PELALAWAN | Seikijang – Situasi di lapangan semakin memanas! Aroma permainan kotor kembali tercium di SPBU Seikijang dengan Nomor 13.283.615. Publik menduga keras adanya kongkalikong antara oknum SPBU dengan mafia BBM yang disebut-sebut masyarakat dikendalikan oleh seseorang yang bernama “PENDI” (mantan TNI-AU Pekanbaru) bersama kaki tangan Sopirnya yang bernama “IWAN” yang sudah 3X terpantau bolak-balik mengisi bio solar bersubsidi dengan menggunakan mobil truck colt diesel merk ISUZU roda 6 warna kuning semua dengan plat BM 8773 MD oleh awak media di lokasi SPBU Seikijang tersebut. Jum’at (26/09/2025)

Dugaan praktik busuk ini diduga dilakukan secara terang-terangan di siang bolong dengan menguras BBM bersubsidi jenis bio solar yang seharusnya menjadi haknya masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan sopir angkutan barang. Ironisnya, masyarakat justru terpaksa mengantre panjang, bahkan sering pulang dengan tangan hampa, sementara mafia BBM diduga bebas menjarah dengan tangki-tangki siluman yang sudah di modifikasi hingga bermuatan 1,5 Ton solar bersubsidi,untuk melancarkan aksinya tersebut si pelaku yang bernama “IWAN” dia meng gonta-ganti plat mobil nya agar tidak ketahuan oleh petugas di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MASYARAKAT GERAM!
Gelombang amarah warga pun tak terbendung. Banyak yang kecewa berat melihat kelangkaan solar di lapangan, sementara dugaan permainan mafia ini justru semakin subur. “Kami rakyat kecil ini sangat dirugikan. Solar sulit didapat, harga di lapangan melambung. Kalau benar SPBU ikut bermain, itu sangat keterlaluan!” tegas salah seorang sopir yang kesal.

POLISI DIMINTA BERTINDAK CEPAT!
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya polsek seikijang, Polres Pelalawan dan Polda Riau, untuk segera turun tangan menindak tegas dugaan mafia BBM ini. Jangan ada lagi pembiaran! Jika benar praktik kotor itu terjadi, maka pihak-pihak karyawan SPBU Seikijang yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Pasal yang bisa menjerat praktik ini antara lain:
1). Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 40 Perpres 191 Tahun 2014 → larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
2). Pasal 480 KUHP → tindak pidana penadahan hasil kejahatan.
3). Pasal 55 dan 56 KUHP → penyertaan (mereka yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana).
Kasus ini bukan sekadar isu kecil, tetapi bom waktu yang bisa meledak kapan saja! Jika aparat hanya diam, maka rakyat akan semakin hilang kepercayaan. BBM bersubsidi adalah haknya rakyat, bukan bancakan segelintir mafia-mafia rakus yang diduga dilindungi oknum tertentu.

Rakyat Seikijang menunggu aksi nyata, bukan sekedar janji manis saja. Jika benar ada permainan kotor di SPBU Seikijang dengan No.13.283.615, tolong ditindak tegas sekarang juga! Jangan tunggu sampai amarah rakyat berubah jadi gelombang perlawanan!
Tim Redaksi





















