Rohul|Buserinvestigasi24.com
Aroma busuk praktik tambang ilegal kembali mencuat di Desa Muara Jaya, Kec.kepenuhan –Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Aktivitas quarry bodong yang diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Rojali terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, aparat penegak hukum khususnya di tingkat Polres Rohul justru dituding tutup mata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rabu (10/09/2025)
Ketua DPD LSM Penjara Asep susanto,S.H., yang selama ini dikenal vokal langsung bereaksi keras. Mereka menuding ada pembiaran sistematis terhadap praktik pengerukan alam yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kalau masih dibiarkan, berarti ada permainan! Jangan-jangan ada oknum yang kecipratan setoran,” tegas Ketua DPD LSM Penjara Asep susanto kepada awak media dengan nada tinggi.
Masyarakat sekitar lokasi tambang pun kian resah. Jalan-jalan desa rusak parah akibat lalu lalang truk bermuatan, sementara keselamatan warga diabaikan. Dampak ekologis seperti longsor dan pencemaran juga mulai terasa.
Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi jelas melanggar hukum. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan juga bisa dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Praktik tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan banyak dampak sosial-ekonomi, di antaranya:
Kerugian negara: karena tidak ada setoran pajak dan royalti, potensi miliaran rupiah raib masuk ke kantong pribadi.
Kerusakan infrastruktur: jalan desa dan fasilitas umum cepat rusak akibat dilewati truk bermuatan berat.
Ancaman lingkungan: penebangan bukit dan pengerukan tanah tanpa kajian berpotensi longsor, banjir, serta pencemaran air.
Konflik sosial: masyarakat sekitar merasa dirugikan sementara oknum pengusaha tambang menikmati hasilnya.
Kesejahteraan semu: warga hanya mendapat dampak negatif, tanpa ada kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Ketua DPD LSM Penjara Asep susanto,S.H., mendesak Kapolres Rohul untuk segera bertindak tegas.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau aparat masih bungkam, publik bisa menilai ada indikasi keterlibatan. Kami siap turun ke jalan menuntut keadilan!” tambahnya.
Jika aparat penegak hukum tetap memilih diam, maka publik pantas bertanya: Apakah hukum di Rohul masih bisa dipercaya, atau sudah dibeli oleh mafia tambang?
Diamnya aparat bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bisa ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan pada pelanggar hukum. Ketua DPD LSM Penjara pun menegaskan: “Jika Kapolres tidak berani bertindak, lebih baik mundur dari jabatan!”
Masyarakat kini menunggu, apakah Polres Rohul berani menutup tambang ilegal Rojali, atau justru akan tercatat dalam sejarah sebagai aparat yang gagal menegakkan hukum di tanah sendiri.
Ketua DPD LSM penjara Asep Susanto,S.H., dan Tim Redaksi





















