Gawat! PT. Eluan Mahkota di Rohul Telah Disita Kejagung! RI 1Tapi Kenapa Perusahaan Tersebut Masih Tetap Beraktivitas~Ada Apa?

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

 

Situasi di Kabupaten Rokan Hulu mendadak panas setelah lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Eluan Mahkota resmi disita oleh Kejaksaan Agung RI. Papan penyitaan berwarna merah muda terpampang jelas di lokasi, menandai bahwa lahan tersebut masuk dalam status hukum. Selasa (02/09/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun yang mengejutkan publik, meski sudah ada penyitaan resmi, perusahaan itu diduga masih tetap beraktivitas seperti biasa. Truk pengangkut sawit, aktivitas kebun, dan operasional perusahaan masih berjalan tanpa ada tanda-tanda penghentian.

 

Lalu timbul pertanyaan besar: Kenapa perusahaan yang sudah disita Kejagung masih bebas beroperasi? Ada apa di balik ini semua?

 

Masyarakat Curiga Ada “Permainan”

 

Kondisi ini membuat warga sekitar geram. Mereka menilai, penyitaan oleh Kejagung seharusnya otomatis membuat aktivitas perusahaan dihentikan total, bukan malah tetap berjalan.

 

> “Kalau sudah disita, ya mestinya berhenti. Ini kok masih jalan? Jangan-jangan ada oknum yang sengaja membiarkan. Negara jangan kalah sama korporasi rakus,” tegas salah satu warga Muara Jaya.

 

Ketua DPD LSM PENJARA Asep Susanto,S.H., dan Ketua Satgasus Kpk Tipikor Propinsi Riau Julianto pun angkat suara. Menurut mereka, penyitaan hanyalah langkah awal, dan jika perusahaan tetap beroperasi pasca-penyitaan, maka ada indikasi kuat pembangkangan hukum.

 

Potensi Jerat Hukum Tambahan

 

Jika terbukti tetap beroperasi setelah penyitaan resmi, PT. Eluan Mahkota bisa dijerat pasal tambahan, antara lain:

 

1). Pasal 221 KUHP: Menghalangi atau merintangi proses hukum, ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.

Baca Juga:  Demi Kelancaran Acara Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permohonan Maaf atas Penutupan Jalan

 

2). UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Jika ada aliran dana mencurigakan selama masa penyitaan, maka bisa diperluas ke dugaan korupsi atau pencucian uang.

 

3). UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Operasi tanpa izin sah pasca-penyitaan bisa kena pidana hingga 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Desakan Publik: Segera Tutup Total!

 

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum di Rohul, mulai dari Kejaksaan Negeri rohul, Polres rohul, hingga Bupati rohul, tidak menutup mata dan segera menghentikan aktivitas PT. Eluan Mahkota secara total.

 

> “Kalau masih dibiarkan, ini sama saja mencoreng wajah penegakan hukum. Kami mendesak aparat turun tangan, jangan hanya papan segel yang dipajang, tapi tindakan nyata harus ada,” tegas perwakilan masyarakat rohul.

 

Kasus PT. Eluan Mahkota kini menjadi sorotan publik. Penyitaan sudah dilakukan, tetapi aktivitas perusahaan tetap berjalan. Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah hukum hanya berlaku di atas kertas, sementara perusahaan besar bisa kebal aturan?

 

Jika tidak ada tindakan tegas, penyitaan ini dikhawatirkan hanya menjadi panggung formalitas belaka. Rakyat menunggu bukti nyata: berani tidak Kejagung dan aparat daerah benar-benar menutup rapat aktivitas PT. Eluan Mahkota?

 

 

Ketua DPD LSM PENJARA

Asep Susanto, S.H.

Ketua Satgasus Kpk Tipikor

Julianto dan Tim Redaksi

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru