Pelalawan|Buserinvestigasi24.com
Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam berhasil menangkap dua tersangka pencurian buah kelapa sawit di Areal Kebun PT.MUP Afdeling IV Blok D 07 C Desa Segati Kec Langgam Kab Pelalawan. Tersangka S (35) dan K H (31) ditangkap pada Sabtu (14/2/2026) pukul 17.20 Wib.
Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga SH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan keamanan PT.MUP yang mengamankan dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit. “Kami menerima laporan dari PT.MUP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka S Sim Desa Segati Kec Langgam, Kab Pelalawan, dan K H asal Desa Segati Kec Langgam, Kab Pelalawan, dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam, 1 buah egrek, dan 36 tandan buah kelapa sawit. Kerugian PT.MUP mencapai Rp.2.358.765.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, melalui Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga SH, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas pencurian di wilayah Pelalawan. “Kami akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Langgam untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / II / 2026 / SPKT / POLSEK LANGGAM / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU, dan disangkakan dengan Pasal 477 KUHPidana. Polres Pelalawan menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang adanya pencurian kepada pihak kepolisian. (Jono.Ms)





















