Rokan Hulu|Buserinvestigasi24.com
Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asepsusanto, SH, mendesak tegas Polda Riau untuk mencopot Kapolres Rokan Hulu (Rohul) karena diduga membiarkan beroperasinya dua kuari ilegal yang diduga tidak memiliki izin usaha di wilayah Kecamatan Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. (14/07/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua kuari tersebut diketahui berlokasi di Desa Pangeran Tapah dan Desa Kembang Damai, masing-masing dikelola oleh pengusaha bernama Adli dan Ryad. Aktivitas penambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini dilaporkan merusak lingkungan secara masif, namun belum ada penindakan dari aparat kepolisian setempat.
> “Dampaknya sangat luas — puluhan hektare lahan pertanian rusak, sungai mengalami erosi sepanjang puluhan kilometer. Tapi tetap dibiarkan, seolah dilindungi. Padahal diduga keras tidak memiliki izin usaha pertambangan,” ujar Asep.
Terancam Sanksi Pidana Berat
Asep menegaskan bahwa penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan bahwa pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, kerusakan lingkungan akibat kegiatan kuari juga masuk dalam pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Ancaman Laporan ke Pemerintah Pusat
Jika tidak ada tindakan dari pihak Polda Riau, LSM Penjara menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
> “Kami minta hukum ditegakkan, jangan ada tebang pilih. Kalau daerah tidak mampu atau tidak mau bertindak, kami bawa ini ke pusat,” tegas Asep. (Jono)