Pelalawan|Buserinvestigasi24.com
Awas! Ada UU ITE 310 & 311
MERANTI | Langkah salah satu anggota grup “Jeritan Suara Rakyat”, seorang Janda Beranak 1 bernama Siti Mukhofila yang tinggal didesa meranti jalur 5 ternyata keluar dari grup tanpa memberikan penjelasan, kini menjadi sorotan semua publik di group “Jeritan Suara Rakyat” Sejumlah anggota menilai sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai etika komunikasi, sikap moral, serta tata krama bermedia sosial. Minggu (21/12/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perbincangan sebelum saya bersama salah seorang tokoh masyarakat desa meranti yang tak ingin di sebutkan namanya di dalam berita ini mengobrol di malam hari dalam group “Jeritan Suara Rakyat” tokoh itu bilang “bosan baca berita trus kirimkan uang ajalah” sambil bercanda dan saya membalasnya dengan stiker tertawa dan saya balas dengan “oke siap sabar ya pak’e insya allah ntar kalau ada uang akan saya kirimkan sama pak’e dan tidak lama siti mukhofila tiba-tiba WA saya secara pribadi malam itu juga dengan mengatakan :

Pesan Siti Mukhofila :
“Pantau aja terus ya kan smpek di tiktok pun gtu juga 😂😂😂😂ada yg mantau nih Pantau aja terus… Smpek aku di wc pun dipantau ya kan Brp byk sih org yg mantau aku Se meranti kah Atau se kabupaten? Atau se provinsi? dengan nada tertawa! Setelah itu siti mukhofila berkomentar lagi dengan nada cetus! “Pasangan siapa?Lebih baik carilah yg stia sama kamu, yg sayang sm kamu, aku merasa gak nyaman ada orang yg sperti ini”

Pesan Siti Mukhofila :
“Gak usah ikut campur urusan aku dan keluarga.Urus diri sndiri. Aku menyendiri bukan utk pilih pilh lelaki. Perlu diingat sama semua orang yang khusus nya desa meranti dan sekitarnya. Aku sudah mulai membuka pintu hati utk org lain. Tapi aku gak langsung memilih lelaki tersebut untuk menjadi pilihanku, krn aku bahagia dengan caraku sendiri. Perlu diingat ya, jangan sekali kali kamu ikut campur urusan pribadi apalagi menyuruh orang tuk menjadi mata mata. Karna aku bukan cwek yg suka kesana kemari. Paham”
dan😧😳🙄saya pun sangat terkejut dan sangat terheran-heran dengan pernyataan dari siti mukhofila tersebut dan sayapun tidak habis pikir ntah apa yang di bicarakan siti kesaya karna saya tidak menyangka statmen dia tiba-tiba WA ke saya seperti itu! Ntah apa maksudnya siti bicara seperti itu! Karna saya sebagai admin di group “Jerita Suara Rakyat” waktu kemarin malam cuman sekedar menanggapi dan merespon seorang tokoh masyarakat desa meranti 6 itu saja! Tidak ada hal dan kepentingan yang lainnya karna saya menghargai dia sebagai orang yang di tuakan, dihormati dan disegani di desa meranti itu.
Dan saya pun sampek hari ini masih heran dengan apa yang dituliskan siti mukhofila di dalam pesan whatsap saya “SEJAK KAPAN SAYA JADI MATA-MATA” dia itu, terkait bahasanya yang secara tidak langsung seperti menyudutkan/menuduh atau memfitnah saya dengan konteks bicara seperti ini :
Pesan Siti Mukhofila:
“Perlu diingat ya, jangan sekali kali kamu ikut campur urusan pribadi apalagi menyuruh orang tuk menjadi mata-mataku. Karna aku bukan cwek yg suka kesana kemari Paham kau!”

Aku mau menikah atau tidak itu bukan urusanmu.Aku gak sakit hati sama orang lain. Aku memilih diam bukan karna aku sombong. Tapi aku tau diri krn aku bukan org yang harus diberi kasihani atau apapun itu.
![]()
Hasil penelusuran tim redaksi dan Menurut berbagai sumber informasi dari orang-orang meranti 3 sampai meranti 6 yang saya konfirmasi dan tak ingin disebutkan namanya di dalam berita ini menyebutkan kepada saya melalui via telpon mengatakan kepada saya:

“kalau sifatnya siti mukhofila kami orang meranti ini udah ngak heran lagi jon! Makanya sampai cerai kawin3x ya kayak gitulah sifat karakternya ngak pernah berubah dari dulu makanya banyak cowok lajang maupun yang udah duda takut mendekati si siti itu jon! Dia itu sangat pelit, sangat perhitungan dan pintar memutar balikkan fakta itu jon! Makanya ngak ada laki-laki yang berani dan mau mendekatinya jon! Ngak usah kau dengarin omongan siti itu jon!” kami disini aja udah ngak open sama dia dan keluarganya jon! Kami semunya udah paham tapi kami pura-pura ngak tahu aja sama mereka itu jon!terkadang kami ini aja sering jumpa si siti di ladangnya aja pas kami tegur dia malah cemberut dan jutek gitu sam kami jon! Padahal niat kami cuman basa basi aja sama dia, tapi dianya sendiri yang selalu menutup diri dari lingkungan sekitarnya ujar warga meranti tersebut.

