Deli Serdang | Buserinvestigasi24.com
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran tahun 2024 yang nilainya dinilai sangat besar. Sabtu (07/03/2026)
Sorotan tersebut mencuat setelah muncul laporan yang menyebutkan adanya sejumlah komponen pengeluaran dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS yang dianggap tidak wajar. Salah satunya pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang disebut mencapai angka Rp: 545.923.800 dalam satu tahun, angka yang dinilai cukup fantastis untuk kategori perawatan fasilitas sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya penerimaan siswa baru yang dicatat dalam dua tahap pengeluaran, sehingga menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran tersebut.
Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung, secara terbuka meminta pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah.
“Kami meminta pihak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana BOS ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Firdaus.
Menurutnya, dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan pendidikan, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Firdaus juga mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala sekolah tersebut jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan.
“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran atau penyalahgunaan, maka kami meminta agar yang bersangkutan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LSM LARaS menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi kepada pihak kejaksaan agar kasus ini dapat ditelusuri secara transparan dan objektif.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman pidana: penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun aparat penegak hukum, sehingga semua dugaan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan.
Dampak Sosial yang Dikhawatirkan
Jika dugaan penyimpangan dana pendidikan benar terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat:
1). Mengurangi kualitas fasilitas belajar siswa
2). Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan
3). Menciptakan ketidakadilan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada program BOS.
Dampak Terhadap Lingkungan Sekolah Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tidak tepat sasaran berpotensi menyebabkan:
1). Fasilitas sekolah tidak terawat secara optimal
2). Lingkungan belajar yang kurang layak dan kurang aman bagi siswa
3). Terhambatnya program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Sejumlah pihak kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah penggunaan dana BOS di SMAN 2 Lubuk Pakam telah berjalan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan serius yang perlu diusut hingga tuntas.
(Tim Investigasi)





















