Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat | Bandung Barat | Buserinvestigasi24.com

Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kampung Cimerang Gugunturan RT: 02 RW : 12, Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kian memantik kemarahan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan ini menimbulkan kesan seolah hukum tak lagi memiliki daya gentar di tengah masyarakat. Selasa (31/03/2026)

Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai resmi seperti Anker, Lexi, dan Smic dilaporkan beredar luas hingga ke warung-warung kecil. Peredarannya yang masif dan terstruktur memunculkan pertanyaan serius: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada celah yang dibiarkan terbuka?Perlu ditegaskan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini adalah tindak pidana serius yang merugikan negara dan mencederai keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995), setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Rokok ilegal ini beredar dengan leluasa, seakan tak tersentuh oleh penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa ada kelemahan serius dalam pengawasan, baik dari aparat penegak hukum (APH), Satuan Polisi Pamong Praja, maupun instansi terkait seperti Bea dan Cukai.

Lebih jauh, dampak dari peredaran rokok ilegal tidak hanya berhenti pada kerugian negara dari sektor penerimaan cukai. Secara lingkungan, rokok ilegal sering diproduksi tanpa standar pengelolaan limbah yang jelas, berpotensi mencemari tanah dan air di sekitar lokasi produksi. Sisa bahan kimia dan limbah tembakau yang tidak terkontrol dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Kapolda Riau hadiri Laucing Relokasi dan pemulihan kawasan hutan Tesso Nilo TNTN oleh Menteri Kehutanan RI

Dari sisi sosial, peredaran rokok ilegal membuka ruang tumbuhnya ekonomi bayangan (shadow economy) yang tidak terpantau negara.

Hal ini dapat memicu praktik-praktik ilegal lainnya, mulai dari distribusi barang tanpa izin hingga potensi keterlibatan jaringan kriminal yang lebih luas. Selain itu, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah juga meningkatkan akses konsumsi, termasuk di kalangan remaja, yang berisiko memperparah masalah kesehatan publik,Situasi ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga wibawa hukum yang perlahan terkikis. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus rantai distribusi ilegal ini.

Aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan langkah konkret, mulai dari penelusuran jalur distribusi, penggerebekan gudang penyimpanan, penyitaan barang bukti, hingga penindakan terhadap pelaku utama. Semua langkah tersebut harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,Masyarakat pun memiliki peran penting dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Harapannya, sinergi antara masyarakat dan aparat dapat memperkuat upaya pemberantasan praktik ilegal ini Pada akhirnya, kehadiran negara di tengah masyarakat tidak hanya diukur dari aturan yang dibuat, tetapi dari keberanian menegakkan hukum secara adil dan konsisten.

( Reporter ; Endri Supratia )

Berita Terkait

Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau
Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan
Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan
Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul
Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:26

Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:46

Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:19

Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 14:46

Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:37

Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru