Rohul|Buserinvestigasi24.com
Dunia pers kembali dilecehkan! Humas PT. Eluan Mahkota diduga dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi. Dengan dalih “tidak ada waktu”, pihak Humas justru memerintahkan security untuk mengusir awak media, Ketua LSM Penjara Asep susanto,S.H., dan Ketua Satgassus Kpk Tipikor Julianto dari lokasi perusahaan. Selasa (02/09/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlakuan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Bahkan Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyebutkan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dewan Pers sendiri berulang kali menegaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan menyampaikan: “Setiap pihak wajib menghormati kerja jurnalistik. Menghalangi atau mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya adalah pelanggaran hukum yang serius.”
Sikap arogan Humas PT. Eluan Mahkota ini jelas mencoreng citra perusahaan, sekaligus menampar wajah demokrasi. Publik pun bertanya-tanya: Apa yang sebenarnya ditutupi PT. Eluan Mahkota hingga alergi terhadap konfirmasi? Jika memang bersih, mengapa takut pada wartawan dan LSM?
Ketua LSM Penjara Asep Susanto dan Ketua Satgassus Kpk Tipikor Julianto yang turut serta dalam rombongan menyebut tindakan ini sebagai pelecehan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Ini bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus turun tangan, jangan biarkan perusahaan besar seenaknya menginjak hukum,” tegas salah seorang aktivis.
Ultimatum Masyarakat
Masyarakat kini memberi ultimatum: jika aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait tidak segera bertindak tegas, maka rakyat bersama pers LSM Penjara dan Tim Satgasus Kpk Tipikor siap menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan.
“Jangan biarkan PT. Eluan Mahkota arogan ini merasa kebal hukum. Kalau negara diam, masyarakat yang akan bergerak!”
Ketua DPD LSM Penjara
Asep Susanto,S.H.
Ketua Satgasus Kpk Tipikor
Julianto dan Tim Redaksi