QUARRY ILEGAL DI PUJUD DIDUGA MERAJALELA! LSM PENJARA MENDESAK KAPOLRES ROHIL AGAR SEGERA BERTINDAK! 

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 03:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil|Buserinvestigasi24.com

 

Aroma skandal pertambangan kembali menyeruak! Ketua DPD LSM PENJARA dengan lantang mendesak Kapolres Rohil untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas quarry ilegal yang disebut-sebut milik Ramot Nababan di Kecamatan Pujud, tepatnya di Jalan Pemda Bukit Nanas, Kasang Bangsawan. Minggu (14/09/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut investigasi dari Tim DPD LSM PENJARA, aktivitas galian ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa izin resmi, merusak ekosistem sekitar, dan berpotensi menyebabkan bencana lingkungan ujar Ketua LSM PENJARA menegaskan,

> “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan keselamatan warga. Jangan tunggu sampai terjadi longsor atau banjir baru bertindak!”

Asep Susanto,S.H.,Ketua DPD LSM PENJARA menilai, jika aparat penegak hukum diam, maka sama saja memberi karpet merah bagi para pelaku usaha ilegal. Mereka meminta Kapolres Rohil segera menurunkan tim untuk menghentikan operasi, menyegel lokasi, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.

Ketua DPD LSM PENJARA mengingatkan bahwa aktivitas quarry ilegal dapat dijerat dengan:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 98 dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

“Setiap orang yang sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga menimbulkan kerugian dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.”

Baca Juga:  Kisruh Internal Satgas KPK Tipikor di Riau! Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, Geram Atas Klaim Sepihak Ustad Ramli,S.p.d.

Pasal 55 KUHP:

Mengatur keterlibatan pihak-pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau membiarkan tindak pidana terjadi.

Seorang tokoh masyarakat setempat, yang enggan disebut namanya demi keamanan, menyatakan kekecewaannya:

> “Kami resah! Jalan rusak, debu berterbangan, sungai mulai keruh. Kalau ini dibiarkan, kami takut sawah dan kebun warga hancur. Aparat harus turun tangan, jangan hanya menunggu laporan saja.”

Dosen hukum lingkungan dari salah satu universitas di Riau, Dr. Andi Saputra, S.H., M.H. menegaskan pentingnya penegakan hukum:

> “Quarry ilegal adalah bentuk perampasan sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum harus konsisten, tidak boleh tebang pilih. Jika aparat tegas, ini akan jadi efek jera bagi pelaku lainnya.”

Aktivitas tambang ilegal bukan hanya soal keuntungan sepihak, tetapi ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang.

> “Jika hukum tidak ditegakkan, kami siap membawa persoalan ini ke provinsi bahkan ke Mabes Polri. Jangan biarkan masyarakat jadi korban keserakahan segelintir orang!”

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Kapolres Rohil. Apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya tajam ke bawah? Semua mata tertuju pada langkah aparat!

 

Ketua LSM Penjara Asep Susanto,S.H., dan Tim Redaksi

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru