2 MANTAN KARYAWAN PT.INTI INDOSAWIT SUBUR BELUM TERIMA PESANGON, HUMAS JANJI AKAN CEK – KTU PILIH DIAM, KETUA DPC LSM TOPAN RI SARIJAN WIJAYA ANGKAT SUARA! 

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, Riau – Buserinvestigasi24.com

Sorotan publik kembali mengarah ke PT. Inti Indosawit Subur Kebun Ukui, setelah dua mantan karyawan — Rafazatulo Hia dan Edison Laia — mengaku belum menerima hak-hak akhir kerja mereka hingga kini, meskipun telah resmi berhenti sejak berbulan-bulan lalu. Kamis (13/11/2025)

Menurut dokumen resmi yang diterima redaksi, Rafazatulo Hia mengundurkan diri dengan baik pada 23 Juli 2025, sedangkan Edison Laia diberhentikan atau di-PHK sejak 31 Mei 2025.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum menerima uang jasa dan kompensasi pesangon yang menjadi hak sah mereka sebagai pekerja.

 

Humas perusahaan, Bapak Afif, saat dihubungi redaksi melalui pesan singkat, menyampaikan,

> “Waalaikum salam, oke terima kasih banyak infonya. Nanti saya konfirmasi ke KTU dan Manager dulu, saya baru siap cuti,” ujarnya singkat Kepada awak media “Buserinvestigasi24.com”

 

Namun sangat disayangkan, Ketua Tata Usaha (KTU) PT. Inti Indosawit Subur, Sahat Silalahi, hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun — bungkam seribu bahasa — meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali oleh awak media. Diamnya pihak KTU justru menambah tanda tanya besar tentang transparansi dan tanggung jawab manajemen perusahaan terhadap hak-hak buruhnya.

Ketua LSM TOPAN RI: “Jangan Main-main dengan Hak Buruh”

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM TOPAN RI Kabupaten Pelalawan, Sarijan Wijaya, turut angkat bicara dengan nada tegas dan keras.

 

> “Ini persoalan serius. Jangan main-main dengan hak buruh! Mereka sudah bekerja bertahun-tahun mengabdi, jadi hak pesangon dan uang jasa itu bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum. Kalau perusahaan besar seperti ini abai, maka wajar publik menilai mereka menindas kaum pekerja,” tegas Sarijan.

Baca Juga:  SKANDAL JEMBATAN SEI BUKIT JURAGAN! KONTRAK Rp 5,5 MILIAR DISOROT TAJAM OLEH – KETUA SATGASUS KPK TIPIKOR DAN MASYARAKAT ROHUL MINTA AUDIT FORENSIK!

Ia menambahkan, LSM TOPAN RI akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini.

 

> “Kami akan bersurat ke pihak perusahaan dan juga ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan untuk meminta klarifikasi resmi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan dorong langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 156 ayat (1-4), setiap pekerja yang diberhentikan maupun mengundurkan diri secara baik-baik berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka berdasarkan Pasal 185 ayat (1), pihak yang lalai dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

Secara sosial, praktik pengabaian terhadap hak pekerja seperti ini dapat memicu gejolak sosial, protes buruh, bahkan mencoreng citra industri kelapa sawit Indonesia yang tengah berupaya menegakkan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.

 

Diamnya sebagian pihak dalam menghadapi persoalan ini bukanlah jawaban.

Ketika buruh yang telah mengabdi bertahun-tahun masih harus menunggu haknya tanpa kepastian, maka diam adalah bentuk ketidakadilan baru.

 

Kini, publik menanti langkah nyata dari manajemen PT. Inti Indosawit Subur Kebun Ukui — bukan lagi sekadar janji atau klarifikasi setengah hati — tetapi tindakan konkret untuk membayar hak-hak yang sudah menjadi kewajiban hukum dan moral.

 

> Karena keadilan untuk buruh bukan permintaan — itu hak yang dijamin undang-undang.

 

Penulis Berita ; Jono.Ms

Sumber Berita ; Ketua DPC LSM TOPAN RI dan Mantan Karyawan PT.INTI INDOSAWIT SUBUR

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:34

Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Hukum Internasional, Ekonom, Minta Polres Bone Buka Terang Legalitas!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25

HUT Ke-81 RI, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Hanya Nyanyikan Indonesia Raya, Ingatlah Sang Penciptanya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:17

IKTN Ukir Sejarah Lewat Wisuda Perdana, 46 Sarjana Dilepas Menatap Masa Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:08

ACEH MENCEKAM, BENDERA MERAH PUTIH DITURUNKAN DIGANTI BULAN BINTANG, MASSA BENTROK DENGAN APARAT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:43

Kasus Layanan Internet di Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Polres Buka Terang Legalitas dan Pola Usaha

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:54

Prof. Sutan Nasomal Dorong Kapolri Beri Penghargaan bagi Personel Berprestasi dalam Pengungkapan Kasus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:34

SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Berita Terbaru