Situasi ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik
Apakah etika, sopan santun dan dialog kini mulai hilang hanya karena perbedaan kasta, harta dan tahta yang punya banyak harta!

Namun ketika saya konfirmasi kembali ke “Siti Mukhofila” dengan isi pesan Whatsap saya ke siti

“Izin konfirmasinya ya mbak siti? 🙏🏻Kenapa keluar dari group Kami mbak siti? Apa ada yang salah dari group kami ini mbak siti?kalau ada yang salah dari group kami silahkan di koreksi ya mbak siti?”🙏🏻☺️
dikonfirmasi mulai pukul 09:37 Pagi sampai saat ini pukul 21:45 malam ini ia malah memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali, seolah-olah ia merasa tak bersalah, merasa paling superioritas dan merasa paling benar sendiri.
Dalam perspektif agama, fitnah dan tuduhan tanpa bukti merupakan perbuatan yang dilarang.
1. Al-Qur’an: Al-Hujurat ayat 6“
Menuduh Tanpa Bukti adalah Dosa Besar
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap tuduhan harus dengan bukti, bukan ikut persepsi.
2. Al-Qur’an: QS. Al-Hujurat ayat 12
“ Larangan Berprasangka Buruk
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa…”
3. Al-Qur’an An-Nur ayat 4
“ Tidak Boleh Menuduh Tanpa Empat Saksi Dan orang-orang yang menuduh laki-laki tanpa bukti kemudian tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali…”
Artinya, publik berharap setiap tuduhan yang muncul di ruang digital harus betul-betul memiliki dasar bukti yang jelas.
Dalam Norma Sosial / Etika?
Keluar dari grup tanpa izin hanya bisa dianggap:
1). tidak sopan
2). tidak menghargai admin/grup
3). tidak beretika sosial
Tapi itu bukan ranah hukum.
Akan Tetapi Jika sebuah tuduhan tidak dapat dibuktikan secara data yang Sah dan Akurat dinyatakan sebagai fitnah di ruang digital, maka ada dasar hukum yang Bisa Menjerat Siti Mukhofila:

UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) Melarang pencemaran nama baik di internet,(WA,FB,IG,TWITTER & TIK-TOK).
Dan KUHP Pasal 310 & 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik
Menjelaskan bahwa tuduhan tanpa bukti dasar yang betul-betul kuat dan akurat tanpa data yang jelas dapat diproses Hukum apabila merugikan pihak lain.
Pasal Ancaman Penjara :

1). Pasal 310 (ayat1) Pencemaran lisan Max Penjara 9 bulan
2). Pasal 310 (ayat2) Pencemaran tertulis Max Penjara 1 Thn 4 bln
3). Pasal 311 Fitnah (tidak bisa dibuktikan dengan kuat & Akurat)
Max Penjara 4 tahun
Pada akhirnya, apa yang terjadi ini bukan sekadar persoalan keluar grup atau menghilang tanpa sepatah kata. Ini adalah gambaran paling telanjang tentang bagaimana seorang manusia diuji oleh situasi yang ia ciptakannya sendiri. Ketika tuduhan dilontarkan tanpa data, tanpa bukti, tanpa keberanian mempertanggungjawabkannya di sana psikologi sosial mulai bekerja.
Publik tidak lagi sekadar mempertanyakan kata-katanya, tapi mulai meragukan integritasnya sebagai seorang wanita, Diam yang dipertahankan justru berubah menjadi bayangan hitam yang menghantui nama “Siti Mukofila” sendiri. Dan itulah hukuman psikologis paling menyakitkan; ketika seseorang dikejar oleh cerminan sifat dirinya sendiri, bukan oleh suara orang lain.
Mengapa harus keluar dari group?
Mengapa diam saat dikonfirmasi?
Mengapa mengangkat tuduhan tanpa penjelasan & Bukti?
Apakah ini tanda hilangnya komunikasi yang sehat?
Pertanyaan ini diarahkan untuk membangun ruang evaluasi, bukan menyerang ruang diri pribadi saya yang penuh egoisme?
(Ketua DPD LSM PENJARA, Ketua DPC LSM INPEST dan Ketua DPD PPWI Serta Seluruh Tim Redaksi Media Buserinvestigasi24.com)





















