Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar di Kepenuhan Hulu, Sita Barang Bukti 9,20 Gram Sabu

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan di Kecamatan Kepenuhan Hulu, Senin (19/1/2026) sore.

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Poros PT EMA, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,20 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial RJ (38) warga Kabupaten Rokan Hulu, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya, S.H. berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian,” jelas IPTU Dendy.

Baca Juga:  Diprediksi Putaran Uang Di Bukit Kesuma Sebesar Rp117 M per 2 Minggu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp2.000.000, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit handphone Android, serta tas dan dompet yang digunakan tersangka.

Hasil tes urine terhadap tersangka R J (38) menunjukkan positif metamfetamina. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B. Petugas telah melakukan pengembangan Dan Pengerjaan kepada yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, tersangka Dijerat dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ancaman hukuman pidana berat.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humas Polres Rohul) Jono.Ms

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:32

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:01

Pengamanan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:32