Dua Pengedar Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Pelalawan di Sorek1~19 Paket Disita

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 08:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Sorek1 | Buserinvestigasi24.com

Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Pancing, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (30/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial H (35) dan M A (36) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Azlek Sinaga, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Azlek Sinaga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,71 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

1). 1 buah dompet kecil warna putih hitam

Baca Juga:  Dua Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Ditangkap di Langgam

2). 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam

3). 1 unit handphone Android merek Infinix warna putih

4). 2 bal plastik bening klep merah

Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/III/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 31 Maret 2026, Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Pelalawan memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Jono.Ms)

Berita Terkait

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:59

DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:25

Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”

Berita Terbaru