Rohul|Buserinvestigasi24.com
Kabut asap pekat dan panas membara terus menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ribuan hektare lahan dan hutan terbakar, terutama di wilayah perbukitan yang kini berubah menjadi ladang api. Siang dan malam, api tak kunjung padam memicu krisis lingkungan, kegelisahan warga, dan ancaman gagal panen besar-besaran. Kamis (17/07/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM Penjara DPD Riau: Tangkap Otak Pelaku Sekarang!
Asep Susanto, S.H., Ketua LSM Penjara DPD Riau, angkat bicara dan mengutuk keras pembakaran lahan yang terus terjadi. Ia menegaskan, peristiwa ini bukan bencana alam, melainkan kejahatan lingkungan yang disengaja.
> “Kami mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan dalang pembakaran hutan di perbukitan Rokan Hulu. Api tak mungkin menyala sendiri di sana — ini sudah terorganisir!” tegas Asep dalam keterangan persnya, Kamis siang.
2.000 Hektare Lebih Hangus, Petani Menangis
Data sementara mencatat lebih dari 2.000 hektare lahan hangus terbakar selama sepekan terakhir. Dampaknya tak main-main: bendungan Sipogas, Sipagadis, dan Batang Samo mengering, ribuan sawah kekurangan irigasi, dan udara tak lagi bisa dihirup tanpa masker.
> “Kami sesak napas, air kering, panen gagal. Pemerintah harus turun tangan serius!” ungkap seorang petani dari Kecamatan Tambusai.
Kejahatan Terstruktur, Bukan Sekadar Pembakar Lapangan
Asep Susanto meyakini pembakaran ini tidak dilakukan oleh satu-dua orang saja. Ia menduga ada aktor-aktor berkepentingan yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
> “Jangan cuma tangkap petugas di lapangan. Bongkar semua yang terlibat! Termasuk jika ada penyalahgunaan dana atau keterlibatan aparat desa. Ini harus dibongkar tuntas,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Asep mengingatkan bahwa para pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009:
> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.”
Desakan untuk Audit dan Tim Gabungan Investigasi
LSM Penjara DPD Riau juga meminta pemerintah pusat melalui KLHK, Kapolda Riau, dan Kejaksaan Tinggi untuk membentuk tim investigasi khusus dan segera melakukan audit dana desa di wilayah terdampak.
> “Jika ini dibiarkan, hutan habis, rakyat sesak napas, dan hukum kehilangan wibawanya,” kata Asep lagi.
Rokan Hulu Memanggil: Hentikan Api, Hukum Pembakar!
Warga kini hanya bisa berharap angin berubah dan aparat bergerak. Karena jika tidak, kabut asap akan terus menghitamkan langit Riau, dan ladang-ladang yang dulu hijau akan berubah jadi abu. (Jono)