PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Supremasi hukum kembali dipertanyakan Di tengah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkrah, aktivitas penebangan kayu diduga masih terus berlangsung di wilayah adat Batin Sengeri, Kabupaten Pelalawan, Riau. Nama PT Arara Abadi pun kembali mencuat ke permukaan, disorot tajam oleh masyarakat adat dan kelompok tani hutan setempat. Senin (26/01/2026)
Perusahaan kehutanan tersebut diduga mengabaikan Putusan MA Nomor 105 PK/TUN/LH/2023, yang secara hukum telah memenangkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Batin Sengeri atas wilayah adat seluas 2.090 hektare. Ironisnya, di atas putusan pengadilan tertinggi negara, mesin-mesin penebang kayu masih diduga meraung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KTH Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, menyatakan bahwa sekitar 100 hektare lahan adat diduga telah ditebang, meski wilayah tersebut telah melalui verifikasi teknis (vertek) dan masuk dalam skema Perhutanan Sosial.
“Ini bukan lagi sekadar konflik lahan, ini dugaan pembangkangan terhadap putusan hukum negara. Putusan MA sudah inkrah, tapi di lapangan seolah tak ada artinya,” tegas Sianturi Abeng, Senin (26/1/2026).
Laporan Sudah Masuk, Tindakan Belum Terlihat Menurut KTH Sengeri Sanggam Bertuah, laporan resmi telah disampaikan kepada Gakkum Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terlihat langkah penghentian aktivitas di lokasi.
Ancaman aksi dari masyarakat adat pun mengemuka apabila tidak ada respons cepat dari negara.
“Kami beri waktu. Jika tak ada penindakan, masyarakat adat akan bergerak. Kami menduga PT Arara Abadi tidak mengantongi izin sah di wilayah adat ini,” ujarnya.
Fakta Lapangan: Jejak Alat Berat dan Kayu Tebangan
Pantauan tim media menemukan bekas lintasan alat berat, tumpukan kayu hasil tebangan, serta indikasi aktivitas yang diduga masih berlangsung di dalam kawasan yang tengah disengketakan.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa putusan pengadilan belum sepenuhnya dihormati.
Pasal Hukum yang Berpotensi Dilanlain Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Larangan menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Ancaman:
Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 78).
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Usaha tanpa izin lingkungan.
Ancaman:
Penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar, Pasal 216 KUHP
Tidak mengindahkan perintah atau putusan pejabat yang sah.
Ancaman:
Penjara hingga 4 bulan 2 minggu.
Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat
Mengabaikannya dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum (contempt of court).
Dampak Lingkungan: Luka Panjang untuk Alam
Aktivitas penebangan di wilayah adat berpotensi menimbulkan:
Kerusakan ekosistem hutan
Hilangnya sumber air dan keanekaragaman hayati
Peningkatan risiko banjir dan longsor
Degradasi fungsi hutan adat sebagai penyangga kehidupan
Hutan adat bukan sekadar lahan, tetapi ruang hidup turun-temurun bagi masyarakat adat.
Dampak Sosial: Bara Konflik dan Ketidakadilan
Secara sosial, dugaan aktivitas ini berpotensi:
Memicu konflik horizontal
Menghilangkan mata pencaharian masyarakat adat
Menimbulkan trauma dan ketidakpercayaan terhadap negara
Menggerus wibawa hukum dan keadilan sosial
Dalam perspektif agama, tindakan merusak lingkungan bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan.
Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 56:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya…”
Surah Al-Baqarah ayat 205:
“…apabila ia berpaling, ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya dan merusak tanam-tanaman dan ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan.”
Dalil ini menegaskan bahwa merusak alam dan merampas hak hidup orang lain bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pelanggaran moral dan agama.
Desakan Keras kepada Negara
Masyarakat adat Batin Sengeri mendesak:
Pemerintah pusat dan daerah turun langsung ke lapangan
APH dan Gakkum menghentikan seluruh aktivitas Penegakan hukum tanpa pandang bulu Perlindungan nyata terhadap hak masyarakat hukum adat Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arara Abadi belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pertanyaannya kini tajam dan terbuka:
Apakah putusan Mahkamah Agung hanya kuat di atas kertas, namun lemah di lapangan?
Penulis Berita : Jono.Ms Katim Satgas Buser Lintas





















