Menggugat Etika “Bayar Media” di DPRD Inhil, PPWI Desak Konferensi Pers Terbuka dan Ultimatum Surati Ketum Perindo

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhil | Buserinvestigasi24.com

Kasus pernyataan kontroversial “bayar media” yang melibatkan Hj. Darmawati, anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini memasuki babak baru. Meskipun Badan Kehormatan (BK) DPRD Inhil melalui surat resmi nomor 01/BK/DPRD/I/2026 telah mengakui adanya pelanggaran kode etik, respons tersebut dinilai masih jauh dari rasa keadilan substantif. Bagi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), pengakuan internal dan permohonan maaf dalam rapat paripurna tertutup bagi pers adalah sebuah kegagalan dalam memahami hakikat etika publik.

Secara filosofis, pernyataan “bayar media” bukan sekadar keseleo lidah, melainkan refleksi dari pola pikir transaksional-materialistik yang berbahaya bagi demokrasi. Ketika seorang pejabat publik memandang media sebagai entitas yang bisa “dibayar”, ia sedang melakukan objektifikasi terhadap kebenaran. Pers yang seharusnya menjadi The Fourth Estate (pilar keempat demokrasi) direduksi menjadi komoditas pasar yang bisa dibeli demi citra politik.

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Ketua Umum PPWI, menyoroti fenomena ini sebagai bentuk pendangkalan logika kekuasaan. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kontrak moral antara pejabat rakyat dan pilar informasi. Dalam pandangan PPWI, seorang pemimpin yang tidak memahami batasan etika antara ruang publik dan transaksi pribadi adalah pemimpin yang mengalami krisis orientasi nilai.

“Yang dilanggar di sini bukan sekadar tata tertib internal DPRD, melainkan etika universal pers. Permohonan maaf di ruang paripurna tanpa kehadiran insan pers yang disakiti adalah tindakan pengecut secara intelektual. Secara filosofis, keadilan menuntut adanya pemulihan di tempat di mana kerusakan itu terjadi. Jika pers yang diserang, maka di depan pers jugalah pertanggungjawaban itu harus diberikan secara terbuka,” tegas Wilson Lalengke, Rabu, 28 Januari 2026.

Wilson Lalengke menggunakan pendekatan Etika Deontologi untuk membedah kasus ini. Ia menekankan bahwa setiap orang memiliki kewajiban moral untuk bertindak jujur dan menghormati profesi lain. Membayar media untuk kepentingan opini tertentu adalah bentuk manipulasi informasi yang mengkhianati hak rakyat untuk mendapatkan kebenaran yang jernih.

PPWI menegaskan bahwa permohonan maaf formal di internal DPRD tidak memiliki dampak pemulihan bagi marwah pers di Indragiri Hulu. Oleh karena itu, tuntutan digelarnya konferensi pers terbuka adalah harga mati. Hal ini sejalan dengan konsep keadilan komutatif, di mana harus ada kesetaraan antara pelanggaran yang dilakukan di ruang publik dengan cara pemulihannya.

Baca Juga:  Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!

“Pers bukan alat transaksi, bukan alat pencitraan berbayar, dan bukan objek yang bisa ditawar-menawar oleh pejabat publik. Pola pikir ‘bayar media’ adalah bibit otoritarianisme kecil di tingkat lokal. Jika kita membiarkan ini selesai hanya dengan surat sanksi etik dari BK, kita sebenarnya sedang melegalkan penghinaan terhadap profesi jurnalis di masa depan,” tambah tokoh pers nasional ini.

Persoalan tersebut kian meruncing karena Hj. Darmawati juga merupakan figur sentral di DPD Partai Perindo Indragiri Hilir. PPWI memberikan peringatan keras (ultimatum) bahwa jika konferensi pers terbuka tidak segera dilaksanakan, organisasi akan melayangkan surat resmi langsung kepada Ketua Umum Partai Perindo di tingkat pusat.

Langkah ini diambil berdasarkan logika akuntabilitas bertingkat. Seorang pejabat partai yang duduk di kursi legislatif membawa nama besar institusi partainya. Tindakan yang mencederai kebebasan pers adalah noda bagi ideologi partai yang mengklaim diri pro-rakyat dan transparan.

“Ini bukan ancaman, melainkan sikap organisasi yang berlandaskan pada prinsip kebenaran. Kami akan menyurati Ketua Umum Partai Perindo, Harry Tanoe, agar persoalan ini ditangani secara serius. Partai harus bertanggung jawab atas perilaku kadernya yang telah merusak hubungan harmonis antara pejabat publik dan media,” ujar Wilson Lalengke dengan nada tegas.

Kasus di Inhil ini menjadi ujian besar bagi keberanian moral para wakil rakyat. Apakah mereka akan terus bersembunyi di balik benteng prosedur formalitas, atau berani melangkah keluar untuk mengakui kesalahan di hadapan publik?

Seperti yang sering ditekankan oleh Wilson Lalengke, penegakan hukum dan etika tanpa melibatkan logika nurani hanyalah akan menghasilkan kepura-puraan. Persatuan Pewarta Warga Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran dipulihkan. Keadilan tidak boleh dikurung dalam ruang rapat paripurna; ia harus dihirup di udara terbuka, di depan mata rakyat, dan di hadapan pena para wartawan.

Bagi PPWI, ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa di masa depan, tidak ada lagi pejabat publik yang berani berpikir bahwa integritas jurnalis memiliki label harga. (Jono.Ms)

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:34

SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Berita Terbaru