Dugaan Skandal Penyalahgunaan Wewenang di Desa Bunga Tanjung: Kades Diduga Kebal Hukum, Bupati Mukomuko Bungkam

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko | Bengkulu | Buserinvestigasi24.com

Tabir gelap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, semakin terbuka dan memanas di mata publik. Rentetan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Bunga Tanjung, Fendrianto, mulai dari pengelolaan aset desa, keuangan Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga praktik pungutan liar (pungli) di perdes koral, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis anti-korupsi. Namun, di tengah desakan keras untuk transparansi dan tindakan tegas, Bupati Mukomuko, H. Chairul Huda, SH, justru memilih bungkam seribu bahasa. (Senin, 2 Maret 2026)

Kepala Biro (Kabiro) Bengkuluinvestigasi Mukomuko, Hidayat Saleh, telah melakukan upaya maksimal untuk mengonfirmasi langsung kepada orang nomor satu di Kabupaten Mukomuko tersebut. Tim media telah mendatangi rumah dinas maupun ruangan kantor Bupati dengan tujuan mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kades Bunga Tanjung. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini dirilis, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Bupati H. Chairul Huda, SH, belum mendapatkan jawaban, dan sang Bupati juga belum dapat ditemui dengan alasan kesibukan sebagai kepala daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap diam Bupati ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah ada kekuatan besar yang melindungi sang Kades sehingga kasus ini seolah terhambat di tingkat pemerintah kabupaten? Pertanyaan ini semakin mengemuka mengingat banyaknya bukti yang telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Kami sudah memberikan tembusan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, yang juga ditembuskan ke Bupati Mukomuko, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kapolres Mukomuko, Inspektorat Mukomuko, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Tanjung, dan arsip. Laporan ini mencakup poin-poin hasil investigasi, termasuk rekaman video wawancara dengan sumber terpercaya serta bukti-bukti lain seperti kuitansi dugaan pungutan liar,” ungkap Hidayat Saleh.

Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah dugaan penukaran aset tanah desa yang sangat merugikan masyarakat. Tanah aset desa seluas 3,4 hektare diduga ditukar dengan tanah seluas 1,8 hektare. Hal ini tentu sangat janggal, karena seharusnya aset desa justru bertambah atau setidaknya setara, namun malah berkurang secara signifikan. Menanggapi hal ini, Kades Fendrianto mengklaim bahwa lahan seluas 3,4 hektare tersebut belum termasuk aset desa. Namun, klaim ini justru menambah kebingungan dan kecurigaan masyarakat Desa Bunga Tanjung.

Kades juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan penukaran tanah, telah diadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengambil keputusan. Namun, penjelasan ini tidak serta-merta menghilangkan keraguan publik. Justru, muncul dugaan adanya kongkalikong dalam pengambilan keputusan tersebut demi keuntungan pribadi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini semakin menguat mengingat klaim Kades yang menyebut lahan tersebut belum termasuk aset desa, namun pada saat awak media melakukan konfirmasi awal melalui WhatsApp dan telepon, ia menyatakan bahwa penukaran lahan 3,4 hektare dengan 1,8 hektare merupakan keputusan hasil Musdes. Pernyataan Kades yang berubah-ubah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Ada apa dengan Kades Bunga Tanjung?

Baca Juga:  Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram

Kecurigaan masyarakat semakin bertambah lantaran adanya ketidakkonsistenan dalam penjelasan Kades. Jika lahan tersebut belum termasuk aset desa Bunga Tanjung, mengapa penukaran lahan 3,4 hektare dengan 1,8 hektare dilakukan melalui mekanisme Musdes? Pertanyaan ini menjadi daftar panjang keraguan yang dirasakan warga, karena pernyataan Kades yang tidak konsisten membuat transparansi pengelolaan aset desa semakin diragukan.

