Dugaan Skandal Dana BOS Mengguncang Dunia Pendidikan Deli Serdang: Aparat Jangan Diam, Hukum Harus Bicara!

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Buserinvestigasi24.com

Aroma busuk dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SDN 107404 Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran BOS Tahun 2024 dan 2025. Minggu (22/02/2026)

Nama Rahmadiyah Siregar selaku Kepala Sekolah menjadi pusat perhatian. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dikonfirmasi awak media. Sikap diam ini justru mempertebal tanda tanya publik: ada apa sebenarnya dengan dana pendidikan yang seharusnya menjadi hak siswa?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadisdik Diduga Hanya Tebar Janji, Aparat Dipertanyakan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Nanti kita tindak lanjuti temuannya,” ujarnya singkat.

Namun, janji itu kini terdengar seperti gema kosong. Waktu berlalu, rotasi jabatan sudah terjadi, tetapi tidak satu pun langkah tegas diumumkan ke publik. Tidak ada transparansi. Tidak ada kepastian hukum.

Lebih ironis lagi, Sekretaris Dinas Pendidikan yang juga Manager BOS, Samsuar Sinaga, memilih bungkam. Diamnya pejabat publik dalam kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan bukan hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.

Bupati Jangan Tutup Mata, Rakyat Menunggu Ketegasan

Sorotan kini mengarah kepada Asri Ludin Tambunan selaku Bupati. Publik menunggu bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi, bukan sekadar slogan.

Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak bangsa.

Jika Terbukti, Ini Ancaman Hukuman Beratnya

Dugaan penyelewengan Dana BOS termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1):

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Luar Biasa! Sumarji Kades Pasir Ringgit Menyambut Baik Jono Pimpinan Redaksi Buserinvestigasi24.com Dan Bersedia Membantu Bu Nursiam Mertua Jono Terkait Bantuan PKH Yang Selama ini Macet

Pasal 3:

Penyalahgunaan wewenang dapat dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dampak Sosial: Anak Didik Jadi Korban

Jika dana BOS benar diselewengkan, maka dampaknya sangat kejam dan nyata:

Siswa kehilangan fasilitas belajar layak Buku, alat tulis, dan sarana pendidikan terbengkalai

Mutu pendidikan merosot

Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri hancur

Ini bukan sekadar angka dalam laporan. Ini adalah masa depan anak-anak yang dirampas secara sistematis.

Dampak Lingkungan Pendidikan: Rusaknya Moral dan Sistem

Lebih dalam lagi, dampaknya merusak ekosistem pendidikan:

Guru kehilangan motivasi

Sekolah menjadi simbol ketidakjujuran

Korupsi dianggap hal biasa

Generasi muda belajar bahwa hukum bisa dipermainkan

Jika dibiarkan, ini adalah bom waktu kehancuran moral.

Aparat Penegak Hukum Jangan Jadi Penonton Publik kini mendesak:

Inspektorat turun audit investigatif

Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera lakukan penyelidikan

Aparat penegak hukum bertindak tanpa tebang pilih

Negara tidak boleh kalah oleh dugaan korupsi di sektor pendidikan.

Persoalan Ini Ujian Integritas Pemerintah

Kasus ini menjadi ujian: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani ke bawah?

Jika benar ada pelanggaran, maka pencopotan jabatan saja tidak cukup. Proses hukum harus tetap berjalan.

Karena setiap rupiah dana pendidikan yang diduga diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi, konfirmasi, dan kepentingan publik. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sesuai hukum yang berlaku.

 

Penulis Berita : Syahrir Koto

Berita Terkait

Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma
Bupati H. Zukri Misran,S.E.,M.M Terima Kunjungan Silahturahmi Pengurus GRANAT Pelalawan 
Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd., M.Sc., M.A. Angkat Bicara: Bantuan Untuk Nenek Nursiam Jangan Lagi Terkendala Alasan Administrasi
Ketum PPWI Wilson Lalengke,S.Pd.,M.Sc.,M.A. Soroti Lambannya Penanganan Bansos di Pasirringgit, Warga ~ Nenek Nursiam Dinilai Sangat Layak Dibantu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:08

Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:52

Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd., M.Sc., M.A. Angkat Bicara: Bantuan Untuk Nenek Nursiam Jangan Lagi Terkendala Alasan Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:33

Ketum PPWI Wilson Lalengke,S.Pd.,M.Sc.,M.A. Soroti Lambannya Penanganan Bansos di Pasirringgit, Warga ~ Nenek Nursiam Dinilai Sangat Layak Dibantu

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:28

Pakar Hukum Internasional Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H,.M.H Soroti Kinerja Pemerintah Desa Pasirringgit, Terkait Bantuan Sosial Nenek Nursiam

Berita Terbaru