Darurat Nasional | Rokan Hulu Terbakar Siang-Malam! Ketua LSM Penjara DPD Riau Asep Susanto, S.H.: Tangkap Dalang Pembakaran Hutan di Perbukitan

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 01:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

 

Kabut asap pekat dan panas membara terus menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ribuan hektare lahan dan hutan terbakar, terutama di wilayah perbukitan yang kini berubah menjadi ladang api. Siang dan malam, api tak kunjung padam memicu krisis lingkungan, kegelisahan warga, dan ancaman gagal panen besar-besaran. Kamis (17/07/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua LSM Penjara DPD Riau: Tangkap Otak Pelaku Sekarang!

Asep Susanto, S.H., Ketua LSM Penjara DPD Riau, angkat bicara dan mengutuk keras pembakaran lahan yang terus terjadi. Ia menegaskan, peristiwa ini bukan bencana alam, melainkan kejahatan lingkungan yang disengaja.

 

> “Kami mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan dalang pembakaran hutan di perbukitan Rokan Hulu. Api tak mungkin menyala sendiri di sana — ini sudah terorganisir!” tegas Asep dalam keterangan persnya, Kamis siang.

 

2.000 Hektare Lebih Hangus, Petani Menangis

Data sementara mencatat lebih dari 2.000 hektare lahan hangus terbakar selama sepekan terakhir. Dampaknya tak main-main: bendungan Sipogas, Sipagadis, dan Batang Samo mengering, ribuan sawah kekurangan irigasi, dan udara tak lagi bisa dihirup tanpa masker.

 

> “Kami sesak napas, air kering, panen gagal. Pemerintah harus turun tangan serius!” ungkap seorang petani dari Kecamatan Tambusai.

 

Kejahatan Terstruktur, Bukan Sekadar Pembakar Lapangan

Baca Juga:  Skandal Tambang Ilegal Guncang Rohul! Kapolres Diduga Back'up Quari Bodong Milik Ryad, LSM Ngamuk!

Asep Susanto meyakini pembakaran ini tidak dilakukan oleh satu-dua orang saja. Ia menduga ada aktor-aktor berkepentingan yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

 

> “Jangan cuma tangkap petugas di lapangan. Bongkar semua yang terlibat! Termasuk jika ada penyalahgunaan dana atau keterlibatan aparat desa. Ini harus dibongkar tuntas,” tegasnya.

 

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Asep mengingatkan bahwa para pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009:

 

> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.”

 

Desakan untuk Audit dan Tim Gabungan Investigasi

LSM Penjara DPD Riau juga meminta pemerintah pusat melalui KLHK, Kapolda Riau, dan Kejaksaan Tinggi untuk membentuk tim investigasi khusus dan segera melakukan audit dana desa di wilayah terdampak.

 

> “Jika ini dibiarkan, hutan habis, rakyat sesak napas, dan hukum kehilangan wibawanya,” kata Asep lagi.

 

Rokan Hulu Memanggil: Hentikan Api, Hukum Pembakar!

Warga kini hanya bisa berharap angin berubah dan aparat bergerak. Karena jika tidak, kabut asap akan terus menghitamkan langit Riau, dan ladang-ladang yang dulu hijau akan berubah jadi abu. (Jono)

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:32

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:01

Pengamanan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:32