Tapung Hulu| Kampar | Riau — Buserinvestigasi24.com
Praktik judi sabung ayam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Riau Kabupaten Kampar Kali ini, aktivitas yang diduga kuat sarat perjudian tersebut terpantau berlangsung bebas dan terang-terangan di Trans 500 Jalur 04, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, bahkan disebut rutin digelar setiap hari Minggu.
Selasa (06/01/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun tim redaksi media Buserinvestigasi24.com ini menyebutkan, arena laga ayam tersebut ramai didatangi pemain dari berbagai wilayah, termasuk dari luar kecamatan. Aktivitas diduga judi ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
“Itu videonya hari Minggu kemarin. Lokasinya jelas, Trans 500 Jalur 04 Tapung Hulu, Kampar. Yang buka namanya sudah kami kantongi,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan keselamatannya.
Ironisnya, praktik ini disebut sudah berjalan cukup lama, sehingga memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui, atau justru ada pembiaran? Melawan Hukum & Ancaman Pidana Jelas
Perlu ditegaskan, judi sabung ayam merupakan tindak pidana, bukan sekadar hiburan rakyat.
Praktik ini jelas melanggar hukum, antara lain:
Pasal 303 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP
Pemain judi diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada ruang pembenaran bagi siapapun yang terlibat, baik sebagai penyelenggara, pemain, maupun pihak yang diduga melindungi.
Dampak Sosial:
Rusak Moral, Picu Konflik Keberadaan arena judi sabung ayam bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bom waktu sosial. Dampaknya antara lain:
1). Merusak moral generasi muda
Memicu keributan, kekerasan, dan konflik antar warga
2). Menjadi pintu masuk kejahatan lain seperti miras, narkoba, dan pungli
3). Mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar
Sejumlah warga mengaku resah namun takut bersuara, karena aktivitas tersebut diduga melibatkan banyak pihak dan berlangsung secara terbuka.
Dalam ajaran agama, khususnya Islam, judi (maisir) adalah perbuatan yang diharamkan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
Judi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi mematikan nurani dan akal sehat.
Tantangan Terbuka bagi Aparat Penegak Hukum Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, hingga Polda Riau. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh kalah oleh praktik ilegal di lapangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka publik wajar bertanya:
Apakah hukum masih berdaulat, atau justru tunduk pada arena judi?
Judi sabung ayam di Trans 500 Jalur 04 Tapung Hulu bukan isu sepele, melainkan ujian nyata bagi wibawa hukum negara. Ketika arena judi bisa berdiri bebas, ramai, dan rutin, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ayam tetapi harga diri hukum dan kepercayaan rakyat.
Negara tidak boleh kalah.
Hukum tidak boleh diam.
Dan aparat tidak boleh pura-pura buta.
Media ini akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini hingga ada tindakan hukum yang nyata dan transparan.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Ketua DPD Lsm Penjara Asep Susanto,S.H.





















