Rojali Diduga Gali Tanah Tanpa Izin di Muara Jaya, Semua Aparat Bungkam — Ketua LSM PENJARA: Ada Apa Dengan Penegak Hukum di Rohul?

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Dugaan kuat adanya aktivitas galian tanah tanpa izin (Galian C ilegal) di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau kian memanas. Senin (10/11/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama “Rojali” disebut-sebut sebagai pelaku kegiatan tambang tersebut. Namun yang mengherankan, setelah dilakukan konfirmasi resmi oleh tim investigasi media Buserinvestigasi24.com ke berbagai pihak terkait — Andi Raihansyah sebagai Kanit Tipidter Polres Rohul, IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. sebagai Kapolsek Kepenuhan, AKP Rejoice Benedicto manalu,S.Tr,K.,S.I.K. sebagai Kasat Reskrim Polres Rohul, hingga Kapolres Rohul AKBP Emil eka putra,S.I.K.,M.SI.,— semuanya kompak diam dan ikut bungkam tidak ada satupun yang memberikan jawaban kepada awak media Terkecuali dinas ESDM Propinsi riau lah yang memeberikan jawaban kepada awak media Buserinvestigasi24.com Tidak satu pun dari mereka memberikan klarifikasi, bahkan sekadar tanggapan singkat. Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba menghubungi Rojali, yang diduga sebagai pemilik aktivitas galian C tanah tersebut. Sama sekali tidak ada jawaban dan memilih untuk bungkam 1000 bahasa ada apa???

Sikap diam massal para aparat di tengah maraknya dugaan pelanggaran hukum ini menimbulkan tanda tanya besar:

> Kenapa semua aparat di Rokan Hulu diam seribu bahasa? Ada apa sebenarnya di balik galian C milik Rojali itu?

Dinas ESDM Provinsi Riau Menyatakan dengan Tegas: “Tak Ada Izin Atas Nama Perseorangan”

Sementara pihak penegak hukum memilih bungkam, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau justru memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.

Dalam pesan tertulis yang diterima Buserinvestigasi24.com, pihak Dinas ESDM menjelaskan:

> “Untuk izin galian golongan C atau MBLB diberikan kepada perusahaan atau koperasi. Tidak ada izin atas nama perseorangan dalam bentuk SIPB atau IUP. Untuk Desa Muara Jaya, Kec. Kepenuhan Hulu, Kab. Rokan Hulu, hanya terdapat satu izin atas nama CV. Abam Adek Bersaudara, dan perusahaan tersebut belum diperbolehkan beroperasi karena belum mendapat persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi Riau.”

Keterangan resmi ini memperjelas bahwa tidak ada izin resmi yang aktif di lokasi tersebut.Dengan demikian, bila benar aktivitas galian yang dijalankan oleh Rojali, maka kegiatan tersebut diduga kuat ilegal dan melanggar hukum.

UU Minerba Siap Menjerat: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Aktivitas penambangan tanpa izin resmi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 menyebutkan dengan tegas:

 

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dengan dasar hukum tersebut, siapapun yang melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi — termasuk pihak yang diduga melindungi atau membiarkan — dapat dijerat pidana berat.

Dampak Nyata Tambang Ilegal: Alam Rusak, Rakyat Sengsara

Kegiatan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.

Dampaknya antara lain:

 

1).Erosi dan longsor di kawasan sekitar,

 

2).Pencemaran sungai akibat limbah tanah dan lumpur,

 

3).Kerusakan jalan desa akibat truk-truk bermuatan berat,

Baca Juga:  UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

 

4).Penurunan kualitas lahan pertanian warga,

 

Dan dalam jangka panjang, ancaman bencana ekologis yang dapat menimpa generasi berikutnya.

 

Pakar Ahli lingkungan juprizon,S.E menegaskan, kerusakan akibat galian tanah ilegal sulit dipulihkan bahkan dalam puluhan tahun ke depannya.

 

Ketua LSM PENJARA Asep Susanto, S.H.: “Aparat Diam, Ini Sangat Janggal!”

 

Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau, Asep Susanto, S.H., akhirnya angkat suara lantang menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

> “Ini sudah sangat aneh! Semua aparat penegak hukum di Rokan Hulu — dari Kapolsek, kanit Tipidter, Kasat Reskrim, hingga Kapolres rohul — memilih diam seribu bahasa. Padahal aktivitas galian C tanpa izin itu jelas melanggar hukum. Kenapa mereka diam? Ada apa sebenarnya di balik kasus ini?” tegas Asep Susanto kepada Buserinvestigasi24.com.

 

Menurut Asep, diamnya aparat di tengah pelanggaran yang nyata bisa menimbulkan dugaan pembiaran sistematis yang mencederai keadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

> “Kalau rakyat kecil yang salah, cepat sekali diprosesnya, Tapi kalau ada yang punya modal besar dan orang berpengaruh, tiba-tiba hukum seperti kehilangan taringnya. Kami mendesak Kapolda Riau dan bahkan Kapolri untuk turun tangan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah!” ujarnya lantang.

 

Dalam perspektif agama, perusakan alam demi kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang dilarang keras.

Asep mengingatkan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 56:

 

> “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

 

> “Alam ini titipan Tuhan, bukan warisan untuk dijarah sesuka hati. Menambang tanpa izin, merusak tanah dan air, itu bukan hanya pelanggaran hukum negara — tapi juga dosa besar di hadapan Allah,” tegas Asep.

 

Kini masyarakat muara jaya dan warga kepenuhan menunggu langkah tegas dan nyata dari penegak hukum di rohul, pemerintah daerah, dan Dinas ESDM. Sikap diam yang berkepanjangan hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran atau kepentingan tersembunyi di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

> “Kalau hukum bisa dibeli dengan diam, maka keadilan sudah mati,” ujar badrun seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada getir galian C Milik Rojali itu sudah sangat lama beroperasi bg! Namun secara diam-diam saja ada waktu tertentu mereka beroperasi saya tidak menyangka kalau izin nya belum selesai hingga tahap “PERSETUJUAN AHIR”

 

Redaksi Buserinvestigasi24.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan konfirmasi resmi dari Dinas ESDM Provinsi Riau dan pernyataan langsung dari Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau, Asep Susanto, S.H.

Kami tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Namun satu hal pasti:

 

> Kebenaran tidak bisa dibungkam!

Alam yang rusak akan bersuara melalui bencana, dan hukum yang diabaikan akan menuntut keadilan dengan caranya sendiri,Sebelum itu terjadi — Negara harus hadir, bukan malah bungkam.

 

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Tim LSM PENJARA

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru