Polres Pelalawan Amankan Dua Truk Colt Diesel Diduga Angkut BBM Non Subsidi

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinveatigasi24.com

Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengamankan dua unit truk colt diesel yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedara SIK, pada Minggu (10/8/2025).

Kapolres menjelaskan, informasi awal diterima pihaknya pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Kasi Humas dihubungi seorang wartawan yang melaporkan adanya dua mobil truk colt diesel mencurigakan terparkir di Jalan Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kedua mobil beserta sopirnya dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dua truk yang diamankan masing-masing berplat BM 8812 BL dan BM 8286 SK. Informasi sementara menyebutkan, bos pemilik kendaraan berinisial N dan YS. Saat ini kedua kendaraan disita di halaman belakang Mapolres Pelalawan.

Baca Juga:  BLT Kesra Pelalawan Dipertanyakan: Bantuan Rakyat Miskin Diduga Tersesat, Negara Diminta Turun Tangan

Kapolres menegaskan, penyidik akan memanggil wartawan pelapor guna dimintai keterangan tambahan. Pihaknya juga akan mengambil sampel BBM untuk diuji di Laboratorium Pertamina, sekaligus memeriksa ahli dari BPH Migas sebagai otoritas pengawasan distribusi energi nasional.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, baik subsidi maupun non subsidi.

“Langkah ini merupakan komitmen Polres Pelalawan untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Jhon Louis Letedara.

 

Tim Redaksi

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru