Rohil|Buserinvestigasi24.com
Aroma skandal pertambangan kembali menyeruak! Ketua DPD LSM PENJARA dengan lantang mendesak Kapolres Rohil untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas quarry ilegal yang disebut-sebut milik Ramot Nababan di Kecamatan Pujud, tepatnya di Jalan Pemda Bukit Nanas, Kasang Bangsawan. Minggu (14/09/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut investigasi dari Tim DPD LSM PENJARA, aktivitas galian ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa izin resmi, merusak ekosistem sekitar, dan berpotensi menyebabkan bencana lingkungan ujar Ketua LSM PENJARA menegaskan,
> “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan keselamatan warga. Jangan tunggu sampai terjadi longsor atau banjir baru bertindak!”
Asep Susanto,S.H.,Ketua DPD LSM PENJARA menilai, jika aparat penegak hukum diam, maka sama saja memberi karpet merah bagi para pelaku usaha ilegal. Mereka meminta Kapolres Rohil segera menurunkan tim untuk menghentikan operasi, menyegel lokasi, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.
Ketua DPD LSM PENJARA mengingatkan bahwa aktivitas quarry ilegal dapat dijerat dengan:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Pasal 98 dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
“Setiap orang yang sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga menimbulkan kerugian dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.”
Pasal 55 KUHP:
Mengatur keterlibatan pihak-pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau membiarkan tindak pidana terjadi.
Seorang tokoh masyarakat setempat, yang enggan disebut namanya demi keamanan, menyatakan kekecewaannya:
> “Kami resah! Jalan rusak, debu berterbangan, sungai mulai keruh. Kalau ini dibiarkan, kami takut sawah dan kebun warga hancur. Aparat harus turun tangan, jangan hanya menunggu laporan saja.”
Dosen hukum lingkungan dari salah satu universitas di Riau, Dr. Andi Saputra, S.H., M.H. menegaskan pentingnya penegakan hukum:
> “Quarry ilegal adalah bentuk perampasan sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum harus konsisten, tidak boleh tebang pilih. Jika aparat tegas, ini akan jadi efek jera bagi pelaku lainnya.”
Aktivitas tambang ilegal bukan hanya soal keuntungan sepihak, tetapi ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang.
> “Jika hukum tidak ditegakkan, kami siap membawa persoalan ini ke provinsi bahkan ke Mabes Polri. Jangan biarkan masyarakat jadi korban keserakahan segelintir orang!”
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Kapolres Rohil. Apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya tajam ke bawah? Semua mata tertuju pada langkah aparat!
Ketua LSM Penjara Asep Susanto,S.H., dan Tim Redaksi





















