RIAU|Buserinvestigasi24.com
Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran strategis sebagai ujung tombak deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sebagai unsur pelaksana intelijen di lingkungan Polri, Satintelkam bertugas melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna menghimpun serta mengolah informasi yang berkaitan dengan potensi ancaman, hambatan, tantangan, dan gangguan keamanan di tengah masyarakat. Sabtu (07/02/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain fungsi intelijen, Satintelkam juga memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, antara lain penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), izin kegiatan masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian senjata api non-organik TNI/Polri dan bahan peledak komersial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas Satintelkam memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah Peraturan Presiden dan Peraturan Kapolri yang mengatur struktur organisasi, kewenangan, dan mekanisme kerja fungsi intelijen keamanan.
Tugas Pokok Satintelkam Polri :
Penyelidikan
Menghimpun informasi dan intelijen keamanan untuk membaca potensi ancaman politik, sosial, ekonomi, budaya sebelum jadi badai.
Pengamanan
Mengamankan kegiatan masyarakat, objek vital, dan agenda strategis agar berjalan tertib dan aman.
Penggalangan
Membangun komunikasi, kepercayaan, dan kerja sama dengan tokoh serta elemen masyarakat demi stabilitas kamtibmas.
Deteksi & Pencegahan Dini
Mengidentifikasi gejala gangguan keamanan sejak dini dan meredamnya sebelum meledak.
Pelayanan Intelijen Kepolisian
Penerbitan SKCK
Izin keramaian/kegiatan masyarakat
Pengawasan dan perizinan senjata api non-organik TNI/Polri
Pengawasan bahan peledak komersial dan aspek intelijen terkait keamanan lainnya.
Dasar Hukum Satintelkam Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Moto Satintelkam Polri
“Deteksi Dini, Cegah Dini.”
Singkat, tajam, bernyawa.
Bekerja di balik layar, menjaga negeri tetap terang.
➜ Pasal 13, 14, dan 15
Menegaskan fungsi Polri dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat, termasuk fungsi intelijen keamanan.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
➜ Menjadi payung struktur organisasi Polri, termasuk fungsi intelijen keamanan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 22 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah
➜ Mengatur keberadaan dan tugas Direktorat Intelkam/Satintelkam di tingkat Polda hingga Polres.
Perkap Polri Nomor 23 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
➜ Menjadi dasar operasional Satintelkam Polres dan fungsi intelijen di Polsek.
Perkap Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (terkait fungsi intelijen pelayanan tertentu)
➜ Bersinggungan dengan fungsi intelijen dalam pengawasan keamanan.
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK
➜ Menegaskan kewenangan Satintelkam dalam pelayanan SKCK.
Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api, Bahan Peledak, dan Peralatan Keamanan
➜ Landasan kuat fungsi intelijen pengamanan dan pengawasan.
Intinya:
Satintelkam tidak bergerak atas asumsi, tapi berdiri di atas undang-undang dan peraturan resmi negara.
Kerjanya senyap, tapi pijakannya keras hukum positif Republik Indonesia.
Dengan mengusung moto “Deteksi Dini, Cegah Dini”, Satintelkam dituntut mampu membaca situasi sebelum gangguan terjadi, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga.
Keberadaan Satintelkam menjadi bagian penting dalam mendukung tugas Polri secara keseluruhan, khususnya dalam menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kenapa Logonya Wayang Prabu Kresna?
Karena intelijen tidak butuh sorotan, tapi butuh kecerdasan, kebijaksanaan, dan ketepatan. Dan Kresna adalah simbol paling pas untuk itu.
Makna Filosofis & Sejarahnya
1. Kresna = Otak Strategi, Bukan Otot Perang
Dalam Mahabharata, Kresna bukan panglima barisan, tapi:
Penasehat agung
Pengatur strategi perang Bharatayudha
Penentu arah kemenangan Pandawa
Persis intelijen: tidak di depan kamera, tapi menentukan hasil akhir.
2. Cerdas, Tenang, Membaca Situasi
Kresna dikenal:
Pandai membaca watak lawan dan kawan
Tenang di tengah konflik
Berpikir jauh ke depan
Ini sejajar dengan fungsi Satintelkam:
membaca ancaman sebelum terjadi, bukan sibuk setelah kejadian.
3. Licin Tapi Bermoral
Kresna sering dianggap “licik”, tapi licik demi kebenaran dan keadilan.
Dalam konteks negara:
Bukan tipu-tipu murahan
Tapi kecerdikan strategis demi stabilitas dan keselamatan bangsa
Intelijen memang tidak selalu lurus di permukaan, tapi harus lurus tujuannya.
4. Wayang = Akar Budaya Nusantara
Pemilihan wayang menegaskan:
Polri bukan institusi impor
Intelijen Indonesia berdiri di atas kearifan lokal dan jati diri bangsa
Kuat di akar, tajam di nalar
Makna Visual Secara Umum
Wayang Kresna → kecerdasan, kebijaksanaan, strategi senyap
Warna dominan → kewaspadaan, ketegasan, stabilitas
Bentuk lingkaran → perlindungan dan pengamanan berkelanjutan
Kesimpulan (tanpa basa-basi)
Jika Brimob itu perisai,
Reskrim itu pedang,
maka Satintelkam adalah otak.
Dan Prabu Kresna adalah simbol otak paling legendaris dalam sejarah Nusantara.
Penulis Berita : Jono.Ms





















