Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah, Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Pungutan Berkedok Komite Tidak Dibenarkan itu pungli karena dana BOS disekolah SD MI SMP MTs SMA MA sudah tercakup disitu jangan coba coba kepsek bermain api team Siber juga harus pasang kuping telinga memberantas pungli disekolah terutama negeri begitupun swasta”, tegas Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar hukum internasional menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi berkaitan kasus pungli di SMK Negeri 1,Takengon Kab Aceh Tengah Banda Aceh di kantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Cijantung Jakarta 30/4/2026 via telpon selulernya.

Prof. Dr. Sutan Nasomal Tegaskan Iuran Rutin Sekolah Bukan Sumbangan

Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penetapan Nominal Iuran Masuk Kategori Pungutan

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Sekolah Tak Boleh Wajibkan Iuran ke Orang Tua

Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Pungutan di Sekolah Aceh Tengah

Dugaan Pungutan di SMA–SMK Aceh Tengah Menguat, Wali Murid Soroti Aliran Dana dan Transparansi

Takengon, Selasa (28/04/2025)

Dugaan praktik pungutan di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah kian menguat.

Sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran rutin yang nilainya telah ditentukan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan transparansi pengelolaannya.

Padahal, pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.

Namun di lapangan, orang tua masih diminta membayar sejumlah iuran yang disebut sebagai uang komite dan kontribusi lainnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Regulasi tersebut hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.

Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya diminta membayar iuran rutin setiap bulan.

Baca Juga:  K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum "AMARONES NDURU Cs" — Tokoh Adat Nias Bersuara: "Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!"

“Setiap bulan kami diminta membayar sekitar Rp100.000, terdiri dari uang komite Rp90.000 dan uang OSIS Rp10.000,” ujarnya.

Jika mengacu pada jumlah siswa yang diperkirakan mencapai 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul setiap bulan bisa mencapai Rp120 juta. Dalam setahun, angka tersebut berpotensi menembus lebih dari Rp1,4 miliar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut?

Apakah telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan?

Kutipan tersebut diperoleh setelah tim redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada pakar hukum pendidikan Prof. Dr. Sutan Nasomal di kantornya di Jakarta.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa praktik penarikan iuran yang ditentukan nominal dan bersifat rutin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika ada kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh sekolah atau komite, maka itu sudah masuk kategori pungutan, bukan sumbangan. Dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan,” ujarnya kepada redaksi.

Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk pengumpulan dana di lingkungan sekolah harus memenuhi prinsip sukarela dan transparan.

“Sekolah tidak boleh membebani orang tua dengan kewajiban finansial di luar ketentuan. Selain itu, penggunaan dana harus terbuka, bisa diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.

Hingga kini, pihak sekolah yang disebut dalam keluhan wali murid belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat juga belum dapat dimintai keterangan.

Saat dihubungi pada Kamis (30/04/2026), nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Minimnya klarifikasi dari pihak terkait semakin memperkuat desakan masyarakat agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan.

Tanpa langkah tegas, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan membebani masyarakat.Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia .(jono)

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:34

SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Berita Terbaru