Polda Riau Didesak Copot Kapolres Rohul, Diduga Lindungi Kuari Ilegal Tak Berizin Desa Suka Damai 

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu|Buserinvestigasi24.com

 

Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asepsusanto, mendesak tegas Polda Riau untuk mencopot Kapolres Rokan Hulu (Rohul) karena diduga membiarkan beroperasinya bos kuari ilegal yang diduga tidak memiliki izin usaha di wilayah hukum polres Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Rabu (16/07/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

kuari tersebut diketahui berlokasi desa suka damai kec. Ujung batu kab. Rokan hulu (Rohul) masing-masing dikelola oleh pengusaha Aktivitas penambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini dilaporkan merusak lingkungan secara masif, namun belum ada penindakan dari aparat kepolisian setempat.

 

> “Dampaknya sangat luas bantaran Sungai  Rokan rusak, mengalami erosi sepanjang puluhan kilometer. Tapi tetap dibiarkan, seolah dilindungi. Padahal diduga keras tidak memiliki izin usaha pertambangan,” ujar Asep.

 

 

 

Terancam Sanksi Pidana Berat

 

Asep menegaskan bahwa penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan bahwa pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin pimpin Gotong Royong ASN Pemkab Pelalawan di Masjid Ulul Azmi

 

Tak hanya itu, kerusakan lingkungan akibat kegiatan kuari juga masuk dalam pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

 

Ancaman Laporan ke Pemerintah Pusat

 

Jika tidak ada tindakan dari pihak Polda Riau, LSM Penjara menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

> “Kami minta hukum ditegakkan, jangan ada tebang pilih. Kalau daerah tidak mampu atau tidak mau bertindak, kami bawa ini ke pusat,” tegas Asep. (Jono)

Berita Terkait

Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan
Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul
Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:46

Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:37

Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:02

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:32

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:50

Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman

Berita Terbaru