Pelalawan | Buserinvestigasi24.com
Kematian seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan adalah bukti telanjang gagalnya pengawasan negara dan lalainya tanggung jawab korporasi dalam melindungi satwa liar dilindungi. Dugaan kuat bahwa gajah tersebut diburu dan tewas akibat luka tembak bukan sekadar tragedi ekologis, melainkan kejahatan serius yang terjadi di bawah pengelolaan izin resmi negara. Minggu (08/02/2026)
Perlu ditegaskan sejak awal: areal konsesi bukan wilayah tanpa hukum. Ketika negara memberikan izin pengelolaan hutan skala besar kepada korporasi, maka bersamaan dengan itu melekat kewajiban mutlak untuk melindungi hutan, koridor satwa, dan kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV). Fakta bahwa seekor gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun bisa dibunuh di dalam konsesi menunjukkan satu hal: sistem perlindungan yang diklaim selama ini gagal total.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pemuda Pelalawan, saya menolak narasi yang hanya berfokus pada “pencarian pelaku”. Pelaku lapangan memang harus dihukum, tetapi akar masalahnya adalah pembiaran struktural. Bagaimana mungkin perburuan satwa sebesar gajah yang bukan satwa kecil dan sulit terdeteksi bisa terjadi tanpa adanya kelalaian pengawasan? Di mana patroli rutin? Di mana sistem pemantauan pergerakan satwa? Di mana deteksi dini terhadap ancaman perburuan?
Jika pengawasan berjalan, gajah tidak mati dua minggu di hutan sebelum ditemukan dalam kondisi membusuk. Fakta ini seharusnya cukup untuk menyimpulkan bahwa perlindungan satwa di areal konsesi tidak berjalan efektif, atau bahkan hanya formalitas administratif demi memenuhi kewajiban laporan dan sertifikasi.
Lebih berbahaya lagi, kasus ini membuka dugaan bahwa areal konsesi telah menjadi ruang aman bagi kejahatan satwa liar, karena lemahnya kontrol dan minimnya transparansi. Ketika konsesi luas dikelola tertutup dari pengawasan publik, maka yang lahir bukan pengelolaan berkelanjutan, melainkan zona abu-abu yang rawan pelanggaran ekologis.
Pemerintah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan simbolik terhadap manajemen perusahaan. Audit menyeluruh harus dilakukan dan diumumkan ke publik:
1). Apakah kewajiban HCV benar-benar dijalankan?
2). Berapa frekuensi patroli?
3). Bagaimana standar pengamanan terhadap perburuan liar?
4). Dan apa sanksi konkret jika semua itu hanya ada di atas kertas?
Jika kelalaian terbukti dan tidak ada konsekuensi tegas, maka negara secara tidak langsung ikut bertanggung jawab atas kematian gajah tersebut. Impunitas terhadap kelalaian korporasi adalah jalan pintas menuju kepunahan satwa liar.
Pemuda Pelalawan menolak diam. Kami menuntut:
1. Evaluasi izin konsesi secara serius, bukan sekadar teguran.
2. Sanksi nyata atas kelalaian perlindungan satwa, termasuk opsi pembatasan atau pencabutan izin.
3. Keterlibatan masyarakat dan pemuda lokal dalam pengawasan independen, bukan sekadar pelengkap program CSR.
4. Transparansi penuh hasil penyelidikan dan audit kepada publik.
Kematian satu gajah Sumatera bukan angka statistik. Ia adalah tanda bahaya bahwa pengelolaan hutan kita sedang berada di jalur yang salah. Jika negara terus abai dan korporasi terus berlindung di balik laporan, maka yang sedang kita saksikan bukan pembangunan, melainkan kepunahan yang dilegalkan oleh kelalaian.(Jono.Ms)
*Zakaria Juniarto, S.I.Kom*
Pemuda Pelalawan





