“Kami juga ingin mempertanyakan apakah Bupati akan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi terkait kasus ini, namun hingga saat ini belum ada respons,” tambah Hidayat. Tim Bengkuluinvestigasi telah berupaya keras untuk berkoordinasi dan berkonfirmasi dengan ajudan Bupati, sekaligus menyampaikan tembusan surat laporan yang telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Menurut penuturan ajudan Bupati, surat tembusan untuk Bupati Mukomuko sebaiknya diberikan kepada staf kepegawaian Bupati, mengingat Bupati sedang memiliki banyak kegiatan dan belum dapat ditemui. Ajudan juga menyebutkan bahwa sebentar lagi akan diadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Bupati langsung. Namun, alasan ini belum dapat memuaskan rasa penasaran publik yang menunggu kejelasan dari pemangku kebijakan tertinggi di kabupaten tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim Bengkuluinvestigasi, terdapat poin krusial lain yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Mukomuko, yaitu dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan cenderung menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Sikap bungkam Bupati Mukomuko terhadap konfirmasi media ini menjadi sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Masyarakat Bunga Tanjung kini menuntut keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Bunga Tanjung tanpa menunggu “lampu hijau” yang tak kunjung datang dari pendopo Bupati.

Bengkuluinvestigasi akan terus mengawal kasus ini hingga adanya tindakan nyata dari pemangku kebijakan. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi bancakan bagi segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

Redaksi Bengkuluinvestigasi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Bupati Mukomuko, H. Chairul Huda, SH, melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban atau respons resmi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, baik Pemkab Mukomuko maupun Saudara Fendrianto (Kades Bunga Tanjung) untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Klarifikasi atau tanggapan resmi dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email) redaksi atau menghubungi nomor kontak resmi Bengkuluinvestigasi guna memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan objektif.

Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi transparansi publik dan tegaknya supremasi hukum di Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

(TIM/RED)

Catatan Penting: Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima, namun seluruh dugaan yang disebutkan belum terbukti secara hukum. Pihak-pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis Berita : Jono.Ms

Berita Terkait

PROF.Dr.SUTAN NASOMAL, S.H,.M.H. INGATKAN PRESIDEN RI: SUDAH MANUSIAWIKAH MENYIKAPI SUARA PEKERJA INDONESIA (MAYDAY)
Wabup Husni Tamrin Lepas 223 JCH Pelalawan di Embarkasi Batam, Tekankan Kesehatan dan Kebersamaan
Diduga Bungkam Pers! Kades Sungai Tengah Disorot Keras —Blokir Whatsap Wartawan, Publik Curiga Ada yang Ditutup-Tutupinya
Prof Sutan Nasomal, S.H,M.H.: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja
Skandal Korupsi PT.Riau Petroleum Rp3,5 Triliun “Mengendap”!: Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H,.M.H.: Desak Ketegasan Presiden RI 
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!
Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil
Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:59

PROF.Dr.SUTAN NASOMAL, S.H,.M.H. INGATKAN PRESIDEN RI: SUDAH MANUSIAWIKAH MENYIKAPI SUARA PEKERJA INDONESIA (MAYDAY)

Senin, 4 Mei 2026 - 02:06

Wabup Husni Tamrin Lepas 223 JCH Pelalawan di Embarkasi Batam, Tekankan Kesehatan dan Kebersamaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:26

Diduga Bungkam Pers! Kades Sungai Tengah Disorot Keras —Blokir Whatsap Wartawan, Publik Curiga Ada yang Ditutup-Tutupinya

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:36

Prof Sutan Nasomal, S.H,M.H.: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:19

Skandal Korupsi PT.Riau Petroleum Rp3,5 Triliun “Mengendap”!: Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H,.M.H.: Desak Ketegasan Presiden RI 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:31

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:25

Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14

Pembina TMP-TP, Prof Sutan Nasomal SH Sambut Hangat dan Positif Pidato Wagub Aceh Di Hari Jadi Ke 27 Aceh Singkil

Berita Terbaru