Menggugat Etika “Bayar Media” di DPRD Inhil, PPWI Desak Konferensi Pers Terbuka dan Ultimatum Surati Ketum Perindo

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhil | Buserinvestigasi24.com

Kasus pernyataan kontroversial “bayar media” yang melibatkan Hj. Darmawati, anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini memasuki babak baru. Meskipun Badan Kehormatan (BK) DPRD Inhil melalui surat resmi nomor 01/BK/DPRD/I/2026 telah mengakui adanya pelanggaran kode etik, respons tersebut dinilai masih jauh dari rasa keadilan substantif. Bagi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), pengakuan internal dan permohonan maaf dalam rapat paripurna tertutup bagi pers adalah sebuah kegagalan dalam memahami hakikat etika publik.

Secara filosofis, pernyataan “bayar media” bukan sekadar keseleo lidah, melainkan refleksi dari pola pikir transaksional-materialistik yang berbahaya bagi demokrasi. Ketika seorang pejabat publik memandang media sebagai entitas yang bisa “dibayar”, ia sedang melakukan objektifikasi terhadap kebenaran. Pers yang seharusnya menjadi The Fourth Estate (pilar keempat demokrasi) direduksi menjadi komoditas pasar yang bisa dibeli demi citra politik.

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Ketua Umum PPWI, menyoroti fenomena ini sebagai bentuk pendangkalan logika kekuasaan. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kontrak moral antara pejabat rakyat dan pilar informasi. Dalam pandangan PPWI, seorang pemimpin yang tidak memahami batasan etika antara ruang publik dan transaksi pribadi adalah pemimpin yang mengalami krisis orientasi nilai.

“Yang dilanggar di sini bukan sekadar tata tertib internal DPRD, melainkan etika universal pers. Permohonan maaf di ruang paripurna tanpa kehadiran insan pers yang disakiti adalah tindakan pengecut secara intelektual. Secara filosofis, keadilan menuntut adanya pemulihan di tempat di mana kerusakan itu terjadi. Jika pers yang diserang, maka di depan pers jugalah pertanggungjawaban itu harus diberikan secara terbuka,” tegas Wilson Lalengke, Rabu, 28 Januari 2026.

Wilson Lalengke menggunakan pendekatan Etika Deontologi untuk membedah kasus ini. Ia menekankan bahwa setiap orang memiliki kewajiban moral untuk bertindak jujur dan menghormati profesi lain. Membayar media untuk kepentingan opini tertentu adalah bentuk manipulasi informasi yang mengkhianati hak rakyat untuk mendapatkan kebenaran yang jernih.

PPWI menegaskan bahwa permohonan maaf formal di internal DPRD tidak memiliki dampak pemulihan bagi marwah pers di Indragiri Hulu. Oleh karena itu, tuntutan digelarnya konferensi pers terbuka adalah harga mati. Hal ini sejalan dengan konsep keadilan komutatif, di mana harus ada kesetaraan antara pelanggaran yang dilakukan di ruang publik dengan cara pemulihannya.

Baca Juga:  Kasus 170 Mandek di Polsek Mandau! Pelaku Pengeroyokan Tak Juga Dijemput – Ada Apa dengan Komitmen Polisi?

“Pers bukan alat transaksi, bukan alat pencitraan berbayar, dan bukan objek yang bisa ditawar-menawar oleh pejabat publik. Pola pikir ‘bayar media’ adalah bibit otoritarianisme kecil di tingkat lokal. Jika kita membiarkan ini selesai hanya dengan surat sanksi etik dari BK, kita sebenarnya sedang melegalkan penghinaan terhadap profesi jurnalis di masa depan,” tambah tokoh pers nasional ini.

Persoalan tersebut kian meruncing karena Hj. Darmawati juga merupakan figur sentral di DPD Partai Perindo Indragiri Hilir. PPWI memberikan peringatan keras (ultimatum) bahwa jika konferensi pers terbuka tidak segera dilaksanakan, organisasi akan melayangkan surat resmi langsung kepada Ketua Umum Partai Perindo di tingkat pusat.

Langkah ini diambil berdasarkan logika akuntabilitas bertingkat. Seorang pejabat partai yang duduk di kursi legislatif membawa nama besar institusi partainya. Tindakan yang mencederai kebebasan pers adalah noda bagi ideologi partai yang mengklaim diri pro-rakyat dan transparan.

“Ini bukan ancaman, melainkan sikap organisasi yang berlandaskan pada prinsip kebenaran. Kami akan menyurati Ketua Umum Partai Perindo, Harry Tanoe, agar persoalan ini ditangani secara serius. Partai harus bertanggung jawab atas perilaku kadernya yang telah merusak hubungan harmonis antara pejabat publik dan media,” ujar Wilson Lalengke dengan nada tegas.

Kasus di Inhil ini menjadi ujian besar bagi keberanian moral para wakil rakyat. Apakah mereka akan terus bersembunyi di balik benteng prosedur formalitas, atau berani melangkah keluar untuk mengakui kesalahan di hadapan publik?

Seperti yang sering ditekankan oleh Wilson Lalengke, penegakan hukum dan etika tanpa melibatkan logika nurani hanyalah akan menghasilkan kepura-puraan. Persatuan Pewarta Warga Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran dipulihkan. Keadilan tidak boleh dikurung dalam ruang rapat paripurna; ia harus dihirup di udara terbuka, di depan mata rakyat, dan di hadapan pena para wartawan.

Bagi PPWI, ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa di masa depan, tidak ada lagi pejabat publik yang berani berpikir bahwa integritas jurnalis memiliki label harga. (Jono.Ms)

Berita Terkait

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:59

DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:25

Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”

Berita Terbaru