Warga Resah! Diduga ilegal dan Tanpa Izin Resmi! Galian C di Bandar Petalangan Ancam Lingkungan dan Infrastruktur

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

 

Dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, semakin menguat. Pantauan di lapangan menemukan adanya mobil truk dan alat berat yang tengah melakukan pemuatan material tanah di kawasan Rawang Empat, tepatnya di sekitar titik koordinat Lat 0.118007° dan Long 102.110218°.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akses jalan menuju lokasi tampak sudah diratakan. Beberapa warga menyebut, aktivitas penggalian berlangsung sejak beberapa waktu terakhir dan berjalan tanpa adanya papan proyek atau izin resmi yang terlihat di sekitar lokasi.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tanah tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Mereka khawatir aktivitas galian C yang diduga tidak berizin ini dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, longsor, dan terganggunya aliran air.

“Hampir setiap hari terlihat truk keluar-masuk dari lokasi ini. Ada alat berat juga yang memuat tanah ke truk-truk itu. Kami takut dampaknya besar untuk lingkungan dan kebun warga,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dia juga mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga:  Gawat! PT. Eluan Mahkota di Rohul Telah Disita Kejagung! RI 1Tapi Kenapa Perusahaan Tersebut Masih Tetap Beraktivitas~Ada Apa?

“Kalau dibiarkan terus, lingkungan akan rusak, dan kebun warga terancam. Kami minta aparat turun ke lokasi,” ungkapnya.

Meski aktivitas cukup terang-terangan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait. Padahal, sesuai aturan, usaha galian C harus memiliki izin resmi serta memperhatikan aspek lingkungan.

Sementara itu, Camat Kecamatan Bandar Petalangan Ramli SPd, MPd mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut. Mereka meminta informasi detail terkait titik lokasi untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Kami belum tahu ada aktivitas galian di situ. Tolong berikan alamat atau titik koordinat pastinya supaya bisa kami cek dan telusuri,” tegas Camat Ramli kepada awak media, Ahad (24/8/2025).

Sebagai informasi bahwa menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penggalian bahan galian golongan C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Tim Redaksi

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru