Diduga Ada Mark-Up! Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau dan Masyarakat Kota Lama Soroti Tajam Proyek Jembatan 5 Miliar di Rohul

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 03:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

 

Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di Dusun Planduk, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu kembali menuai sorotan tajam. Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya atas indikasi kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran yang disebut-sebut menelan biaya Rp5 miliar.

Rabu (03/09/2025)

 

Informasi mengenai besarnya anggaran tersebut diperoleh dari masyarakat Rohul yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Mereka menegaskan bahwa angka tersebut bukan isapan jempol belaka, melainkan hasil penelusuran dokumen dan kabar kuat di lapangan.

 

Menurut pantauan langsung, kondisi fisik jembatan yang baru saja dibangun tersebut tampak tidak sebanding dengan nilai anggaran yang disebutkan. Banyak pihak menduga adanya praktik mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan jelas merampas hak masyarakat atas pembangunan infrastruktur yang layak.

 

> “Ini sangat janggal! Dengan anggaran sebesar Rp5 miliar, kualitas jembatan seharusnya jauh lebih kokoh dan representatif. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi ladang bancakan segelintir oknum,” tegas Julianto.

 

Jika dugaan mark-up ini benar adanya, maka kasus ini jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas dinyatakan:

 

Pasal 2 ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Bupati Zukri Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79

 

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek jembatan tersebut. Publik tidak ingin dana rakyat hanya berakhir di kantong segelintir oknum.

 

> “Satgasus Tipikor mendesak agar aparat terkait segera melakukan langkah nyata. Jangan biarkan rakyat kembali menjadi korban permainan kotor proyek abal-abal,” tambah Julianto.

 

Kasus jembatan di Kota Lama ini kini menjadi potret buram wajah pembangunan di daerah. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, malah menimbulkan tanda tanya besar: apakah dana rakyat benar-benar digunakan untuk rakyat, atau justru menguap ke kantong-kantong gelap segelintir orang?

 

 

Ketua Satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto dan Tim Redaksi

Berita Terkait

LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:37

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:19

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:35

Di Momen HUT Bhayangkara ke-80, Laporan Membusuk Enam Bulan: Wilson Lalengke Tuding Polres Nias Lalaikan Tugas Melindungi Rakyat

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32

Kasus Kematian AJZ Belum Terungkap, Pengacara Pertanyakan Absennya Ama Tara Zebua dari Pemeriksaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:26

PROF.DR.SUTAN NASOMAL: PEMBANGUNAN JALUR KERETA API BOGOR–PUNCAK–CIANJUR DAPAT KURANGI KEMACETAN DAN DONGKRAK EKONOMI

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:26

BHABINKAMTIBMAS DESA ANGKASA HADIR DI TENGAH DUKA, WUJUD NYATA POLRI PRESISI YANG HUMANIS DAN DEKAT DENGAN MASYARAKAT

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Dampingi BAZNAS Salurkan Bantuan Korban Kebakaran, Wujud Kepedulian dan Hadirnya Negara di Tengah Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:39

PROF.DR.SUTAN NASOMAL SESALKAN PENGANIAYAAN ART INDONESIA DI MALAYSIA, DESAK PEMERINTAH PERKUAT PERLINDUNGAN PMI

Berita Terbaru