Gawat!! Humas PT. Eluan Mahkota Diduga Mengangkangi UU Pers! Media & LSM Diusir Secara Arogan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 01:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Dunia pers kembali dilecehkan! Humas PT. Eluan Mahkota diduga dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi. Dengan dalih “tidak ada waktu”, pihak Humas justru memerintahkan security untuk mengusir awak media, Ketua LSM Penjara Asep susanto,S.H., dan Ketua Satgassus Kpk Tipikor Julianto dari lokasi perusahaan. Selasa (02/09/2025)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlakuan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Bahkan Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyebutkan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Dewan Pers sendiri berulang kali menegaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan menyampaikan: “Setiap pihak wajib menghormati kerja jurnalistik. Menghalangi atau mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya adalah pelanggaran hukum yang serius.”

Baca Juga:  Mesokhi Ndraha Mengaku Pesangonnya Belum Jelas Usai PHK Sepihak, Diduga Ada Permainan Oknum KTU PT. Inti Indosawit Subur

 

Sikap arogan Humas PT. Eluan Mahkota ini jelas mencoreng citra perusahaan, sekaligus menampar wajah demokrasi. Publik pun bertanya-tanya: Apa yang sebenarnya ditutupi PT. Eluan Mahkota hingga alergi terhadap konfirmasi? Jika memang bersih, mengapa takut pada wartawan dan LSM?

 

Ketua LSM Penjara Asep Susanto dan Ketua Satgassus Kpk Tipikor Julianto yang turut serta dalam rombongan menyebut tindakan ini sebagai pelecehan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Ini bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus turun tangan, jangan biarkan perusahaan besar seenaknya menginjak hukum,” tegas salah seorang aktivis.

 

Ultimatum Masyarakat

 

Masyarakat kini memberi ultimatum: jika aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait tidak segera bertindak tegas, maka rakyat bersama pers LSM Penjara dan Tim Satgasus Kpk Tipikor siap menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan.

 

“Jangan biarkan PT. Eluan Mahkota arogan ini merasa kebal hukum. Kalau negara diam, masyarakat yang akan bergerak!”

 

 

Ketua DPD LSM Penjara

Asep Susanto,S.H.

Ketua Satgasus Kpk Tipikor

Julianto dan Tim Redaksi

Berita Terkait

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:02

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Senin, 23 Maret 2026 - 11:50

Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Berita Terbaru