). Tidak adanya mekanisme darurat saat tenaga kosong
Lingkungan pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru berubah menjadi titik rawan Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari Mengapa fasilitas vital bisa tanpa penjagaan? Di mana sistem pengawasan?Siapa yang bertanggung jawab jika korban mengalami kondisi lebih buruk?Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan alasan klasik.
Jangan Tunggu Korban Berikutnya Kejadian di Puskesmas Bunut adalah alarm dan tamparan keras bagi seluruh pegawai kesehatan yang ada,Ini bukan sekadar insiden, tapi cermin dari sistem yang perlu dibenahi secara menyeluruh Evaluasi tidak cukup di atas kertas, Yang dibutuhkan adalah Penegakan disiplin tanpa kompromi
Sistem kontrol yang nyata
Komitmen bahwa tidak ada lagi pasien yang datang dan mendapati pintu pelayanan “kosong”
Karena dalam dunia kesehatan, satu kelalaian kecil bisa berarti satu nyawa yang hilang Dan itu, tidak pernah bisa dianggap sepele.
Sumber Berita : Joe Kampe
Ketua GP3





















