Maraknya Ninja Sawit di Kerinci Kanan, Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas dari Aparat Kepolisian

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci Kanan|Buserinvestigasi24.com

Fenomena “Ninja Sawit” alias pencuri buah sawit di wilayah Kerinci Kanan semakin meresahkan warga. Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan pemilik kebun, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Masyarakat menilai, aksi para pelaku pencurian sawit ini seakan berlangsung bebas tanpa hambatan, seolah-olah tidak ada pengawasan maupun langkah tegas dari aparat kepolisian setempat. Pertanyaan besar pun mencuat: sampai kapan praktik pencurian sawit ini dibiarkan? Kamis (28/08/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dibiarkan terus, bisa-bisa masyarakat main hakim sendiri. Kami butuh kehadiran polisi untuk menindak tegas pelaku, bukan sekadar janji-janji,” ujar salah seorang warga Kerinci Kanan dengan nada kesal.

Selain merugikan petani, perbuatan para Ninja Sawit ini jelas masuk kategori tindak pidana pencurian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, disebutkan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun.

Ironisnya, meski aturan hukum sudah jelas, masyarakat menilai penegakan hukum di lapangan masih jauh panggang dari api. Kegiatan Ninja Sawit kerap terjadi hampir setiap malam, namun aparat seolah tutup mata.

Dampak Negatif Maraknya Ninja Sawit

Fenomena pencurian sawit yang kian marak di Kerinci Kanan membawa segudang dampak buruk bagi masyarakat, di antaranya:

Baca Juga:  LSM Penjara DPD Riau Tegaskan: BPD Tidak Berwenang Kelola Kebun Desa

1. Kerugian Ekonomi Petani – Para petani sawit yang menggantungkan hidup dari hasil kebun terpaksa menanggung kerugian besar.

2. Munculnya Konflik Sosial – Aksi Ninja Sawit berpotensi menimbulkan bentrokan antarwarga karena masyarakat mulai nekat menghadang pelaku.

3. Hilangnya Kepercayaan pada Aparat Hukum – Jika aksi ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan keyakinan pada kepolisian.

4. Mengganggu Kamtibmas – Lingkungan yang seharusnya aman berubah mencekam setiap malam.

5. Efek Psikologis bagi Petani – Rasa was-was dan cemas menghantui warga setiap kali pergi ke kebun.

Maraknya aksi Ninja Sawit di Kerinci Kanan tidak bisa lagi dianggap persoalan kecil. Setiap tandan buah sawit yang dicuri bukan hanya merugikan petani, tetapi juga merampas hak hidup masyarakat yang menggantungkan nafkah dari hasil kebun.

Jika aparat kepolisian terus bersikap lamban, dingin, dan seolah tutup mata, maka wajar bila muncul dugaan bahwa ada pembiaran terhadap praktik ilegal ini. Hukum harus ditegakkan, bukan dipelintir.

Masyarakat tidak butuh janji-janji manis, tetapi tindakan nyata: tangkap pelaku, proses hukum, dan berikan efek jera. Sebab jika aparat gagal hadir di tengah rakyat, jangan salahkan bila kepercayaan masyarakat runtuh dan keadilan dipaksa ditegakkan dengan cara mereka sendiri.

Polisi ditunggu hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar penonton dalam panggung kejahatan.

 

Tim Redaksi

Sumber Berita : Mas Bray

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru