Pelalawan, Riau – Buserinvestigasi24.com
Sorotan publik kembali mengarah ke PT. Inti Indosawit Subur Kebun Ukui, setelah dua mantan karyawan — Rafazatulo Hia dan Edison Laia — mengaku belum menerima hak-hak akhir kerja mereka hingga kini, meskipun telah resmi berhenti sejak berbulan-bulan lalu. Kamis (13/11/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dokumen resmi yang diterima redaksi, Rafazatulo Hia mengundurkan diri dengan baik pada 23 Juli 2025, sedangkan Edison Laia diberhentikan atau di-PHK sejak 31 Mei 2025.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum menerima uang jasa dan kompensasi pesangon yang menjadi hak sah mereka sebagai pekerja.
Humas perusahaan, Bapak Afif, saat dihubungi redaksi melalui pesan singkat, menyampaikan,

> “Waalaikum salam, oke terima kasih banyak infonya. Nanti saya konfirmasi ke KTU dan Manager dulu, saya baru siap cuti,” ujarnya singkat Kepada awak media “Buserinvestigasi24.com”
Namun sangat disayangkan, Ketua Tata Usaha (KTU) PT. Inti Indosawit Subur, Sahat Silalahi, hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun — bungkam seribu bahasa — meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali oleh awak media. Diamnya pihak KTU justru menambah tanda tanya besar tentang transparansi dan tanggung jawab manajemen perusahaan terhadap hak-hak buruhnya.

Ketua LSM TOPAN RI: “Jangan Main-main dengan Hak Buruh”
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM TOPAN RI Kabupaten Pelalawan, Sarijan Wijaya, turut angkat bicara dengan nada tegas dan keras.
> “Ini persoalan serius. Jangan main-main dengan hak buruh! Mereka sudah bekerja bertahun-tahun mengabdi, jadi hak pesangon dan uang jasa itu bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum. Kalau perusahaan besar seperti ini abai, maka wajar publik menilai mereka menindas kaum pekerja,” tegas Sarijan.

Ia menambahkan, LSM TOPAN RI akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini.
> “Kami akan bersurat ke pihak perusahaan dan juga ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan untuk meminta klarifikasi resmi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan dorong langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 156 ayat (1-4), setiap pekerja yang diberhentikan maupun mengundurkan diri secara baik-baik berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka berdasarkan Pasal 185 ayat (1), pihak yang lalai dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

Secara sosial, praktik pengabaian terhadap hak pekerja seperti ini dapat memicu gejolak sosial, protes buruh, bahkan mencoreng citra industri kelapa sawit Indonesia yang tengah berupaya menegakkan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
Diamnya sebagian pihak dalam menghadapi persoalan ini bukanlah jawaban.
Ketika buruh yang telah mengabdi bertahun-tahun masih harus menunggu haknya tanpa kepastian, maka diam adalah bentuk ketidakadilan baru.
Kini, publik menanti langkah nyata dari manajemen PT. Inti Indosawit Subur Kebun Ukui — bukan lagi sekadar janji atau klarifikasi setengah hati — tetapi tindakan konkret untuk membayar hak-hak yang sudah menjadi kewajiban hukum dan moral.
> Karena keadilan untuk buruh bukan permintaan — itu hak yang dijamin undang-undang.
Penulis Berita ; Jono.Ms
Sumber Berita ; Ketua DPC LSM TOPAN RI dan Mantan Karyawan PT.INTI INDOSAWIT SUBUR





















