Pelalawan| Krumutan|Buserinvestigasi24.com
Kecamatan Krumutan kembali disorot. Praktik judi sabung ayam dan judi dadu yang diduga kuat berlangsung secara terang-terangan di daerah Trans Sp1 RT 06 desa Bukit Lembah Subur menuai keresahan luas dari masyarakat sekitarnya, Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan seolah-olah kebal hukum, tanpa sentuhan tegas dari aparat penegak hukum. Selasa (10/02/2026)
Sejumlah tokoh masyarakat desa bukit lembah subur yang enggan disebutkan namanya berinisial (D & S) mengungkapkan bahwa praktik perjudian ini kerap digelar pada waktu-waktu tertentu dan menarik kerumunan orang dari luar wilayah. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut masih terus berjalan, memunculkan tanda tanya besar: ada apa dengan penegakan hukum di wilayah krumutan ini?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga sangat heran, kegiatan seperti ini bukan baru, Tapi sampai sekarang masih aman-aman saja. Seakan hukum itu tak bertaji lagi” ujar salah seorang warga berinisial (D & S) dengan nada kecewa, (D & S) juga menyebutkan kepada awak media Buserinvestigasi24.com bahwasannya pemilik sabung ayam di Sp1 bukit lembah subur ini kalau ngak salah saya dengar-dengar informasinya dari para pemain sabung ayam itu punya nya pak “GANDA” lo bg! semua warga desa bukit lembah subur ini kayak nya udah tahu kok bg!
Nominal taruhan disebut-sebut warga (D & S) mencapai angka jutaan per laga. Di luar arena, tampak sejumlah mobil dan puluhan sepeda motor yang diduga milik pemain maupun penonton memadati area sekitar judi sabung ayam.
Sejumlah warga desa bukit lembah subur termasuk (D & S) yang enggan disebutkan identitasnya mengaku sangat resah dan khawatir atas aktivitas ilegal dan praktek haram tersebut. Mereka menyebut praktik sabung ayam bermodus judi itu diduga telah berlangsung cukup lama dan rutin digelar dua kali dalam sepekan. Awalnya kegiatan disebut berlangsung setiap Rabu dan Sabtu, namun belakangan berubah menjadi Selasa dan Jumat.
“Sudah lumayan lama lah bang! Kami khawatir karena ramai orang-orang luar dari desa kami keluar masuk lo bg, ada yang dari kerinci, sorek, ukui bahkan dari inhu sana juga ada bg! Kami Takutnya bisa memicu keributan, kriminal, dan dampaknya ke anak-anak serta kondisi sosial masyarakat sini juga lo bg! ,” ujar warga lainnya dan (D & S) saat di konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com
Tekanan Publik Menguat, Aparat Diminta Masyarakat Bertindak lebih Tegas! :
Masyarakat Sp1 desa bukit lembah subur mendesak Kapolres pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., Kasat reskrim polres pelalawan IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., dan Iptu Budi Santoso sebagai pemegang wilayah di Polsek kerumutan agar tidak menutup mata. Judi sabung ayam dan judi dadu ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, namun penyakit sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Judi sabung ayam bukan cerminan/Slogan daerah Pelalawan : “Tuah Negeri Seiya Sekata”, melainkan sumber kerusakan moral, konflik sosial, dan penghancur keberkahan daerah pelalawan itu sendiri.
Jika dibiarkan, publik menilai hal ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memperkuat stigma bahwa praktik perjudian bisa “diatur” atau “dibiarkan”.
Jelas Melanggar Hukum
Perlu ditegaskan, praktik perjudian di Indonesia dilarang keras oleh undang-undang, antara lain:
Pasal 303 KUHP
Mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.
Pasal 303 bis KUHP
Mengancam pelaku dan pihak yang turut serta dalam perjudian dengan pidana penjara hingga 4 tahun.
UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan yang harus diberantas.
Artinya, tidak ada ruang kompromi bagi praktik judi, termasuk judi sabung ayam dan judi dadu, dalam bentuk apa pun.
Keberadaan praktik judi ini dinilai membawa dampak sosial serius, di antaranya:
1). Meningkatnya konflik antarwarga sekitar
2). Potensi tindak kriminal seperti perkelahian, pencurian penganiayaan, dan pemalakan
3). Rusaknya moral generasi muda yang terpapar langsung aktivitas judi sabung ayam tersebut
4). Ekonomi keluarga terganggu akibat kecanduan judi bahkan bisa berujung perceraian.
Tak sedikit keluarga yang disebut menjadi korban secara tidak langsung akibat uang belanja rumah tangga habis di arena perjudian.
Selain Dampak sosial, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan, seperti:
1). Kebisingan dari kerumunan dan suara pemain laga ayam
2). Sampah berserakan pasca aktivitas perjudian
3). Lalu lintas terganggu akibat parkir liar dimana-mana
4). Lingkungan permukiman menjadi tidak nyaman dan rawan konflik antara sesama pemain judi
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan prinsip ketertiban dan kenyamanan lingkungan warga.
Media Buka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Krumutan maupun dari Pihak Polres pelalawan dan pihak-pihak terkait lainnya, Masyarakat kini menanti langkah nyata, bukan sekadar wacana.
Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan adalah kunci untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik.
Lapor Pak Kapolres Pelalawan!! : hukum harus hadir di masyarakat! Jangan biarkan Perjudian merajalela dan rakyat Kecil terus jadi korban.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber (D & S) di Sp1 Desa Bukit Lembah Subur yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).
Catatan Khusus :
“Jangan Suka Mencari Pembenaran di balik Kesalahan/Penderitaan Masyarakat dan Memutarbalikkan Fakta (“PLAYING VICTIM”) kalau salah ya di akui kalau benar ya di klarifikasi”, “(UU HAM) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 7”, karna “Semua orang itu sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi dan intervensi” (Red)





















