Pengedar Narkoba Tak Berkutik di Gulung Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di Dundangan

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus narkoba di Desa Dundangan, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan. Pada Rabu (11/2/2026) pukul 19.00 Wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang yang mengaku bernama C A (37), yang beralamat di Desa Dundangan Kec. Pangkalan Kuras.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP ALEK SINAGA, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Dundangan. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial JT (Dalam Lidik),” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 44 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.98 gram, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kotak permen, dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam.

Baca Juga:  Gawat!!! Truk Pengangkut Kayu Ilegal Terekam di Rawang Sari, Diduga Praktik Pembalakan Liar

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. C A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan. Masyarakat juga dihimbau untuk terus melaporkan informasi tentang adanya transaksi narkoba kepada pihak kepolisian.

Dengan penangkapan ini, Polres Pelalawan berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Pelalawan dan meningkatkan keamanan masyarakat. (Jono.Ms)

Berita Terkait

Aipda Marmin,S.H, Bersama Kades Lakukan Himbauan Humanis ke Warung Tuak Jelang Ramadhan 1447 H
Aipda Marmin,S.H, Hadiri Penyambutan Ramadhan dan Syukuran Renovasi Mushollah Al-Ikhlas, Wujud Polri Humanis dan Presisi
Galian C Diduga ilegal di Payo Atap Beroperasi dengan Bebas~Ketua DPC LSM TOPAN RI Mendesak Aparat Segera Bertindak Tegas dan Usut Legalitasnya
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadiri Reses Anggota DPRD Riau, Wujud Sinergi dan Kepedulian untuk Warga
LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:40

Aipda Marmin,S.H, Bersama Kades Lakukan Himbauan Humanis ke Warung Tuak Jelang Ramadhan 1447 H

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:52

Pengedar Narkoba Tak Berkutik di Gulung Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di Dundangan

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:41

Aipda Marmin,S.H, Hadiri Penyambutan Ramadhan dan Syukuran Renovasi Mushollah Al-Ikhlas, Wujud Polri Humanis dan Presisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:45

Galian C Diduga ilegal di Payo Atap Beroperasi dengan Bebas~Ketua DPC LSM TOPAN RI Mendesak Aparat Segera Bertindak Tegas dan Usut Legalitasnya

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:51

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadiri Reses Anggota DPRD Riau, Wujud Sinergi dan Kepedulian untuk Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Berita Terbaru