Menindaklanjuti Konfirmasi Media, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Dalami Dugaan Judi Sabung Ayam Demi Ketertiban Sosial di Desa Surya Indah

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 07:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Pkl Kuras Buserinvestigasi24.com

Kepolisian Resor Pelalawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) menegaskan komitmennya untuk mendalami dugaan praktik judi sabung ayam yang dilaporkan terjadi di Desa Surya Indah, Jalur 9, Kabupaten Pelalawan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas konfirmasi resmi yang disampaikan oleh media Buserinvestigasi24.com sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Senin (05/01/2026)

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa setiap informasi yang masuk, baik dari masyarakat maupun insan pers, akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih atas informasinya, akan kami dalami,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan sebagai Kasat Reskrim polres pelalawan, menandakan

keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dan di balas oleh awak media Buserinvestigasi24.com

“Oke makasih banyak atas jawaban konfirmasinya ya pak Kasat reskrim? Semoga bapak kasat panjang umur, sehat selalu dan di mudahkan segala rezekinya ya pak kasat resrim? 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🤲🕌🕋”

Ancaman Hukum Jelas dan Tegas

Dugaan praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta;

Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda;

Serta dapat dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan hasil pendalaman dan pembuktian di lapangan.

Penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan, berdasarkan alat bukti yang sah.

Dampak Sosial dan Lingkungan yang Meresahkan

Selain melanggar hukum, praktik judi sabung ayam dinilai memiliki dampak sosial yang serius, antara lain:

1).Memicu keresahan dan konflik antarwarga;

2).Merusak ketertiban umum dan stabilitas lingkungan desa;

Baca Juga:  Polres Pelalawan Salurkan Bantuan Sembako ke Pondok Tahfiz Al-Qur'an An-Nur

3).Menumbuhkan perilaku menyimpang, kecanduan judi, hingga potensi tindak kriminal lanjutan;

Mengganggu ketahanan ekonomi keluarga serta masa depan generasi muda.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan norma hidup bermasyarakat yang menjunjung tinggi ketenteraman dan keadaban.

Tinjauan Moral dan Dalil Agama

Dari perspektif agama, praktik perjudian dalam bentuk apa pun secara tegas diharamkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Dalil ini menegaskan bahwa judi tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga membawa dampak moral dan spiritual yang merugikan kehidupan individu maupun masyarakat luas.

Komitmen Bersih: “Oknum Akan Ditindak Propam”

Polres Pelalawan juga menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan oknum aparat dalam dugaan praktik perjudian tersebut. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya oknum yang terlibat atau melindungi aktivitas ilegal, maka:

Propam Polres Pelalawan akan bertindak tegas sesuai aturan internal dan hukum yang berlaku.

Langkah ini merupakan wujud komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk:

Tidak terlibat dalam aktivitas perjudian;

Aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum;

Bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan media diharapkan mampu menciptakan Pelalawan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman masih berlangsung. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara tajam, akurat, dan terpercaya, demi kepentingan publik dan tegaknya supremasi hukum di pelalawan.

 

Penulis Berita : Jono.Ms

Dan Tim Redaksi di lapangan

Ketua DPD LSM PENJARA Asep Susanto,S.H.

Ketua DPD PPWI Amiruddin,S.E.

Berita Terkait

Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau
Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan
Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan
Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul
Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:46

Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:19

Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 14:46

Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:37

Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:02

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Berita Terbaru