Pelalawan|Pkl Kuras Buserinvestigasi24.com
Kepolisian Resor Pelalawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) menegaskan komitmennya untuk mendalami dugaan praktik judi sabung ayam yang dilaporkan terjadi di Desa Surya Indah, Jalur 9, Kabupaten Pelalawan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas konfirmasi resmi yang disampaikan oleh media Buserinvestigasi24.com sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Senin (05/01/2026)
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa setiap informasi yang masuk, baik dari masyarakat maupun insan pers, akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih atas informasinya, akan kami dalami,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan sebagai Kasat Reskrim polres pelalawan, menandakan
keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dan di balas oleh awak media Buserinvestigasi24.com

“Oke makasih banyak atas jawaban konfirmasinya ya pak Kasat reskrim? Semoga bapak kasat panjang umur, sehat selalu dan di mudahkan segala rezekinya ya pak kasat resrim? 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🤲🕌🕋”

Ancaman Hukum Jelas dan Tegas
Dugaan praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana.
Merujuk pada ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta;
Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda;
Serta dapat dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan hasil pendalaman dan pembuktian di lapangan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan, berdasarkan alat bukti yang sah.
Dampak Sosial dan Lingkungan yang Meresahkan
Selain melanggar hukum, praktik judi sabung ayam dinilai memiliki dampak sosial yang serius, antara lain:
1).Memicu keresahan dan konflik antarwarga;
2).Merusak ketertiban umum dan stabilitas lingkungan desa;
3).Menumbuhkan perilaku menyimpang, kecanduan judi, hingga potensi tindak kriminal lanjutan;
Mengganggu ketahanan ekonomi keluarga serta masa depan generasi muda.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan norma hidup bermasyarakat yang menjunjung tinggi ketenteraman dan keadaban.
Tinjauan Moral dan Dalil Agama
Dari perspektif agama, praktik perjudian dalam bentuk apa pun secara tegas diharamkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
Dalil ini menegaskan bahwa judi tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga membawa dampak moral dan spiritual yang merugikan kehidupan individu maupun masyarakat luas.
Komitmen Bersih: “Oknum Akan Ditindak Propam”
Polres Pelalawan juga menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan oknum aparat dalam dugaan praktik perjudian tersebut. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya oknum yang terlibat atau melindungi aktivitas ilegal, maka:
Propam Polres Pelalawan akan bertindak tegas sesuai aturan internal dan hukum yang berlaku.
Langkah ini merupakan wujud komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk:
Tidak terlibat dalam aktivitas perjudian;
Aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum;
Bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan media diharapkan mampu menciptakan Pelalawan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman masih berlangsung. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara tajam, akurat, dan terpercaya, demi kepentingan publik dan tegaknya supremasi hukum di pelalawan.
Penulis Berita : Jono.Ms
Dan Tim Redaksi di lapangan
Ketua DPD LSM PENJARA Asep Susanto,S.H.
Ketua DPD PPWI Amiruddin,S.E.





















