2 MANTAN KARYAWAN PT.INTI INDOSAWIT SUBUR BELUM TERIMA PESANGON, HUMAS JANJI AKAN CEK – KTU PILIH DIAM, KETUA DPC LSM TOPAN RI SARIJAN WIJAYA ANGKAT SUARA! 

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, Riau – Buserinvestigasi24.com

Sorotan publik kembali mengarah ke PT. Inti Indosawit Subur Kebun Ukui, setelah dua mantan karyawan — Rafazatulo Hia dan Edison Laia — mengaku belum menerima hak-hak akhir kerja mereka hingga kini, meskipun telah resmi berhenti sejak berbulan-bulan lalu. Kamis (13/11/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dokumen resmi yang diterima redaksi, Rafazatulo Hia mengundurkan diri dengan baik pada 23 Juli 2025, sedangkan Edison Laia diberhentikan atau di-PHK sejak 31 Mei 2025.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum menerima uang jasa dan kompensasi pesangon yang menjadi hak sah mereka sebagai pekerja.

 

Humas perusahaan, Bapak Afif, saat dihubungi redaksi melalui pesan singkat, menyampaikan,

> “Waalaikum salam, oke terima kasih banyak infonya. Nanti saya konfirmasi ke KTU dan Manager dulu, saya baru siap cuti,” ujarnya singkat Kepada awak media “Buserinvestigasi24.com”

 

Namun sangat disayangkan, Ketua Tata Usaha (KTU) PT. Inti Indosawit Subur, Sahat Silalahi, hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun — bungkam seribu bahasa — meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali oleh awak media. Diamnya pihak KTU justru menambah tanda tanya besar tentang transparansi dan tanggung jawab manajemen perusahaan terhadap hak-hak buruhnya.

Ketua LSM TOPAN RI: “Jangan Main-main dengan Hak Buruh”

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM TOPAN RI Kabupaten Pelalawan, Sarijan Wijaya, turut angkat bicara dengan nada tegas dan keras.

 

> “Ini persoalan serius. Jangan main-main dengan hak buruh! Mereka sudah bekerja bertahun-tahun mengabdi, jadi hak pesangon dan uang jasa itu bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum. Kalau perusahaan besar seperti ini abai, maka wajar publik menilai mereka menindas kaum pekerja,” tegas Sarijan.

Baca Juga:  Pemuda IKTD Geram: Organisasi Dikotori Kepentingan, Jangan Seret Bupati dan DPRD!

Ia menambahkan, LSM TOPAN RI akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini.

 

> “Kami akan bersurat ke pihak perusahaan dan juga ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan untuk meminta klarifikasi resmi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan dorong langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 156 ayat (1-4), setiap pekerja yang diberhentikan maupun mengundurkan diri secara baik-baik berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka berdasarkan Pasal 185 ayat (1), pihak yang lalai dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

Secara sosial, praktik pengabaian terhadap hak pekerja seperti ini dapat memicu gejolak sosial, protes buruh, bahkan mencoreng citra industri kelapa sawit Indonesia yang tengah berupaya menegakkan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.

 

Diamnya sebagian pihak dalam menghadapi persoalan ini bukanlah jawaban.

Ketika buruh yang telah mengabdi bertahun-tahun masih harus menunggu haknya tanpa kepastian, maka diam adalah bentuk ketidakadilan baru.

 

Kini, publik menanti langkah nyata dari manajemen PT. Inti Indosawit Subur Kebun Ukui — bukan lagi sekadar janji atau klarifikasi setengah hati — tetapi tindakan konkret untuk membayar hak-hak yang sudah menjadi kewajiban hukum dan moral.

 

> Karena keadilan untuk buruh bukan permintaan — itu hak yang dijamin undang-undang.

 

Penulis Berita ; Jono.Ms

Sumber Berita ; Ketua DPC LSM TOPAN RI dan Mantan Karyawan PT.INTI INDOSAWIT SUBUR

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru