INHU | Kelayang | Buserinvestigasi24.com
Aroma busuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang, yang beralamat dijalan Sudirman desa Bongkal malang kecamatan kelayang kabupaten indragirihulu propinsi Riau yang diduga kuat “memainkan” distribusi BBM subsidi secara terang-terangan, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas mencurigakan terjadi berulang kali. BBM subsidi jenis solar diduga dilayani tidak sesuai ketentuan, bahkan disebut-sebut mengarah pada praktik pengisian ke kendaraan yang tidak berhak atau untuk tujuan penimbunan dan distribusi ilegal. Minggu (15/02/2026)

Ironisnya, praktik ini disebut berlangsung bukan sehari dua hari, melainkan sudah cukup lama, memantik kemarahan dan kekecewaan masyarakat kecil yang justru sering kehabisan jatah BBM subsidi.

“Kami rakyat kecil ini sering tidak kebagian. Tapi yang diduga ‘bermain’, malah lancar terus. Kalau benar, ini sangat menyakitkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Artinya, ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah kejahatan serius terhadap negara dan rakyat.
Selain itu, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran, maka dapat pula menyeret pihak lain yang terlibat sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

muncul fakta baru yang membuat publik kian geram.

Salah satu oknum penjaga/pengawas SPBU orang kita jawa berbadan pendek berambut botak berumur sekitar 60an punya usaha pecel lele yang pakai jaket kulit warna coklat tua tersebut diduga bersikap menantang awak media Buserinvestigasi24.com yang mencoba melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi di lapangan.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat awak media menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Namun alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, oknum tersebut justru diduga menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus takut atau menantang? Media bekerja dilindungi undang-undang,” ujar seorang sumber di lokasi.
Sikap ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi?
Menghalangi Kerja Jurnalistik Bisa Dipidana
Perlu diketahui, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Artinya, jika benar terdapat unsur menghalangi, mengintimidasi, atau menghambat kerja jurnalistik, maka perbuatan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius.
Dampak Sosial: Rakyat Kecil Jadi Korban, Mafia Diduga Berpesta
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya menghantam langsung masyarakat luas:
Nelayan dan petani kesulitan mendapatkan solar
Harga barang dan kebutuhan pokok ikut terdongkrak
Ketidakadilan sosial semakin terasa nyata
Kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah terkikis
BBM subsidi sejatinya adalah hak rakyat kecil, bukan ladang bisnis segelintir oknum.
Dampak Lingkungan: Ancaman Nyata yang Tak Terlihat
Praktik dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius:
Risiko tumpahan BBM yang mencemari tanah dan air
Potensi kebakaran akibat penyimpanan tidak sesuai standar
Kerusakan ekosistem sekitar
Lingkungan menjadi korban diam dari kerakusan oknum tak bertanggung jawab.
Aparat dan Negara Diuji: Berani Bertindak atau Diam?
Publik kini menunggu langkah nyata dari:
Polda Riau
BPH Migas
PT Pertamina (Persero)
Ketiga institusi ini memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka:

Penindakan tegas adalah harga mati.
Jika tidak, publik berhak bertanya:
Apakah hukum benar-benar masih hidup? Atau hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Jangan Tunggu Viral Lebih Besar, Bertindak Sekarang!
Kasus ini menjadi ujian integritas aparat dan negara. Pembiaran hanya akan memperkuat kesan bahwa mafia BBM subsidi lebih berkuasa dari hukum itu sendiri.
Masyarakat berharap aparat segera:
Turun langsung ke lapangan
Melakukan investigasi menyeluruh
Memberikan sanksi tegas jika terbukti
Karena jika hukum kalah, maka keadilan akan mati.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di daerah Bukit kesuma yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).
Catatan Khusus :
“Jangan Suka Mencari Pembenaran di balik Kesalahan/Penderitaan Masyarakat dan Memutarbalikkan Fakta (“PLAYING VICTIM”) kalau salah ya di akui kalau benar ya di klarifikasi”, “(UU HAM) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 7”, karna “Semua orang itu sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi dan intervensi”
Tim Redaksi





















