Dugaan Skandal Penyalahgunaan Wewenang di Desa Bunga Tanjung: Kades Diduga Kebal Hukum, Bupati Mukomuko Bungkam

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko | Bengkulu | Buserinvestigasi24.com

Tabir gelap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, semakin terbuka dan memanas di mata publik. Rentetan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Bunga Tanjung, Fendrianto, mulai dari pengelolaan aset desa, keuangan Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga praktik pungutan liar (pungli) di perdes koral, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis anti-korupsi. Namun, di tengah desakan keras untuk transparansi dan tindakan tegas, Bupati Mukomuko, H. Chairul Huda, SH, justru memilih bungkam seribu bahasa. (Senin, 2 Maret 2026)

Kepala Biro (Kabiro) Bengkuluinvestigasi Mukomuko, Hidayat Saleh, telah melakukan upaya maksimal untuk mengonfirmasi langsung kepada orang nomor satu di Kabupaten Mukomuko tersebut. Tim media telah mendatangi rumah dinas maupun ruangan kantor Bupati dengan tujuan mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kades Bunga Tanjung. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini dirilis, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Bupati H. Chairul Huda, SH, belum mendapatkan jawaban, dan sang Bupati juga belum dapat ditemui dengan alasan kesibukan sebagai kepala daerah.

Sikap diam Bupati ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah ada kekuatan besar yang melindungi sang Kades sehingga kasus ini seolah terhambat di tingkat pemerintah kabupaten? Pertanyaan ini semakin mengemuka mengingat banyaknya bukti yang telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Kami sudah memberikan tembusan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, yang juga ditembuskan ke Bupati Mukomuko, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kapolres Mukomuko, Inspektorat Mukomuko, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Tanjung, dan arsip. Laporan ini mencakup poin-poin hasil investigasi, termasuk rekaman video wawancara dengan sumber terpercaya serta bukti-bukti lain seperti kuitansi dugaan pungutan liar,” ungkap Hidayat Saleh.

Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah dugaan penukaran aset tanah desa yang sangat merugikan masyarakat. Tanah aset desa seluas 3,4 hektare diduga ditukar dengan tanah seluas 1,8 hektare. Hal ini tentu sangat janggal, karena seharusnya aset desa justru bertambah atau setidaknya setara, namun malah berkurang secara signifikan. Menanggapi hal ini, Kades Fendrianto mengklaim bahwa lahan seluas 3,4 hektare tersebut belum termasuk aset desa. Namun, klaim ini justru menambah kebingungan dan kecurigaan masyarakat Desa Bunga Tanjung.

Kades juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan penukaran tanah, telah diadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengambil keputusan. Namun, penjelasan ini tidak serta-merta menghilangkan keraguan publik. Justru, muncul dugaan adanya kongkalikong dalam pengambilan keputusan tersebut demi keuntungan pribadi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini semakin menguat mengingat klaim Kades yang menyebut lahan tersebut belum termasuk aset desa, namun pada saat awak media melakukan konfirmasi awal melalui WhatsApp dan telepon, ia menyatakan bahwa penukaran lahan 3,4 hektare dengan 1,8 hektare merupakan keputusan hasil Musdes. Pernyataan Kades yang berubah-ubah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Ada apa dengan Kades Bunga Tanjung?

Baca Juga:  Ironi Negeri Hukum: Rakyat Dipaksa Antri, Oknum Polisi Diduga Menari di Atas Derita dengan Menimbun BBM Bersubsidi di Kampar

Kecurigaan masyarakat semakin bertambah lantaran adanya ketidakkonsistenan dalam penjelasan Kades. Jika lahan tersebut belum termasuk aset desa Bunga Tanjung, mengapa penukaran lahan 3,4 hektare dengan 1,8 hektare dilakukan melalui mekanisme Musdes? Pertanyaan ini menjadi daftar panjang keraguan yang dirasakan warga, karena pernyataan Kades yang tidak konsisten membuat transparansi pengelolaan aset desa semakin diragukan.

“Kami juga ingin mempertanyakan apakah Bupati akan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi terkait kasus ini, namun hingga saat ini belum ada respons,” tambah Hidayat. Tim Bengkuluinvestigasi telah berupaya keras untuk berkoordinasi dan berkonfirmasi dengan ajudan Bupati, sekaligus menyampaikan tembusan surat laporan yang telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Menurut penuturan ajudan Bupati, surat tembusan untuk Bupati Mukomuko sebaiknya diberikan kepada staf kepegawaian Bupati, mengingat Bupati sedang memiliki banyak kegiatan dan belum dapat ditemui. Ajudan juga menyebutkan bahwa sebentar lagi akan diadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Bupati langsung. Namun, alasan ini belum dapat memuaskan rasa penasaran publik yang menunggu kejelasan dari pemangku kebijakan tertinggi di kabupaten tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim Bengkuluinvestigasi, terdapat poin krusial lain yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Mukomuko, yaitu dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan cenderung menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Sikap bungkam Bupati Mukomuko terhadap konfirmasi media ini menjadi sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Masyarakat Bunga Tanjung kini menuntut keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Bunga Tanjung tanpa menunggu “lampu hijau” yang tak kunjung datang dari pendopo Bupati.

Bengkuluinvestigasi akan terus mengawal kasus ini hingga adanya tindakan nyata dari pemangku kebijakan. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi bancakan bagi segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

Redaksi Bengkuluinvestigasi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Bupati Mukomuko, H. Chairul Huda, SH, melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban atau respons resmi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, baik Pemkab Mukomuko maupun Saudara Fendrianto (Kades Bunga Tanjung) untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Klarifikasi atau tanggapan resmi dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email) redaksi atau menghubungi nomor kontak resmi Bengkuluinvestigasi guna memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan objektif.

Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi transparansi publik dan tegaknya supremasi hukum di Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

(TIM/RED)

Catatan Penting: Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima, namun seluruh dugaan yang disebutkan belum terbukti secara hukum. Pihak-pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis Berita : Jono.Ms

Berita Terkait

LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:04

LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:59

DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia

Berita Terbaru