Deli Serdang | Buserinvestigasi24.com
Aroma busuk dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SDN 107404 Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran BOS Tahun 2024 dan 2025. Minggu (22/02/2026)
Nama Rahmadiyah Siregar selaku Kepala Sekolah menjadi pusat perhatian. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dikonfirmasi awak media. Sikap diam ini justru mempertebal tanda tanya publik: ada apa sebenarnya dengan dana pendidikan yang seharusnya menjadi hak siswa?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadisdik Diduga Hanya Tebar Janji, Aparat Dipertanyakan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Nanti kita tindak lanjuti temuannya,” ujarnya singkat.
Namun, janji itu kini terdengar seperti gema kosong. Waktu berlalu, rotasi jabatan sudah terjadi, tetapi tidak satu pun langkah tegas diumumkan ke publik. Tidak ada transparansi. Tidak ada kepastian hukum.
Lebih ironis lagi, Sekretaris Dinas Pendidikan yang juga Manager BOS, Samsuar Sinaga, memilih bungkam. Diamnya pejabat publik dalam kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan bukan hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.
Bupati Jangan Tutup Mata, Rakyat Menunggu Ketegasan
Sorotan kini mengarah kepada Asri Ludin Tambunan selaku Bupati. Publik menunggu bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi, bukan sekadar slogan.
Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak bangsa.
Jika Terbukti, Ini Ancaman Hukuman Beratnya
Dugaan penyelewengan Dana BOS termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3:
Penyalahgunaan wewenang dapat dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Dampak Sosial: Anak Didik Jadi Korban
Jika dana BOS benar diselewengkan, maka dampaknya sangat kejam dan nyata:
Siswa kehilangan fasilitas belajar layak Buku, alat tulis, dan sarana pendidikan terbengkalai
Mutu pendidikan merosot
Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri hancur
Ini bukan sekadar angka dalam laporan. Ini adalah masa depan anak-anak yang dirampas secara sistematis.
Dampak Lingkungan Pendidikan: Rusaknya Moral dan Sistem
Lebih dalam lagi, dampaknya merusak ekosistem pendidikan:
Guru kehilangan motivasi
Sekolah menjadi simbol ketidakjujuran
Korupsi dianggap hal biasa
Generasi muda belajar bahwa hukum bisa dipermainkan
Jika dibiarkan, ini adalah bom waktu kehancuran moral.
Aparat Penegak Hukum Jangan Jadi Penonton Publik kini mendesak:
Inspektorat turun audit investigatif
Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera lakukan penyelidikan
Aparat penegak hukum bertindak tanpa tebang pilih
Negara tidak boleh kalah oleh dugaan korupsi di sektor pendidikan.
Persoalan Ini Ujian Integritas Pemerintah
Kasus ini menjadi ujian: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani ke bawah?
Jika benar ada pelanggaran, maka pencopotan jabatan saja tidak cukup. Proses hukum harus tetap berjalan.
Karena setiap rupiah dana pendidikan yang diduga diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi, konfirmasi, dan kepentingan publik. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sesuai hukum yang berlaku.
Penulis Berita : Syahrir Koto





















