Dua Pengedar Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Pelalawan di Sorek1~19 Paket Disita

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 08:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Sorek1 | Buserinvestigasi24.com

Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Pancing, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (30/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial H (35) dan M A (36) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Azlek Sinaga, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Azlek Sinaga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,71 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

1). 1 buah dompet kecil warna putih hitam

Baca Juga:  WAKIL PELALAWAN RAIH GELAR DUTA PARIWISATA RIAU 2026, PUBLIK SOROTI BELUM ADANYA APRESIASI RESMI PEMKAB PELALAWAN

2). 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam

3). 1 unit handphone Android merek Infinix warna putih

4). 2 bal plastik bening klep merah

Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/III/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 31 Maret 2026, Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Pelalawan memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Jono.Ms)

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:31

Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat

Berita Terbaru