Pelalawan | Sorek1 | Buserinvestigasi24.com
Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Pancing, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (30/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial H (35) dan M A (36) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Azlek Sinaga, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Azlek Sinaga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,71 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
1). 1 buah dompet kecil warna putih hitam
2). 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam
3). 1 unit handphone Android merek Infinix warna putih
4). 2 bal plastik bening klep merah
Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/III/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 31 Maret 2026, Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Polres Pelalawan memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Jono.Ms)





















