Jawa Barat | Bandung Barat | Buserinvestigasi24.com
Peredaran rokok ilegal di wilayah Padalarang Cipatat hingga pelosok desa di Kabupaten Bandung Barat kini memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan, Aktivitas ini diduga tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan distribusi terstruktur yang menyasar pasar tradisional hingga warung-warung kecil hingga ke pelosok desa-desa. Minggu (29/03/2026)
Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai seperti “Angker, Lexi, dan Smith” dilaporkan beredar luas di tengah masyarakat. Barang-barang tersebut dijual secara terang-terangan, seolah tidak tersentuh oleh pengawasan hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan oleh aparat di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang memproduksi, menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda minimal 2 (dua) kali hingga maksimal 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Lebih jauh, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak negara atas penerimaan cukai. Kerugian negara bukan hanya dalam bentuk potensi pendapatan yang hilang, tetapi juga mencerminkan rapuhnya penegakan hukum terhadap jaringan ilegal yang kian berani.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada keuangan negara. Dari sisi sosial, produk tanpa pengawasan standar ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji kualitas yang ketat. Bahkan, rokok ilegal kerap dijual dengan harga murah, yang secara tidak langsung memperluas akses konsumsi, termasuk di kalangan remaja.
Dari sisi lingkungan, produksi rokok ilegal umumnya dilakukan tanpa pengelolaan limbah yang memadai. Pembuangan sisa produksi secara sembarangan dapat mencemari tanah dan air di sekitar lokasi produksi maupun distribusi, menciptakan dampak jangka panjang terhadap ekosistem lokal.
Desakan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Aparat Penegak Hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja, serta unsur terkait lainnya dituntut untuk segera bertindak nyata.
Penelusuran jalur distribusi, penggerebekan gudang penyimpanan, penyitaan barang bukti, hingga penindakan terhadap aktor utama di balik jaringan ini harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi, Tidak boleh ada ruang bagi praktik pembiaran yang justru memperkuat jaringan kejahatan terorganisir.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundup. Ketegasan aparat adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Masyarakat kini menunggu bukti, bukan sekadar wacana. Hukum harus ditegakkan, dan jaringan rokok ilegal di Bandung Barat wajib dibongkar hingga ke akar-akarnya.
(Reporter : Endri Supriatna)





















